Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.Sus/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. RENDI B SILITONGA bin BATOM SILITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 528/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-555/O.2.11/Eku.2/10//2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI B SILITONGA bin BATOM SILITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PARLIN SILITONGA, S.H., DKKRENDI B SILITONGA bin BATOM SILITONGA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa RENDI B SILITONGA Bin BATOM SILITONGA baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 Sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pos 28 estate KUYE PT AGRO KARYA PRIMA LESTARI (PT.AKPL) Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap orang yang melakukan pembantuan pada saat kejahatan dilakukan yaitu secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 Skj. 15.00 WIB, Terdakwa RENDI B SILITONGA Bin BATOM SILITONGA dihubungi oleh sdr. SIMON (DPO) dengan tujuan untuk meminta Terdakwa melihat situasi di sekitar pos 28 estate KUYE dan sekitarnya, karena Sdr SIMON akan mencuri buah kelapa sawit di sekitaran pos 28 estate KUYE PT AGRO KARYA PRIMA LESTARI (PT.AKPL) dan Terdakwa merupakan karyawan di PT AGRO KARYA PRIMA LESTARI. Kemudian Terdakwa menyetujuinya dan berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di sekitar PT AKPL estate KUYE Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan saat Terdakwa sampai di pos 28 estate KUYE Terdakwa menghubungi sdr. SIMON (DPO) dan memberitahukan bagaimana situasi pos 28 estate KUYE yaitu ada beberapa security yang sedang berjaga dan sekitarnya setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SIMON (DPO) untuk datang ke pos 28 estate KUYE PT AKPL kemudian Terdakwa berangkat menuju pos 28 tersebut dan mendatangi sdr. SIMON (DPO) yang mana sebelumnya Terdakwa telah di beri upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk mengakui buah kelapa sawit yang dicuri oleh Sdr SIMON dari PT AKPL estate KUYE Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah agar bisa lolos dari penjagaan. Setelah itu pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 wib saat Terdakwa mendatangi sdr. SIMON (DPO) di pos 28 estate KUYE PT AKPL Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Mentaya Hulu;
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 66 (enam puluh enam) janjang dengan berat 1.159 (seribu seratus lima puluh sembilan) kilogram.
  • Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT AGRO KARYA PRIMA LESTARI (PT.AKPL) mengalami kerugian sebesar Rp3.592.900 (tiga juta lima ratus sembilan puluh dua Sembilan ratus Rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil dan menguasai buah sawit milik PT AGRO KARYA PRIMA LESTARI (PT.AKPL).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RENDI B SILITONGA Bin BATOM SILITONGA baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 Sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pos 28 estate KUYE PT AGRO KARYA PRIMA LESTARI (PT.AKPL) Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 Skj. 15.00 WIB, Terdakwa RENDI B SILITONGA Bin BATOM SILITONGA dihubungi oleh sdr. SIMON (DPO) dengan tujuan untuk meminta Terdakwa melihat situasi di sekitar pos 28 estate KUYE dan sekitarnya, karena Sdr SIMON akan mencuri buah kelapa sawit di sekitaran pos 28 estate KUYE PT AGRO KARYA PRIMA LESTARI (PT.AKPL). Kemudian Terdakwa menyetujuinya dan berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di sekitar PT AKPL estate KUYE Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan saat Terdakwa sampai di pos 28 estate KUYE Terdakwa menghubungi sdr. SIMON (DPO) dan memberitahukan bagaimana situasi pos 28 estate KUYE yaitu ada beberapa security yang sedang berjaga dan sekitarnya setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SIMON (DPO) untuk datang ke pos 28 estate KUYE PT AKPL kemudian Terdakwa berangkat menuju pos 28 tersebut dan mendatangi sdr. SIMON (DPO) yang mana sebelumnya Terdakwa telah di beri upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk mengakui buah kelapa sawit yang dicuri oleh Sdr SIMON dari PT AKPL estate KUYE Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah agar bisa lolos dari penjagaan. Setelah itu pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 wib saat Terdakwa mendatangi sdr. SIMON (DPO) di pos 28 estate KUYE PT AKPL Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Mentaya Hulu;
  • Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 66 (enam puluh enam) janjang dengan berat 1.159 (seribu seratus lima puluh sembilan) kilogram.
  • Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT AGRO KARYA PRIMA LESTARI (PT.AKPL) mengalami kerugian sebesar Rp3.592.900 (tiga juta lima ratus sembilan puluh dua Sembilan ratus Rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil dan menguasai buah sawit milik PT AGRO KARYA PRIMA LESTARI (PT.AKPL).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya