| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Spt | 1.ASTUTIK INDRAWATI 2.FARID MAHLIYANNOR |
2.DEWI KUSTINI 3.ASRANTONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Spt | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PETITUM : PRIMER
Total keseluruhan kerugian Materiil Para Penggugat adalah sebesar Rp. 3.040.080.000,- (tiga miliar empat puluh juta delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa selain kerugian materiil, Para Penggugat juga telah mengalami kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai secara pasti dengan angka, namun secara nyata dirasakan dan berdampak signifikan terhadap kehidupan Para Penggugat, antara lain berupa tekanan mental dan psikologis, rasa malu dalam lingkungan sosial, terganggunya stabilitas ekonomi dan keharmonisan keluarga (sempat mengalami gejolak rumah tangga/sempat pisah), serta hilangnya rasa aman dan kepercayaan akibat perbuatan Para Tergugat. Bahwa berdasarkan asas kepatutan, keadilan, serta praktik peradilan yang berkembang, karena bentuk kerugian ini tidak dapat dinilai dengan sejumlah akan tetapi demi untuk kepastian hukum maka Para penggugat dapat batasi untuk kerugian immateriil ini sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); Total kerugian Materil dan Immateriil Para Penggugat yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tangung renteng adalah sebagai berikut :
Total seluruh kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 8.040.080.000,- (delapan miliar empat puluh juta delapan puluh ribu rupiah); 4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Para Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
6. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Sampit untuk melaksanakan sita jaminan tersebut; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Para Penggugat; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng; SUBSIDAIR : ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
