Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Spt 1.RUDIYANTO
2.TOTOL
3.JHON KOSNEDI
4.NAUNG
PT MULIA AGRO PERMAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDIYANTO
2TOTOL
3JHON KOSNEDI
4NAUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RANU WIJAYA, S.HRUDIYANTO
2RANU WIJAYA, S.HTOTOL
3RANU WIJAYA, S.HJHON KOSNEDI
4RANU WIJAYA, S.HNAUNG
Tergugat
NoNama
1PT MULIA AGRO PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH PASIR PUTIH
2CAMAT MENTAWA BARU KETAPANG
3BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
5GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH CQ. KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
6KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
7MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
8MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
9MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Tanah Objek Sengketa;
  3. Menyatakan bahwa Surat Kepemilikan Tanah Adat atas nama Hongkeng Bin Bidin dengan Nomor Register: 09-/SKPT-MA/VI/1975, tertanggal 23 Juni 1975, yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Tanah Putih Adas B. Tingah dan diketahui/dibenarkan serta ditandatangani oleh Demang Kepala Adat Kecamatan Kota Besi R.N. Gubang, adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan tanah;
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kampung Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ukuran Panjang 2.000 meter x Lebar 1.500 meter = Luas 3.000.000 m?2; (300 Ha), dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik Iju Bin Djawas; Sebelah Timur: Hutan Negara; Sebelah Selatan: Tanah milik Sahidi Bin Ileng; Sebelah Barat: DJLN Rel Inhutani;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat (PT. Mulia Agro Permai) yang menguasai, menduduki, dan melakukan kegiatan usaha perkebunan di atas Tanah Objek Sengketa tanpa hak, tanpa persetujuan pemilik, dan tanpa memberikan ganti rugi, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban hak tanggungan maupun hak-hak lain yang membebaninya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, dengan rincian:

-     Kerugian Materiil: sebesar Rp19.190.000.000,- (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh juta rupiah);

-     Kerugian Immateriil: sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);

-     TOTAL: sebesar Rp19.290.000.000,- (sembilan belas miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha perkebunan dan operasi apapun di atas Tanah Objek Sengketa sampai hak Para Penggugat dipulihkan sepenuhnya;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak