P E T I T U M
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Nomor Surat : 593.21/38/Ur.Pem. tertanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dan Nomor Surat : 593.21/104/URPEM Tanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang milik PENGGUGAT I;
- Menyatakan sah dan berharga dokumen sebagai berikut:
a.
|
Surat Nomor : 13/KHMT/III/MBK/1985 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dan telah diregisterkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor: 48/MBK/1985 tertanggal 20 Desember 1985 milik O.L.GAOL;
|
b.
|
Surat Nomor : 593.21/SPT/115/Pem/2020 tertanggal 08-05-2020 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang Serta Nomor Surat : 593.21/SPT/08/Pem/2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang milik PENGGUGAT lI;
|
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 7.000 m?2; (tujuh ribu) meter persegi di Jalan HM. Arsyad Gg. Simpang KM 3,5 Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Dengan Perbatasan Jalan Bumi Daya III;
- Selatan : Dengan Perwatasan Dwi Nurcahya;
- Timur : Dengan Perwatasan Suhana Ratna Diwi;
- Barat : Dengan Perwatasan Hj. Mardiyah;
adalah sah milik PENGGUGAT l;
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 10.000 m?2; (sepuluh ribu) meter persegi yang beralamat di jalan Metro TV masuk Jalan Bumi Daya III dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Dengan Perwatasan Aslibin/Perumahan;
- Selatan : Dengan Perbatasan Perum Panca Setia;
- Timur : Dengan Perbatasan Jalan Bumi Daya lll;
- Barat : Dengan Perbatasan Muntaha Ali Mastur;
adalah sah milik PENGGUGAT Il;
- Menyatakan bahwa Surat Milik TERGUGAT I yang teregister di Kelurahan Ketapang Nomor 142/KHMT/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 418/MBK/1983 tertanggal 10 Mei 1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Milik TERGUGAT I yang teregister di Kelurahan Ketapang Nomor 157/KHMI/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 442/MBK/1983 tertanggal 14 Juni 1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Milik TERGUGAT II yang teregister di Kelurahan Ketapang Nomor 15/III/KRPT/Ktp/87 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 75/MBK/1987 tertanggal 18 April 1987 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT lI untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan dari Kelurahan Ketapang dan Camat Mentawa Baru Ketapang atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II di atas objek perkara;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas objek sengketa adalah tidak sah serta merupakan penguasaan dan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
- Memerintahkan Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I (Conservatoir beslag) sebagai berikut :
1. Surat keterangan pengakuan tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dengan
Nomor: 142/KHMT/1983 serta di Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan
Nomor : 418/MBK/1983 tertanggal 10 Mei 1983;
2. Surat Keterangan Pengakuan Tanah nomor : 157/KHMI/1983 yang dikeluarkan oleh
Kelurahan Ketapang dan telah diregisterkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
dengan nomor : 442/MBK/1983 tertanggal 14 Juni 1983;
- Memerintahkan Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT II (Conservatoir beslag) yaitu Surat keterangan pengakuan tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dengan Nomor: 15/III/KRPT/Ktp/87 serta di Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan Nomor : 75/MBK/1983 tertanggal 18 April 1987;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 2.082.000.000,- ( Dua Milyar Delapan puluh dua Juta Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah );
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk taat dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00. (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tidak menghalangi maupun melakukan perbuatan apa pun yang dapat mengganggu hak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam proses peningkatan status kepemilikan tanah objek sengketa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D E R
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |