Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Spt PALUNGAN SETIA HU, S.H LEVI bin JAGAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/44/VI/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PALUNGAN SETIA HU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEVI bin JAGAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan  dan setiap orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang terjadi pada Hari Senin tanggal 09 Juni 2025  Skj. 04.30 Wib di  Blok D 14 Divisi 8 Estate IV PT. HSL (Hutan Sawit Lestari) Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan tersangka saudara LEVI BIN JAGAU dan saksi Sdr. SUKRYAN SYAH Alias ESOK Bin ELA dengan cara mengambil buah kelapa sawit sebanyak 43 (empat puluh tiga) janjang dengan berat 510  Kg (Lima Ratus sepuluh Kilogram) yang mengakibatkan kerugian PT HSL sebesar Rp.1.644.750 (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana dimaksud tindak pidana pencurian Ringan sesuai dalam pasal 364 KUH Pidana dan PT HSL Selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut merasa keberatan atas perbuatan terlapor tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya