Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
464/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
2.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3.QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
4.NUR ANNISA, S.H.
MULGANI alias GANI bin M. MUKRI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 464/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-351/O.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
2HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
4NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULGANI alias GANI bin M. MUKRI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    :

Bahwa terdakwa MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI (Alm) dan saksi MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat dijalan Ir. H. Juanda No. 16 Sampit Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ketapang Kec. MB. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut  :     

  • Bahwa awalnya terdakwa meminta saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi untuk mencarikan shabu untuk terdakwa jual dan atas permintaan terdakwa tersebut kemudian saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi memberitahu terdakwa kalau saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah) dapat menyediakan shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan atas pemberitahuan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa memesan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dengan mengirimkan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi Sea Bank milik terdakwa ke rekening Sea Bank milik saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi.
  • Bahwa atas pesanan terdakwa tersebut kemudian saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi menalangi kekurangan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana setelah uang pembelian shabu tersebut genap menjadi Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendatangi rumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit untuk membeli 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendapatkan paket shabu tersebut kemudian pada sekira jam 22.00 Wib saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan paket shabu tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi menyerahkan paket shabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi untuk keperluan membayar kekurangan uang pembelian shabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk upah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan setelah terdakwa membayar kekurangan uang pembelian shabu serta upah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi tersebut kemudian terdakwa memecah 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram yang sebelumnya terdakwa terima dari saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi menjadi 2 (Dua) paket dengan berat perpaket masing-masing seberat 2.5 (dua koma lima) Gram, dimana 1 (satu) paketnya kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang terdakwa sudah lupa orangnya dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket shabu seberat 2,5 (Dua koma lima) Gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) kemudian pada sekira jam 22.30 Wib terdakwa kembali memesan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram kepada saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan atas permintaan terdakwa tersebut kemudian saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi langsung menghubungi saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm), akan tetapi karena sudah terlalu malam kemudian saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) mengatakan tidak bisa dan menyarankan supaya pagi besok saja, sehingga kemudian terdakwa menyerahkan uang pemesanan shabu tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan selanjutnya saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi pulang atau pergi dari rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi pulang atau pergi dari rumah terdakwa kemudian terdakwa memecah 1 (satu) paket shabu lainnya seberat 2.5 (dua koma lima) Gram menjadi 15 (Lima belas) paket dengan rincian 2 (Dua) paket shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 13 (tiga belas) paket shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana untuk 2 (Dua) paket shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah berhasil terdakwa jual, sedangkan untuk paket shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah berhasil terdakwa jual sebanyak 5 (lima) paket sehingga terkumpul uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tersisa 8 (delapan) paket shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang belum terjual.
  • Bahwa pada keesokan harinya hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 08.00 Wib saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi membeli 1 (satu) paket shabu pesanan terdakwa kepada saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dengan menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendapatkan paket shabu tersebut kemudian pada sekira jam 10.00 Wib saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendatangi terdakwa dirumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik Jasjus berisi 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tolak dengan mengatakan nanti dulu karena pembelinya belum datang, dan tidak berapa lama kemudian pada sekira jam 10.30 Wib petugas BNNP Kalteng datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi yang mendengar suara ribut-ribut dalam penangkapan terdakwa tersebut langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah terdakwa dan membuang 1 (satu) paket shabu yang saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi bawa dikebun belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut, kemudian petugas BNNP Kalteng melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi Muhammad Ali Bin Abu (Alm) yang merupakan warga sekitar, dimana didalam penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) paket shabu dikantong celana pendek sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk Infinix X6525 warna Midnight Black dengan SIM No. +62857-5251-0242, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 28 (dua puluh delapan) lembar uang dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau jumlah keseluruhan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dengan ditemukannya 8 (delapan) paket shabu dalam penangkapan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menerangkan bahwa 8 (delapan) paket shabu tersebut terdakwa pesan melalui saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan masih terdapat 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram pesanan terdakwa yang belum sempat terdakwa terima dari saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi.
  • Bahwa atas keterangan terdakwa tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng melakukan pencarian terhadap saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan pada sekira jam 15.00 Wib BNNP Kalteng menemukan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi sedang berada di rumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit Rt. 035 Rw. 005 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. M.B. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur sehingga kemudian petugas BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan menanyakan dimana 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram pesanan terdakwa dan dijawab saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dengan mengatakan bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut telah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi buang dikebun belakang rumah terdakwa pada saat penangkapan terdakwa, dan atas keterangan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi tersebut petugas BNNP Kalteng membawa kembali saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi kerumah terdakwa untuk menunjukkan dan mengambil paket shabu yang saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi buang tersebut.
  • Bahwa setelah petugas BNNP Kalteng membawa saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi kembali kerumah terdakwa, kemudian saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi menunjukkan 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi buang yang terdapat didalam 1 (satu) buah bungkus plastik bertuliskan Jasjus dikebun halaman belakang rumah terdakwa dan dengan ditemukannya paket shabu tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng menanyakan asal usul paket shabu tersebut dan diterangkan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi bahwa paket shabu tersebut didapatkan dari saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit sehingga kemudian pada sekira jam 15.30 Wib petugas BNNP Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm).   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 054/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 8 (delapan) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI tersebut memiliki berat bersih seberat 1.06 (satu koma nol enam) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K. 06.16.25.0009 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0009.K an. MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 055/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 1 (satu) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan saksi  MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI tersebut memiliki berat bersih seberat 4,84 (empat koma delapan empat) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.06.16. 25.0010 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0010.K an. MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dalam melakukan permufakatan jahat untuk membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA     :

Bahwa terdakwa MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI (Alm) dan saksi MULYADI Alias IMUL Bin MAWARDI (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat dijalan Ir. H. Juanda No. 16 Sampit Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ketapang Kec. MB. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut    :

  • Bahwa awalnya terdakwa meminta saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi untuk mencarikan shabu dan atas permintaan terdakwa tersebut kemudian saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi memberitahu terdakwa kalau saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah) dapat menyediakan shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan atas pemberitahuan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa memesan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dengan mengirimkan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi Sea Bank milik terdakwa ke rekening Sea Bank milik saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi.
  • Bahwa atas pesanan terdakwa tersebut kemudian saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi menalangi kekurangan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana setelah uang pembelian shabu tersebut genap menjadi Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendatangi rumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit untuk membeli 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendapatkan paket shabu tersebut kemudian pada sekira jam 22.00 Wib saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan paket shabu tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi menyerahkan paket shabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi untuk keperluan membayar kekurangan uang pembelian shabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk upah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan setelah terdakwa membayar kekurangan uang pembelian shabu serta upah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi tersebut kemudian terdakwa memecah 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram yang sebelumnya terdakwa terima dari saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi menjadi 2 (Dua) paket dengan berat perpaket masing-masing seberat 2.5 (dua koma lima) Gram, dimana 1 (satu) paketnya kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang terdakwa sudah lupa orangnya dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket shabu seberat 2,5 (Dua koma lima) Gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) kemudian pada sekira jam 22.30 Wib terdakwa kembali memesan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram kepada saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan atas permintaan terdakwa tersebut kemudian saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi langsung menghubungi saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm), akan tetapi karena sudah terlalu malam kemudian saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) mengatakan tidak bisa dan menyarankan supaya pagi besok saja, sehingga kemudian terdakwa menyerahkan uang pemesanan shabu tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan selanjutnya saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi pulang atau pergi dari rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi pulang atau pergi dari rumah terdakwa kemudian terdakwa memecah 1 (satu) paket shabu lainnya seberat 2.5 (dua koma lima) Gram menjadi 15 (Lima belas) paket dengan rincian 2 (Dua) paket shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 13 (tiga belas) paket shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana untuk 2 (Dua) paket shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah berhasil terdakwa jual, sedangkan untuk paket shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah berhasil terdakwa jual sebanyak 5 (lima) paket sehingga terkumpul uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tersisa 8 (delapan) paket shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang belum terjual.
  • Bahwa pada keesokan harinya hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 08.00 Wib saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi membeli 1 (satu) paket shabu pesanan terdakwa kepada saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dengan menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendapatkan paket shabu tersebut kemudian pada sekira jam 10.00 Wib saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik Jasjus berisi 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tolak dengan mengatakan nanti dulu karena pembelinya belum datang, dan tidak berapa lama kemudian pada sekira jam 10.30 Wib petugas BNNP Kalteng datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi yang mendengar suara ribut-ribut dalam penangkapan terdakwa tersebut langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah terdakwa dan membuang 1 (satu) paket shabu yang saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi bawa dikebun belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut, kemudian petugas BNNP Kalteng melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi Muhammad Ali Bin Abu (Alm) yang merupakan warga sekitar, dimana didalam penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) paket shabu dikantong celana pendek sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk Infinix X6525 warna Midnight Black dengan SIM No. +62857-5251-0242, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 28 (dua puluh delapan) lembar uang dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau jumlah keseluruhan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dengan ditemukannya 8 (delapan) paket shabu dalam penangkapan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menerangkan bahwa 8 (delapan) paket shabu tersebut terdakwa pesan melalui saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan masih terdapat 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram pesanan terdakwa yang belum sempat terdakwa terima dari saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi.
  • Bahwa atas keterangan terdakwa tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng melakukan pencarian terhadap saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan pada sekira jam 15.00 Wib BNNP Kalteng menemukan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi sedang berada di rumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit Rt. 035 Rw. 005 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. M.B. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur sehingga kemudian petugas BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dan menanyakan dimana 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram pesanan terdakwa dan dijawab saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dengan mengatakan bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut telah saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi buang dikebun belakang rumah terdakwa pada saat penangkapan terdakwa, dan atas keterangan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi tersebut petugas BNNP Kalteng membawa kembali saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi kerumah terdakwa untuk menunjukkan dan mengambil paket shabu yang saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi buang tersebut.
  • Bahwa setelah petugas BNNP Kalteng membawa saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi kembali kerumah terdakwa, kemudian saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi menunjukkan 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi buang yang terdapat didalam 1 (satu) buah bungkus plastik bertuliskan Jasjus dikebun halaman belakang rumah terdakwa dan dengan ditemukannya paket shabu tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng menanyakan asal usul paket shabu tersebut dan diterangkan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi bahwa paket shabu tersebut didapatkan dari saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit sehingga kemudian pada sekira jam 15.30 Wib petugas BNNP Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm).   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 054/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 8 (delapan) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI tersebut memiliki berat bersih seberat 1.06 (satu koma nol enam) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K. 06.16.25.0009 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0009.K an. MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 055/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 1 (satu) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan saksi  MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI tersebut memiliki berat bersih seberat 4,84 (empat koma delapan empat) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.06.16. 25.0010 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0010.K an. MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Mulyadi Als. Imul Bin Mawardi dalam melakukan permufakatan jahat untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya