| Dakwaan |
PERTAMA :
--------------- Bahwa ia Terdakwa SULTAN HASANUDIN Als SULTAN Bin MURNAH bersama-sama dengan Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR (masing-masing DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Blok Q14 Divisi 1 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 pada siang hari Terdakwa sedang pruning atau membersihkan pelepah pohon kelapa sawit di kebun PT. MINAMAS yang bersebelahan dengan Kebun SAYE Estate, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR, lalu Sdr. RAHMAT mengajak Terdakwa dengan berkata “untuk bantu ambil buah dari SAYE, nanti pembagian dari hasilnya Rp. 200.000,-“, kemudian Sdr. RAHMAT menyerahkan tojok kepada Terdakwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB di Blok Q14 Divisi 1 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa, Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR membagi tugas dan mulai bekerja mengambil buah kelapa sawit di Kebun SAYE ESTATE dengan cara Terdakwa menunggu di seberang kebun PT. MINAMAS sedangkan Sdr. RAHMAT dan Sdr. IDAR memotong TBS Kelapa Sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek, kemudian buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR memindahkan serta mengumpulkan TBS kelapa sawit yang jatuh ke dalam parit gajah menggunakan tojok kemudian Terdakwa melangsir atau menyambut buah tersebut untuk dipindahkan ke kebun PT. MINAMAS menggunakan tojok, lalu sekira jam 15.00 WIB, saksi SAPTONO, saksi DONI dan TIM PATROLI PT. Aditunggal Mahajaya kemudian melihat Terdakwa dan langsung diamankan, sedangkan Sdr. RAHMAT dan Sdr. IDAR melarikan diri, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh TIM PATROLI ke Kantor Sungai Ayawan Estate (SAYE) PT. Aditunggal Mahajaya (PT. ATM) beserta TBS Kelapa Sawit sebanyak 41 Janjang dan 1 (satu) buah tojok.
- Bahwa Terdakwa, Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR bukan pegawai atau pekerja di PT. Aditunggal Mahajaya (PT. ATM) dan mengambil TBS Kelapa Sawit tanpa seizin dari PT. Aditunggal Mahajaya (PT. ATM);
- Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Aditunggal Mahajaya (PT. ATM) mengalami kerugian sebesar Rp.2.810.140 (dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus empat puluh rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------
Atau
Kedua :
--------------- Bahwa ia Terdakwa SULTAN HASANUDIN Als SULTAN Bin MURNAH bersama-sama dengan Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR (masing-masing DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Blok Q14 Divisi 1 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara bersama-sama secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 pada siang hari Terdakwa sedang pruning atau membersihkan pelepah pohon kelapa sawit di kebun PT. MINAMAS yang bersebelahan dengan Kebun SAYE Estate, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR, lalu Sdr. RAHMAT mengajak Terdakwa dengan berkata “untuk bantu ambil buah dari SAYE, nanti pembagian dari hasilnya Rp. 200.000,-“, kemudian Sdr. RAHMAT menyerahkan tojok kepada Terdakwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB di Blok Q14 Divisi 1 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa, Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR membagi tugas dan mulai bekerja memanen buah kelapa sawit di Kebun SAYE ESTATE dengan cara Terdakwa menunggu di seberang kebun PT. MINAMAS sedangkan Sdr. RAHMAT dan Sdr. IDAR memotong TBS Kelapa Sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek, kemudian buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR memindahkan serta mengumpulkan TBS kelapa sawit yang jatuh ke dalam parit gajah menggunakan tojok kemudian Terdakwa melangsir atau menyambut buah tersebut untuk dipindahkan ke kebun PT. MINAMAS menggunakan tojok, lalu sekira jam 15.00 WIB, saksi SAPTONO, saksi DONI dan TIM PATROLI PT. Aditunggal Mahajaya kemudian melihat Terdakwa dan langsung diamankan, sedangkan Sdr. RAHMAT dan Sdr. IDAR melarikan diri, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh TIM PATROLI ke Kantor Sungai Ayawan Estate (SAYE) PT. Aditunggal Mahajaya (PT. ATM) beserta TBS Kelapa Sawit sebanyak 41 Janjang dan 1 (satu) buah tojok.
- Bahwa Terdakwa, Sdr. RAHMAT dan sdr. IDAR bukan pegawai atau pekerja di PT. Aditunggal Mahajaya (PT. ATM) dan memanen TBS Kelapa Sawit tanpa seizin PT. Aditunggal Mahajaya (PT. ATM);
- Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Aditunggal Mahajaya (PT. ATM) mengalami kerugian sebesar Rp.2.810.140 (dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus empat puluh rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------
|