Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2026/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. UCUR alias UCOK bin MASRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-81/O.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCUR alias UCOK bin MASRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Daarul Hikmah Jl. Desa Tumbang Kalang RT/RW 006/002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak    dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke acara pernikahan di Desa Tumbang Kalang. Setelah acara pernikahan tersebut selesai pada pukul 03.00 WIB tanggal 10 Januari 2026, Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN kemudian pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan melintas di depan Masjid Daarul Hikmah Jl. Desa Tumbang Kalang RT/RW 006/002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesampainya Terdakwa di depan Masjid Daarul Hikmah, Terdakwa kemudian masuk ke dalam masjid melalui pintu sebelah kiri Masjid yang terbuka, selanjutnya Terdakwa membuka lemari tidak terkunci yang berada di dalam Masjid, setelah itu tanpa izin dan persetujuan pengurus Masjid Daarul Hikmah, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit amplifier model ZA-230 W warna Hitam merek TOA dan 1 (satu) unit Mixer Audio warna hitam merek Fest Violet-6 beserta kabel lalu membawa barang-barang tersebut ke tempat tinggal terdakwa dengan berjalan kaki.                      

  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN tersebut Masjid Daarul Hikmah mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Daarul Hikmah Jl. Desa Tumbang Kalang RT/RW 006/002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak    dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke acara pernikahan di Desa Tumbang Kalang. Setelah acara pernikahan tersebut selesai pada pukul 03.00 WIB tanggal 10 Januari 2026, Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN kemudian pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan melintas di depan Masjid Daarul Hikmah Jl. Desa Tumbang Kalang RT/RW 006/002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesampainya Terdakwa di depan Masjid Daarul Hikmah, Terdakwa kemudian masuk ke dalam masjid melalui pintu sebelah kiri Masjid yang terbuka, selanjutnya Terdakwa membuka lemari tidak terkunci yang berada di dalam Masjid, setelah itu tanpa izin dan persetujuan pengurus Masjid Daarul Hikmah, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit amplifier model ZA-230 W warna Hitam merek TOA dan 1 (satu) unit Mixer Audio warna hitam merek Fest Violet-6 beserta kabel lalu membawa barang-barang tersebut ke tempat tinggal terdakwa dengan berjalan kaki.                      

  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN tersebut Masjid Daarul Hikmah mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya