Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.Sus/2025/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H. SARTONO bin LASONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 455/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-322/O.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARTONO bin LASONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKSARTONO bin LASONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

-------- Bahwa Terdakwa SARTONO Bin LASONO pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit Blok 2 A Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. FERY (Daftar Pencarian Orang) menggunakan 1 (satu) buah Handphone vivo warna hijau dengan menanyakan harganya terlebih dahulu kepada Sdr.FERY (DPO) , lalu Sdr. FERY (DPO) memberitahukan untuk satu gramnya seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdapat kesepakatan untuk uangnya dibayarkan setelah barang berupa narkotika jenis sabu tersebut diterima dan pembayaran abrang berupa narkotika jenis sabu melalui transfer aplikasi DANA di nomor HP Sdr. FERY (DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 ada titipan nasi bungkus untuk Terdakwa yang diantarkan oleh Tamping (tahanan pendamping) di lantai depan pintu kamar tahanan Terdakwa setelah dibuka dalamnya terdapat nasi dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang langsung di simpan oleh Terdakwa pada bawah karpet tempat tidur. Kemudian Terdakwa mengetahui barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. FERY (DPO) dikarenakan Sdr. FERY (DPO) ada menyampaikan pada hari rabu akan ada titipan untuk Terdakwa, lalu barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang telah dibeli dari Sdr. FERY (DPO) rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri dikamar mandi ruang tahanan blok 2A tempat Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 ada razia di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit terhadap beberapa tahanan yang berada di Blok 2A yang salah satunya kamar tahanan milik Terdakwa kemudian petugas lapas menanyakan mengenai handphone milik Terdakwa lalu Terdakwa langsung mengambil dan menyerahkan handphonenya dari dalam kamar kepada petugas lapas, kemudian saat pemeriksaan tersebut barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut keluar dari kantong celana Terdakwa sebelah kanan yang terjatuh ke lantai. Selanjutnya tidak berselang lama petugas kepolisian mendatangi lapas dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa saat itu juga, setelah itu barang-barang yang ditemukan adalah barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya sendiri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jum’at, tanggal 28 Maret tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ---------------
  • Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-106/O.2.11/Enz.1/04/2025 tanggal 09 April 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram untuk pemusnahan. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0183, tanggal 10 April 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa SARTONO Bin LASONO pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit Blok 2 A Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 ada razia di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit terhadap beberapa tahanan yang berada di Blok 2A yang salah satunya kamar tahanan milik Terdakwa kemudian petugas lapas menanyakan mengenai handphone milik Terdakwa lalu Terdakwa langsung mengambil dan menyerahkan handphonenya dari dalam kamar kepada petugas lapas, kemudian saat pemeriksaan tersebut barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut keluar dari kantong celana Terdakwa sebelah kanan yang terjatuh ke lantai. Selanjutnya tidak berselang lama petugas kepolisian mendatangi lapas dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa saat itu juga, setelah itu barang-barang yang ditemukan adalah barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya sendiri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jum’at, tanggal 28 Maret tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : --------------
  • Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-106/O.2.11/Enz.1/04/2025 tanggal 09 April 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram untuk pemusnahan. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0183, tanggal 10 April 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------

---------------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya