Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2026/PN Spt 1.PUTRI FASYLA ANANTA, S.H.
2.YOLLA INDRIANA, S.H.
HERY JUANDA alias HERY bin SYAIFUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-694/O.2.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI FASYLA ANANTA, S.H.
2YOLLA INDRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY JUANDA alias HERY bin SYAIFUL ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------------- Bahwa ia Terdakwa HERY JUANDA Alias HERY Bin SYAIFUL ANWAR bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan Sdr. JAWA (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA), Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi rumah sdr. FIRMAN (DPO) di Jalan Simpang Sebabi, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa diajak sdr. FIRMAN (DPO) untuk memanen buah kelapa sawit di PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan sdr. FIRMAN (DPO) pergi menuju Jalan Negara Perempatan Simpang Pos Sulin dan Pos Tangar Mill, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB setibanya terdakwa dan sdr. FIRMAN (DPO) di Jalan Negara tersebut datang sdr. JAWA (DPO). Selanjutnya terdakwa, sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) berjalan kaki menuju Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA), Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya terdakwa, sdr. FIRMAN (DPO), dan sdr. JAWA (DPO) di Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo terdakwa mengawasi keadaan sekitar dan memastikan dalam keadaan sepi sedangkan sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) memanen buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit di Blok N 77 menggunakan peralatan berupa 1 (satu) buah egrek (DPB) dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menggunakan 2 (dua) buah tojok yang telah disiapkan oleh sdr. FIRMAN (DPO) sebelumnya. Kemudian sekira pukul 10.40 WIB saat terdakwa masih mengawasi sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) melangsir buah kelapa sawit, terdakwa didatangi oleh saksi DAVIS ARDZANA AZM Alias DAVIS Bin MURDIK dan saksi RIO SAPUTRA Alias RIO Bin JUMADI (keduanya security PT. Mitrakarya Agroindo) hasilnya ditemukan Tandan Buah Segar (TBS) sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang, namun Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. ISUR (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti Tandan Buah Segar (TBS) yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan dengan adanya bukti timbang berupa 1 (satu) lembar weighbridge card (kartu jembatan timbang) tanggal 10 Februari 2026 dengan total berat bersih (net weight) 1.010 (seribu sepuluh) kilogram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) tidak memiliki izin dari PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) selaku pemilik buah sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) tersebut PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) mengalami kerugian kurang lebih Rp3.461.270,- (tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa ia Terdakwa HERY JUANDA Alias HERY Bin SYAIFUL ANWAR bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan Sdr. JAWA (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA), Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan turut serta melakukan tindak pidana, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi rumah sdr. FIRMAN (DPO) di Jalan Simpang Sebabi, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa diajak sdr. FIRMAN (DPO) untuk memanen buah kelapa sawit di PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan sdr. FIRMAN (DPO) pergi menuju Jalan Negara Perempatan Simpang Pos Sulin dan Pos Tangar Mill, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB setibanya terdakwa dan sdr. FIRMAN (DPO) di Jalan Negara tersebut datang sdr. JAWA (DPO). Selanjutnya terdakwa, sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) berjalan kaki menuju Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT.MKA), Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya terdakwa, sdr. FIRMAN (DPO), dan sdr. JAWA (DPO) di Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo terdakwa mengawasi keadaan sekitar dan memastikan dalam keadaan sepi sedangkan sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) memanen buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit di Blok N 77 menggunakan peralatan berupa 1 (satu) buah egrek (DPB) dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menggunakan 2 (dua) buah tojok yang telah disiapkan oleh sdr. FIRMAN (DPO) sebelumnya. Kemudian sekira pukul 10.40 WIB saat terdakwa masih mengawasi sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) melangsir buah kelapa sawit, terdakwa didatangi oleh saksi DAVIS ARDZANA AZM Alias DAVIS Bin MURDIK dan saksi RIO SAPUTRA Alias RIO Bin JUMADI (keduanya security PT. Mitrakarya Agroindo) hasilnya ditemukan Tandan Buah Segar (TBS) sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang, namun Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. ISUR (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti Tandan Buah Segar (TBS) yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan dengan adanya bukti timbang berupa 1 (satu) lembar weighbridge card (kartu jembatan timbang) tanggal 10 Februari 2026 dengan total berat bersih (net weight) 1.010 (seribu sepuluh) kilogram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) tidak memiliki izin dari PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) selaku pemilik buah sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) tersebut PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) mengalami kerugian kurang lebih Rp3.461.270,- (tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------

KESATU

--------------- Bahwa ia Terdakwa HERY JUANDA Alias HERY Bin SYAIFUL ANWAR bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan Sdr. JAWA (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA), Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi rumah sdr. FIRMAN (DPO) di Jalan Simpang Sebabi, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa diajak sdr. FIRMAN (DPO) untuk memanen buah kelapa sawit di PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan sdr. FIRMAN (DPO) pergi menuju Jalan Negara Perempatan Simpang Pos Sulin dan Pos Tangar Mill, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB setibanya terdakwa dan sdr. FIRMAN (DPO) di Jalan Negara tersebut datang sdr. JAWA (DPO). Selanjutnya terdakwa, sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) berjalan kaki menuju Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA), Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya terdakwa, sdr. FIRMAN (DPO), dan sdr. JAWA (DPO) di Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo terdakwa mengawasi keadaan sekitar dan memastikan dalam keadaan sepi sedangkan sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) memanen buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit di Blok N 77 menggunakan peralatan berupa 1 (satu) buah egrek (DPB) dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menggunakan 2 (dua) buah tojok yang telah disiapkan oleh sdr. FIRMAN (DPO) sebelumnya. Kemudian sekira pukul 10.40 WIB saat terdakwa masih mengawasi sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) melangsir buah kelapa sawit, terdakwa didatangi oleh saksi DAVIS ARDZANA AZM Alias DAVIS Bin MURDIK dan saksi RIO SAPUTRA Alias RIO Bin JUMADI (keduanya security PT. Mitrakarya Agroindo) hasilnya ditemukan Tandan Buah Segar (TBS) sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang, namun Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. ISUR (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti Tandan Buah Segar (TBS) yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan dengan adanya bukti timbang berupa 1 (satu) lembar weighbridge card (kartu jembatan timbang) tanggal 10 Februari 2026 dengan total berat bersih (net weight) 1.010 (seribu sepuluh) kilogram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) tidak memiliki izin dari PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) selaku pemilik buah sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) tersebut PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) mengalami kerugian kurang lebih Rp3.461.270,- (tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa ia Terdakwa HERY JUANDA Alias HERY Bin SYAIFUL ANWAR bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan Sdr. JAWA (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA), Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan turut serta melakukan tindak pidana, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi rumah sdr. FIRMAN (DPO) di Jalan Simpang Sebabi, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa diajak sdr. FIRMAN (DPO) untuk memanen buah kelapa sawit di PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan sdr. FIRMAN (DPO) pergi menuju Jalan Negara Perempatan Simpang Pos Sulin dan Pos Tangar Mill, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB setibanya terdakwa dan sdr. FIRMAN (DPO) di Jalan Negara tersebut datang sdr. JAWA (DPO). Selanjutnya terdakwa, sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) berjalan kaki menuju Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo (PT.MKA), Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya terdakwa, sdr. FIRMAN (DPO), dan sdr. JAWA (DPO) di Blok N 77 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit Sulin Estate PT. Mitrakarya Agroindo terdakwa mengawasi keadaan sekitar dan memastikan dalam keadaan sepi sedangkan sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) memanen buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit di Blok N 77 menggunakan peralatan berupa 1 (satu) buah egrek (DPB) dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menggunakan 2 (dua) buah tojok yang telah disiapkan oleh sdr. FIRMAN (DPO) sebelumnya. Kemudian sekira pukul 10.40 WIB saat terdakwa masih mengawasi sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) melangsir buah kelapa sawit, terdakwa didatangi oleh saksi DAVIS ARDZANA AZM Alias DAVIS Bin MURDIK dan saksi RIO SAPUTRA Alias RIO Bin JUMADI (keduanya security PT. Mitrakarya Agroindo) hasilnya ditemukan Tandan Buah Segar (TBS) sebanyak 51 (lima puluh satu) janjang, namun Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. ISUR (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti Tandan Buah Segar (TBS) yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan dengan adanya bukti timbang berupa 1 (satu) lembar weighbridge card (kartu jembatan timbang) tanggal 10 Februari 2026 dengan total berat bersih (net weight) 1.010 (seribu sepuluh) kilogram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) tidak memiliki izin dari PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) selaku pemilik buah sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIRMAN (DPO) dan sdr. JAWA (DPO) tersebut PT. Mitrakarya Agroindo (PT. MKA) mengalami kerugian kurang lebih Rp3.461.270,- (tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya