Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2026/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. YULISTIANTO bin JUMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–101/O.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULISTIANTO bin JUMANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU  :

------ Bahwa ia Terdakwa YULISTIANTO Bin JUMANI, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan SPG Permai IV, No. 81 RT.056/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Sdr. UJI (DPO) untuk memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. UJI (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan harga untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian baru akan dilakukan proses untuk pesanan narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menyetujui penjelasan dari Sdr. UJI (DPO), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui ATM Brilink untuk dilakukan transfer kepada rekening Sdr. UJI (DPO) sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh Sdr. UJI (DPO). Setelah Terdakwa transfer melalui rekening Sdr. UJI (DPO) sesuai dengan harga yang ditentukan, Sdr. UJI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu, nantinya akan diinformasukan apabila narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa sudah siap. Kemudian sekitar 1 (satu) jam sampai 2 (dua) jam Terdakwa menunggu, Sdr. UJI (DPO) menelepon Terdakwa lewat Whatsapp untuk menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan sudah bisa untuk diambil kerumah Sdr. UJI (DPO) yang berada di Jalan Sangga Buana Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Sdr. UJI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan tersebut. Setelah Terdakwa sampai di rumah Sdr. UJI (DPO) Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah setelah itu Sdr. UJI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jensi sabu kepada Terdakwa..-
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seorang perempuan yang bernama Sdri. MARLENA (DPO)  melalui Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus. Kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Sdri. MARLENA (DPO)  bahwa Terdakwa tidak bisa langsung mencarikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa hanya mampu mencarikan sebanyak 2 (dua) bungkus saja untuk hari ini kemudian 2 (dua) bungkus sisanya besok pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026. Setelah itu Sdri. MARLENA (DPO)  menyetujui dan mau untuk menunggu. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Sdri. MARLENA (DPO) sepakat kemudian pada hari yang sama Terdakwa menghubungi Sdr. UJI (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) kemudian besoknya untuk menyiapkan lagi sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga yang sama karena sudah ada yang memesan. Untuk pembayarannya kepada Sdr. UJI (DPO) akan Terdakwa bayarkan sebelum Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan. Sdr. UJI (DPO) menyetujui permintaan Terdakwa kemudian setelah Terdakwa transfer pembayarannya Sdr. UJI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai pesanan. Terdakwa kemudian berangkat ke rumah Sdr. UJI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesan. Selanjutnya terhadap 2 (dua) bungkus narkotika jeis sabu tersebut Terdakwa membaginya menjadi 11 (sebelas) bungkus plastic klip. Begitu juga pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan, setelah Terdakwa bayar seharga Rp12.000.000 kemudian Sdr. UJI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya di rumah Sdr. UJI (DPO), Terdakwa membagi 2 (dua ) bungkus pastik narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil sehingga total ada 29 (dua puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian dari 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli dan disisihkan menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip kecil sehingga total ada 29 (dua puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu pesanan Sdri. MARLENA (DPO) isinya lebih banyak. Sedangkan sisanya sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu rencananya akan Terdakwa jual apabila ada yang ingin membeli kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) bungkus Terdakwa simpan didalam 1 (satu) tas selempang warna hitam, 17 (tujuh belas bungkus) Terdakwa simpan didalam 1 (satu) lembar pembalut dan dibungkus dengan 1 (satu) bungkus plastic bekas pembalut didalam kamar rumah Terdakwa sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) bungkus Terdakwa lapiskan dengan 1 (satu) lembar tisu kemudian Terdakwa simpan dilantai dapur rumah Terdakwa;
  • Bahwa dari 29 (dua puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu tersebut harga 5 (lima) bungkus sabu yang isi dari setiap bungkusnya lebih banyak adalah seharga Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bungkusnya. Sementara itu untuk 12 (dua belas) bungkus yang isinya lebih sedikit dengan plastik klip list putih seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbungkusnya sedangkan sisanya sebanyak 12 (dua belas) bungkus lebih sedikit dengan plastic klip list merah seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbungkusnya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdr. UJI (DPO) kemudian Terdakwa bagi/sisihkan menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip kecil sehinggal total ada 29 (dua puluh) Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjualkan 29 (dua puluh) Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H.,M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : -----------------------------------------------------------
  • 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic klip kecil berisikan kristal barang hasil penimbangan berat bersih seberat 25,96 (dua puluh lima koma sembilan puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-28/O.2.11/Enz.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dari tiap bungkus dan dijadikan 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk dikirim ke Laboratorium dan sisanya sebanyak 25,88 (dua puluh lima koma delapan puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0018 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa YULISTIANTO Bin JUMANI, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan SPG Permai IV, No. 81 RT.056/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Sdr. UJI (DPO) untuk memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. UJI (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan harga untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian baru akan dilakukan proses untuk pesanan narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menyetujui penjelasan dari Sdr. UJI (DPO), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui ATM Brilink untuk dilakukan transfer kepada rekening Sdr. UJI (DPO) sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh Sdr. UJI (DPO). Setelah Terdakwa transfer melalui rekening Sdr. UJI (DPO) sesuai dengan harga yang ditentukan, Sdr. UJI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu, nantinya akan diinformasukan apabila narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa sudah siap. Kemudian sekitar 1 (satu) jam sampai 2 (dua) jam Terdakwa menunggu, Sdr. UJI (DPO) menelepon Terdakwa lewat Whatsapp untuk menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan sudah bisa untuk diambil kerumah Sdr. UJI (DPO) yang berada di Jalan Sangga Buana Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Sdr. UJI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan tersebut. Setelah Terdakwa sampai di rumah Sdr. UJI (DPO) Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah setelah itu Sdr. UJI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jensi sabu kepada Terdakwa..-
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seorang perempuan yang bernama Sdri. MARLENA (DPO)  melalui Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus. Kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Sdri. MARLENA (DPO)  bahwa Terdakwa tidak bisa langsung mencarikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa hanya mampu mencarikan sebanyak 2 (dua) bungkus saja untuk hari ini kemudian 2 (dua) bungkus sisanya besok pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026. Setelah itu Sdri. MARLENA (DPO)  menyetujui dan mau untuk menunggu. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Sdri. MARLENA (DPO) sepakat kemudian pada hari yang sama Terdakwa menghubungi Sdr. UJI (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) kemudian besoknya untuk menyiapkan lagi sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga yang sama karena sudah ada yang memesan. Untuk pembayarannya kepada Sdr. UJI (DPO) akan Terdakwa bayarkan sebelum Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pesan. Sdr. UJI (DPO) menyetujui permintaan Terdakwa kemudian setelah Terdakwa transfer pembayarannya Sdr. UJI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai pesanan. Terdakwa kemudian berangkat ke rumah Sdr. UJI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesan. Selanjutnya terhadap 2 (dua) bungkus narkotika jeis sabu tersebut Terdakwa membaginya menjadi 11 (sebelas) bungkus plastic klip. Begitu juga pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan, setelah Terdakwa bayar seharga Rp12.000.000 kemudian Sdr. UJI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya di rumah Sdr. UJI (DPO), Terdakwa membagi 2 (dua ) bungkus pastik narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil sehingga total ada 29 (dua puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian dari 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli dan disisihkan menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip kecil sehingga total ada 29 (dua puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu pesanan Sdri. MARLENA (DPO) isinya lebih banyak. Sedangkan sisanya sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu rencananya akan Terdakwa jual apabila ada yang ingin membeli kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) bungkus Terdakwa simpan didalam 1 (satu) tas selempang warna hitam, 17 (tujuh belas bungkus) Terdakwa simpan didalam 1 (satu) lembar pembalut dan dibungkus dengan 1 (satu) bungkus plastic bekas pembalut didalam kamar rumah Terdakwa sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) bungkus Terdakwa lapiskan dengan 1 (satu) lembar tisu kemudian Terdakwa simpan dilantai dapur rumah Terdakwa;
  • Bahwa dari 29 (dua puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu tersebut harga 5 (lima) bungkus sabu yang isi dari setiap bungkusnya lebih banyak adalah seharga Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bungkusnya. Sementara itu untuk 12 (dua belas) bungkus yang isinya lebih sedikit dengan plastik klip list putih seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbungkusnya sedangkan sisanya sebanyak 12 (dua belas) bungkus lebih sedikit dengan plastic klip list merah seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbungkusnya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdr. UJI (DPO) kemudian Terdakwa bagi/sisihkan menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip kecil sehinggal total ada 29 (dua puluh) Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjualkan 29 (dua puluh) Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H.,M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : -----------------------------------------------------------
  • 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic klip kecil berisikan kristal barang hasil penimbangan berat bersih seberat 25,96 (dua puluh lima koma sembilan puluh enam) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----

---------------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya