Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
256/Pid.B/2025/PN Spt | 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. 2.NUR ANNISA, S.H. |
NIKMATULOH alias ADI SAPUTRA bin NISRANTO AHMAD SAEFULLOH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 256/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-235/O.2.11/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa NIKMATULOH Alias ADI SAPUTRA Bin NISRANTO AHMAD SAEFULLOH pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Jalan Andjar Soeginato RT. 009 RW. -, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------- -------- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bertamu ke tempat Saksi Darso. Kemudian Terdakwa meminta bantuan Saksi Darso untuk meminjam 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda tipe GL15B1DF MT (Verza 150) warna hitam No. Pol. AA 2027 CZ tahun 2016, Noka. MH1KC521XGK 314895, Nosin. KC52E1311366 milik Saksi Darso yang saat itu terparkir di depan rumah Saksi Darso. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor Saksi Darso dengan alasan untuk mengambil sepeda motor Terdakwa yang berada di Desa Tumbang Sangai. Setelah disetujui oleh Saksi Darso kemudian Saksi Darso menyuruh Saksi Arman untuk menemani Terdakwa ke Tumbang Sangai. Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa berangkat bersama Saksi Arman. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib, Saksi Arman dan Terdakwa tiba di pertigaan KM 06 Simpang Desa Tumbang Sangai, Selanjutnya Saksi Arman dan Terdakwa berhenti di sebuah warung untuk membeli rokok dan minum, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Arman bahwa motor Terdakwa berada di Pelantaran. Lalu Saksi Arman dan Terdakwa berangkat menuju Desa Pelantaran, sekira pukul 19.00 Wib Saksi Arman tiba di sebuah warung dan Terdakwa mengajak Saksi Arman untuk makan di warung. Setelah itu sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Arman bahwa Terdakwa akan pergi ke Simpang Pelantaran untuk mengambil uang dan menjemput temannya dengan membawa sepeda motor milik Saksi Darsono, sedangkan Saksi Arman menunggu di warung tersebut. Setelah menunggu terlalu lama Saksi Arman merasa curiga hingga Saksi Arman tertidur di warung tersebut, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 08.15 Wib Saksi Arman meminjam handphone pemilik warung untuk menghubungi Saksi Darsono dan memberitahu bahwa posisi Saksi Arman berada di dekat Simpang Pelantaran, kemudian sekira pukul 11.00 Wib Saksi Darsono dan Saksi Dwiyanto Sabar tiba lalu Saksi Arman menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya Para Saksi kembali ke ke Desa Waringin Agung dan berusaha mencari keberadaan Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib Saksi Darso mengajak Saksi Dwiyanto Sabar dan Saksi Arman untuk mendatangi rumah orang tua Terdakwa yang berada di Mess Karyawan PT. Primacom, dengan menggunakan dua sepeda motor dan setibanya di PT. Primacom Para Saksi meminta izin masuk lewat gerbang portal perusahaan dan bertanya pada petugas security di PT. Primacom lokasi rumah orang tua Terdakwa, kemudian Para Saksi menuju ke rumah Terdakwa. Dalam perjalanan menuju ke rumah orang tua Terdakwa, Para Saksi bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi Darso. Setelah itu Para Saksi menghentikan Terdakwa, di mana saat itu sempat terjadi perdebatan antara Saksi Darso dan Terdakwa yang berujung Terdakwa mengakui perbuatannya. Selajutnya Terdakwa beserta sepeda motor milik Saksi Darso dibawa ke Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.-------- -------- Bahwa terhadap tindakan Terdakwa tersebut, Saksi Darso mengalami kerugian senilai Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).----------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------- ATAU KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa NIKMATULOH Alias ADI SAPUTRA Bin NISRANTO AHMAD SAEFULLOHpada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Jalan Andjar Soeginato RT. 009 RW. -, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bertamu ke tempat Saksi Darso. Kemudian Terdakwa meminta bantuan Saksi Darso untuk meminjam 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda tipe GL15B1DF MT (Verza 150) warna hitam No. Pol. AA 2027 CZ tahun 2016, Noka. MH1KC521XGK 314895, Nosin. KC52E1311366 milik Saksi Darso yang saat itu terparkir di depan rumah Saksi Darso. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor Saksi Darso dengan alasan untuk mengambil sepeda motor Terdakwa yang berada di Desa Tumbang Sangai. Setelah disetujui oleh Saksi Darso kemudian Saksi Darso menyuruh Saksi Arman untuk menemani Terdakwa ke Tumbang Sangai. Sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa berangkat bersama Saksi Arman. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib, Saksi Arman dan Terdakwa tiba di pertigaan KM 06 Simpang Desa Tumbang Sangai, Selanjutnya Saksi Arman dan Terdakwa berhenti di sebuah warung untuk membeli rokok dan minum, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Arman bahwa motor Terdakwa berada di Pelantaran. Lalu Saksi Arman dan Terdakwa berangkat menuju Desa Pelantaran, sekira pukul 19.00 Wib Saksi Arman tiba di sebuah warung dan Terdakwa mengajak Saksi Arman untuk makan di warung. Setelah itu sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Arman bahwa Terdakwa akan pergi ke Simpang Pelantaran untuk mengambil uang dan menjemput temannya dengan membawa sepeda motor milik Saksi Darsono, sedangkan Saksi Arman menunggu di warung tersebut. Setelah menunggu terlalu lama Saksi Arman merasa curiga hingga Saksi Arman tertidur di warung tersebut, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 08.15 Wib Saksi Arman meminjam handphone pemilik warung untuk menghubungi Saksi Darsono dan memberitahu bahwa posisi Saksi Arman berada di dekat Simpang Pelantaran, kemudian sekira pukul 11.00 Wib Saksi Darsono dan Saksi Dwiyanto Sabar tiba lalu Saksi Arman menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya Para Saksi kembali ke ke Desa Waringin Agung dan berusaha mencari keberadaan Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib Saksi Darso mengajak Saksi Dwiyanto Sabar dan Saksi Arman untuk mendatangi rumah orang tua Terdakwa yang berada di Mess Karyawan PT. Primacom, dengan menggunakan dua sepeda motor dan setibanya di PT. Primacom Para Saksi meminta izin masuk lewat gerbang portal perusahaan dan bertanya pada petugas security di PT. Primacom lokasi rumah orang tua Terdakwa, kemudian Para Saksi menuju ke rumah Terdakwa. Dalam perjalanan menuju ke rumah orang tua Terdakwa, Para Saksi bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi Darso. Setelah itu Para Saksi menghentikan Terdakwa, di mana saat itu sempat terjadi perdebatan antara Saksi Darso dan Terdakwa yang berujung Terdakwa mengakui perbuatannya. Selajutnya Terdakwa beserta sepeda motor milik Saksi Darso dibawa ke Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.-------- -------- Bahwa terhadap tindakan Terdakwa tersebut, Saksi Darso mengalami kerugian senilai Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).----------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |