Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2026/PN Spt YOLLA INDRIANA, S.H. JUAN SAPUTRA alias JUAN bin RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-519/O.2.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOLLA INDRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUAN SAPUTRA alias JUAN bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM secara bersama sama dengan Sdr. INYONG (DPO), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Blok D 05 Divisi 4 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, sekira jam 11.00 WIB Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM berada di Pondoknya yang beralamat di Jalan Poros Sarpatim Km 42 Desa Ayawan dan bertemu dengan Sdr. INYONG (DPO). Sdr. INYONG (DPO) menawari Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM untuk melakukan panen di Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM menyetujui hal tersebut. Kemudian, Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Sdr. INYONG (DPO) berangkat menuju kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dengan jalan kaki dan membawa 1 (satu) buah egrek milik Sdr. INYONG (DPO) dan 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa JUAN SAPUTRA Alas JUAN Bin RUSTAM dari Pondok tempat Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Sdr. INYONG (DPO) bertemu sebelumnya. Dan tiba di Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) sekira jam 15.00 WIB. Selanjutnya, Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Sdr. INYONG (DPO) membagi peran dalam memanen di Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL); - - - Bahwa masing-masing peran Terdakwa, yaitu: 1. 2. Peran Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM: a. Memotong TBS Kelapa Sawit dari pokoknya menggunakan egrek; b. Melakukan pengambilan buah kelapa sawit; c. Bersama-sama dengan Sdr. INYONG (DPO) memindahkan TBS Kelapa Sawit dari kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) ke parit gajah, setelah semuanya berpindah, kemudian dipindahkan lagi ke lahan kebun pribadi yang diketahui adalah milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin ABDUL WAHIB (Alm) dengan tujuan agar pengambilan buah kelapa sawit tersebut tidak diketahui tim patroli PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Peran Sdr. INYONG (DPO): a. Mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit; b. Mengumpulkan TBS Kelapa Sawit ditumpuk menjadi satu tempat/tumpukan namun masih dalam kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dan dikumpulkan sampai pekerjaan selesai; c. Sdr. INYONG (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM memindahkan TBS Kelapa Sawit dari kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) ke parit gajah, setelah semuanya berpindah, kemudian dipindahkan lagi ke lahan kebun pribadi yang diketahui adalah milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin ABDUL WAHIB (Alm) dengan tujuan agar pengambilan buah kelapa sawit tersebut tidak diketahui tim patroli PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL). Bahwa setelah pengambilan buah kelapa sawit selesai dan seluruh buah kelapa sawit milik PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dipindahkan, Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM menemui Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) di Jalan Poros Sarpatim Desa Ayawan, dengan tujuan meminta bantuan kepada para Terdakwa tersebut untuk mengangkut TBS Kelapa Sawit yang telah diambil tanpa izin oleh Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Sdr. INYONG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF milik Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah); Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM menjanjikan upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) dan upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) apabila bersedia membantu Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM mengangkut TBS Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang telah diambil tanpa izin dan Para Terdakwa tersebut menyetujui hal tersebut; - Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) menuju Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) sedangkan Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) berangkat ke Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) menggunakan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF. - - - - - Bahwa peran para Terdakwa, yaitu: Peran Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM secara bersama-sama dengan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) mengambil TBS Kelapa sawit milik PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang telah dipindahkan ke lahan pribadi milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin ABDUL WAHIB (Alm) yang kemudian TBS Kelapa sawit tersebut dimasukkan oleh para Terdakwa ke dalam mobil pick up milik Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) sesuai dengan permintaan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM sedangkan Sdr. INYONG (DPO) pergi dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan Terdakwa tidak mengetahui keberadaan Sdr. INYONG (DPO); Bahwa sekira jam 17.30 Tim Patroli PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) berhasil mengamankan para Terdakwa dan barang bukti berupa TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) janjang, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF; Bahwa dilakukan penimbangan terhadap TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) Janjang dengan bukti timbang berupa 1 (satu) lembar Replas Timbang, tanggal : 25 - 01 – 2026 didapat berat timbangan sebesar 820 Kg (delapan ratus dua puluh kilogram); Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) janjang didapat berat timbangan sebesar 820 Kg (delapan ratus dua puluh kilogram) x Rp3.340,-/Kg didapat kerugian sebesar Rp2.738.800,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); Bahwa perbuatan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM secara bersama sama dan bersekutu mengambil buah kelapa sawit dengan Sdr. INYONG (DPO) dan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) serta Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) tidak memiliki izin dari PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) selaku pemilik buah sawit tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM secara bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. INYONG (DPO) dan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) serta Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) tersebut menyebabkan PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian sebesar Rp2.738.800,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA --------------- Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM secara bersama sama dengan Sdr. INYONG (DPO), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat Blok D 05 Divisi 4 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan turut serta melakukan Tindak Pidana dengan melawan hukum secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - - - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, sekira jam 11.00 WIB Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM berada di Pondoknya yang beralamat di Jalan Poros Sarpatim Km 42 Desa Ayawan dan bertemu dengan Sdr. INYONG (DPO). Sdr. INYONG (DPO) menawari Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM untuk melakukan panen di Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM menyetujui hal tersebut. Kemudian, Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Sdr. INYONG (DPO) berangkat menuju kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dengan jalan kaki dan membawa 1 (satu) buah egrek milik Sdr. INYONG (DPO) dan 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa JUAN SAPUTRA Alas JUAN Bin RUSTAM dari Pondok tempat Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Sdr. INYONG (DPO) bertemu sebelumnya. Dan tiba di Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) sekira jam 15.00 WIB. Selanjutnya, Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Sdr. INYONG (DPO) membagi peran dalam memanen di Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL); Bahwa masing-masing peran Terdakwa, yaitu: 1. Peran Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM: a. Memotong TBS Kelapa Sawit dari pokoknya menggunakan egrek; b. Melakukan pengambilan atau memanen buah kelapa sawit; c. Bersama-sama dengan Sdr. INYONG (DPO) memindahkan TBS Kelapa Sawit dari kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) ke parit gajah, setelah semuanya berpindah, kemudian dipindahkan lagi ke lahan kebun pribadi yang diketahui adalah milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin ABDUL WAHIB (Alm) dengan tujuan agar panen buah kelapa sawit yang dilakukan tidak diketahui tim patroli PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) d. Peran Sdr. INYONG (DPO): a. Mempunyai ide untuk mengambil buah kelapa sawit; b. Mengumpulkan TBS Kelapa Sawit ditumpuk menjadi satu tempat/tumpukan namun masih dalam kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dan dikumpulkan sampai pekerjaan selesai; c. Sdr. INYONG (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM memindahkan TBS Kelapa Sawit dari kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) ke parit gajah, setelah semuanya berpindah, kemudian dipindahkan lagi ke lahan kebun pribadi yang diketahui adalah milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin ABDUL WAHIB (Alm) dengan tujuan agar pengambilan buah kelapa sawit tersebut tidak diketahui tim patroli PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL). Bahwa setelah panen selesai dan seluruh buah kelapa sawit milik PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) dipindahkan, Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM menemui Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) di Jalan Poros Sarpatim Desa Ayawan, dengan tujuan meminta bantuan kepada para Terdakwa tersebut untuk mengangkut TBS Kelapa Sawit yang telah dipanen tanpa izin oleh Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Sdr. INYONG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF milik Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah); Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM menjanjikan upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) dan upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) apabila bersedia membantu Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM mengangkut TBS Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang telah dipanen tanpa izin dan Para Terdakwa tersebut menyetujui hal tersebut; - Bahwa Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM dan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) menuju Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) sedangkan Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) berangkat ke Kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) menggunakan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF. - - - - - - Bahwa peran para Terdakwa, yaitu: Peran Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM secara bersama-sama dengan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) memanen TBS Kelapa sawit milik PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) yang selanjutnya dipindahkan ke lahan pribadi milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin ABDUL WAHIB (Alm) yang kemudian TBS Kelapa sawit tersebut dimasukkan oleh para Terdakwa ke dalam mobil pick up milik Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) sesuai dengan permintaan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM sedangkan Sdr. INYONG (DPO) pergi dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan Terdakwa tidak mengetahui keberadaan Sdr. INYONG (DPO); Bahwa sekira jam 17.30 Tim Patroli PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) berhasil mengamankan para Terdakwa dan barang bukti berupa TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) Janjang, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) unit Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KH 8825 LF; Bahwa dilakukan penimbangan terhadap TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) Janjang dengan bukti timbang berupa 1 (satu) lembar Replas Timbang, tanggal : 25 - 01 – 2026 didapat berat timbangan sebesar 820 Kg (delapan ratus dua puluh kilogram); Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, TBS Kelapa Sawit sebanyak 37 (tiga puluh puluh tujuh) janjang didapat berat timbangan sebesar 820 Kg (delapan ratus dua puluh kilogram) x Rp3.340,-/Kg didapat kerugian sebesar Rp2.738.800,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); Bahwa perbuatan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM secara bersama sama dan bersekutu memanen buah kelapa sawit dengan Sdr. INYONG (DPO) dan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) serta Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) tidak memiliki izin dari PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) selaku pemilik buah sawit tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM secara bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. INYONG (DPO) dan Terdakwa HERU SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO SAPUTRA Als HERU Bin AGUS SAPTOSILO (penuntutan secara terpisah) serta Terdakwa RIADY Bin KARNADI (Alm) (penuntutan secara terpisah) tersebut menyebabkan PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian sebesar Rp2.738.800,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa JUAN SAPUTRA Als JUAN Bin RUSTAM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang –

Pihak Dipublikasikan Ya