| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar jam 00.30 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM.42 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 19.00 wib para Tedakwa berkumpul di rumah Terdakwa III, lalu Terdakwa I yang pernah menjadi karyawan Alfamart mengatakan ”Biasanya kalo Alfamart hari minggu uang salesnya belum di transfer” kemudian dijawab oleh Terdakwa III dan Terdakwa II ”Ayo kita kesana” dengan maksud untuk mengambil uang di toko Alfamart tersebut secara tanpa ijin. Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib para Terdakwa berangkat menuju alfamart yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM.42 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan nomor registrasi KH 5543 YC secara berboncengan. Kemudian sekira jam 24.30 Wib para Terdakwa sampai di Alfamart tersebut dengan membawa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah gunting seng yang sebelumnya sudah dipersiapkan, lalu para Terdakwa menuju jalan samping belakang Alfamart dan memanjat keatas atap seng toko Alfamart tersebut, setelah berada diatap seng tersebut Terdakwa III langsung memeggang seng lalu Terdakwa I memotong atap seng tersebut untuk masuk kedalam bangunan toko tersebut sedangkan Terdakwa II mengawasi wilayah sekitar. Selanjutnya setelah atap seng terbuka Terdakwa I menginjak pelafon hingga plafon tersebut berlubang dan kemudian para Terdakwa masuk melalui plafon yang sudah jebol tersebut lalu turun ke rak susu kemudian turun ke lantai. Kemudian para Terdakwa menuju berangkas dan Terdakwa I mencongkel berangkas tersebut dengan menggunakan linggis, namun berangkas tersebut tidak bisa terbuka buka. Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa III mematikan dan mengambil 1 (satu) DVR CCTV CCTV toko tersebut, setelah cctv mati para Terdakwa mengambil Tissu nice sebanyak 2 (dua) pcs, Shampo head & shoulders sebanyak 3 (tiga) botol, Gatsby pomade sebanyak 2 (dua) pcs, Sabun lulur shinzui sebanyak 1 (satu) pcs, Sabun lulur purbasari sebanyak 1 (satu) pcs, Condisioner rambut makarizo sebanyak 2 (Dua) botol, Rokok LA merah 16 sebanyak 2 (dua) bungkus, Rokok Esse double pop 16 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, Rokok Malboro filter black 16 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, Rokok Downhill hitam 16 sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus, Rokok LA Bold 20 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, Rokok sampoerna 16 sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, Rokok Surya 16 sebanyak 30 (tiga) bungkus, Rokok Esse double clik 20 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, Rokok Esse change 20 sebanyak 6 (enam) bungkus, Rokok Surya 12 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Kemudian para Terdakwa meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barng tersebut dan membuang 1 (satu) unit DVR CCTV lalu menuju Kost Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 Skj. 14.00 Wib di barak panjang jalan Manggis 2 Rt. 064 Rw. 008 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim, Prov. Kalteng para Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian.
- Bahwa Maksud para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk menguasai dan memiliki barang-barang tersebut.
- Bahwa para Terdakwa mengambil barang barang-barang tersebut tersebut tanpa seijin pemilik Toko Alfamart KM.42 jalan Tjilik Riwut selaku pemilik.
- Akibat perbuatan para Terdakwa Toko Alfamart KM.42 jalan Tjilik Riwut mengalami kerugian materiil sekira Rp. 19.253.000,-(Sembilan belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |