Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.MUHAMMAD TIARA, S.H.
2.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
AHMAD FAUZI bin MASDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-162/O.2.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
2IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI bin MASDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI Bin MASDAR pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cristopel Mihing Gg. Mataher Rt. 008 Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 15.00 WIB Sdr. JOKO(DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan ingin membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menelepon Sdr. BANDI(DPO) menanyakan harga 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Sdr. BANDI(DPO) menjawab harganya Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung menelepon kembali Sdr. JOKO(DPO) dan mengatakan harga 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Sdr. JOKO(DPO) pun menyetujuinya dan mengatakan antar ke rumah di Jalan Cristopel Mihing Gg.Mataher Rt. 008 Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Sdr. BANDI(DPO) dirumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BANDI(DPO) kemudian Terdakwa bersama Sdr. BANDI(DPO) langsung menuju Jalan Jaya Wijaya IV Sampit untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, setibanya di plang Jaya Wijaya IV Sampit Sdr. BANDI(DPO) langsung mengambil 1 (satu) bungkus barang narkotika jenis sabu tersebut dari bawah plang Jalan Jaya Wijaya IV dan menaruh 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong dasbor 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Silver dengan Nopol KH 5840 QK, kemudian Terdakwa langsung mengantarkan Sdr. BANDI(DPO) pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Gg. Delima Kuning.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa kemudian sekitar jam 17.00 WIB petugas kepolisian saksi Romy Dwi Agusta dan saksi M. Wahyudi B.I mengamankan Terdakwa di Jalan Cristopel Mihing Gg. Mataher Rt. 008 Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang pada saat itu Terdakwa sedang melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Silver dengan Nopol KH 5840 QK, lalu petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan langsung petugas kepolisan melakukan penggeledahan terhadap alat angkutan Terdakwa yang mana petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus bekas snack bertuliskan Level Zero yang ditemukan di kantong sebelah kiri dasbor motor yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hijau metalik no sim 085828156275 dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Silver dengan Nopol KH 5840 QK beserta STNK. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Resor Kotawaringin Timur guna proses lebih lanjut.----------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus berisi butiran Kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa AHMAD FAUZI Bin MASDAR dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa AHMAD FAUZI Bin MASDAR telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Edy Siswanto selaku (Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan Suherman, S.H., M.H. selaku (Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 4,81 (empat koma delapan puluh satu) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-53/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0088 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2799 (nol koma dua tujuh sembilan sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 10 Februari 2025 urine Terdakwa AHMAD FAUZI Bin MASDAR adalah positif mengandung  Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

-------- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI Bin MASDAR pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cristopel Mihing Gg. Mataher Rt. 008 Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------

-------- Bahwa awalnya petugas kepolisian saksi M. Wahyudi B.I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gg. Mataher Rt. 008 Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 17.00 WIB, petugas kepolisian saksi Romy Dwi Agusta dan saksi M. Wahyudi B.I mengamankan Terdakwa di Jalan Cristopel Mihing Gg. Mataher Rt. 008 Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang pada saat itu Terdakwa sedang melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Silver dengan Nopol KH 5840 QK, lalu petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan langsung petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap alat angkutan Terdakwa yang mana petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus bekas snack bertuliskan Level Zero yang ditemukan di kantong sebelah kiri dasbor motor yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hijau metalik no sim 085828156275 dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Silver dengan Nopol KH 5840 QK beserta STNK. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Resor Kotawaringin Timur guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus berisi butiran Kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa AHMAD FAUZI Bin MASDAR dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa AHMAD FAUZI Bin MASDAR telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Edy Siswanto selaku (Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan Suherman, S.H., M.H. selaku (Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 4,81 (empat koma delapan puluh satu) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-53/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0088 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2799 (nol koma dua tujuh sembilan sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 10 Februari 2025 urine Terdakwa AHMAD FAUZI Bin MASDAR adalah positif mengandung  Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

-------- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya