| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa HAIRIL Bin JUMBRI bersama-sama dengan saksi Amrullah Bin Ambeng (Alm), saksi Yahya Bin Ambeng (Alm), saksi Suwadi Bin Tasinah (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, bertempat di Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3) Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa PT. Tunas Agro Subur Kencana (PT. TASK) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit yang memiliki legalitas berupa :
- Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/361/Huk.BPN/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pelepasan Kawasan Hutan Seluas ± 3.400 Hektar atas nama PT. Tunas Agro Subur Kencana di Desa Pamalian, Camba, dan Kandan Kecamatan Kota Besi, Desa Patai, Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.21/03/EK.SDA/IX/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan untuk Pelepasan Kawasan Hutan atas nama PT. Tunas Agro Subur Kencana di Desa Pamalian, Camba, dan Kandan Kecamatan Kota Besi Serta Desa Patai dan Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa berawal pada bulan Maret 2025 terdakwa bersama dengan saksi AMRULLAH yang mewakili Desa Luwuk Ranggan dan sdr. Mahdi yang mewakili Desa Pamalian mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan lahan dengan PT. TASK 3, kemudian dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan aksi membuat pondok dan pemasangan spanduk di areal Blok G Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), kemudian terdakwa bersama dengan saksi AMRULLAH dan sdr. MAHDI merencanakan aksi pemanenan di blok yang terdakwa, saksi AMRULLAH, dan sdr. MAHDI claim dengan cara mengajak masyarakat desa masing-masing.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Yahya Bin Ambeng untuk mengajak melakukan pemanenan buah kelapa sawit pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di areal Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), kemudian atas ajakan terdakwa tersebut saksi Yahya Bin Ambeng mendatangi temannya saksi Suwadi, kemudian saksi Yahya Bin Ambeng menawarkan kepada saksi Suwadi untuk ikut dalam pemanenan tersebut. Kemudian, saksi Yahya dan saksi Suwandi menyetujui ajakan pemanenan tersebut yang akan dilakukan keesokan harinya.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 06.00 Wib saksi Yahya Bin Ambeng bersama dengan saksi Suwadi berangkat ke PT. TASK 3, sebelum berangkat ke PT. TASK 3 saksi Yahya Bin Ambeng dan saksi Suwadi mendatangi rumah terdakwa kemudian bersama–sama mengendarai sepeda motor menuju Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3) Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesampainya disana, terdakwa, saksi Yahya dan saksi Suwadi menunggu beberapa orang dari Desa Patai yang akan ikut melakukan pemanenan. Beberapa saat kemudian, datanglah orang-orang dari Desa Patai yang merupakan kelompok dari terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa secara bergantian memberikan arahan kepada sdr. Yahya dan sdr. Suwadi serta setidaknya 10 (sepuluh) orang lainnya sebelum melakukan pemanenan, kemudian terdakwa menunjukkan batas-batas pemanenan yang berlokasi di di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3). Setelah itu, saksi Yahya dan saksi Suwadi beserta kurang lebih 10 (sepuluh) orang lainnya langsung melakukan pemanenan di blok tersebut dengan cara memotong buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek lalu melangsirnya dan mengumpulkannya di pinggir jalan blok menggunakan angkong secara bergantian, sedangkan terdakwa dan saksi AMRULLAH memantau di dekat pondok blok G 35 PT. TASK 3 dengan tujuan mengawasi orang-orang yang sedang melakukan pemanenan dan menjaga jika pihak Perusahaan dari PT. TASK 3 datang.
- Bahwa sementara itu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.00 WIB saksi Safri Bernaldo selaku Asisten Lapangan PT. TASK 3 mendapat laporan dari salah satu karyawan melalui whatsapp bahwa terdapat beberapa orang yang melakukan pemanenan di Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3), kemudian atas informasi tersebut saksi Safri Bernaldo meneruskan ke saksi Lubis selaku korpan, selanjutnya sesuai instruksi dari saksi Lubis seluruh anggota pengamanan diturunkan ke Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2. Sesampainya disana, saksi Safri Bernaldo beserta, saksi Lubis dan anggota lainnya melihat sekelompok masyarakat yang berjumlah sekitar 12 (dua belas) orang telah melakukan pemanenan di blok tersebut dengan tugas yang berbeda-beda antara lain ada yang bertugas memanen buah kelapa sawit, ada yang bertugas mengangkut buah kelapa sawit, ada yang bertugas mengambil berondolan buah kelapa sawit. Melihat hal tersebut, pihak keamanan langsung memberhentikan aktivitas tersebut dan para pemanen tersebut dikumpulkan dan ditanyai atas perintah siapa melakukan pemanenan kemudian dijawab oleh para pemanen atas perintah terdakwa dan sdr. AMRULLAH. Beberapa saat kemudian, terdakwa dan saksi AMRULLAH datang dan melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan di pondok yang dibangun oleh masyarakat di blok G 35 tersebut namun tidak mendapatkan kesepakatan.
- Bahwa kemudian, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Lubis mendatangi blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3) dan melihat terdapat aktivitas pemanenan kembali yang dilakukan oleh kelompok terdakwa dan saksi AMRULLAH. Oleh karena itu, pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh 12 (dua belas) orang atas perintah terdakwa dan saksi AMRULLAH adalah berjumlah sebanyak 208 (dua ratus delapan) janjang buah kelapa sawit dan 18 (delapan belas) karung berondolan buah kelapa sawit yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 18 April 2025 dengan hasil penimbangan seberat 2.670 Kg.
- Bahwa terdakwa mengajak dan menyuruh saksi Yahya Bin Ambeng, saksi Suwadi, dan orang-orang lainnya untuk memanen buah kelapa sawit di Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3) tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. TASK 3 selaku yang berhak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Periode Bulan April 2025 dan berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Akibat Pencurian TBS tanggal 18 april 2025 yang diterbitkan oleh PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3), sehingga perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.288.289,- (Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa HAIRIL Bin JUMBRI bersama-sama dengan saksi Amrullah Bin Ambeng (Alm), saksi Yahya Bin Ambeng (Alm), saksi Suwadi Bin Tasinah (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, bertempat di Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3) Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Maret 2025 terdakwa bersama dengan saksi AMRULLAH yang mewakili Desa Luwuk Ranggan dan sdr. Mahdi yang mewakili Desa Pamalian mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan lahan dengan PT. TASK 3, kemudian dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan aksi membuat pondok dan pemasangan spanduk di areal Blok G Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), kemudian terdakwa bersama dengan saksi AMRULLAH dan sdr. MAHDI merencanakan aksi pemanenan di blok yang terdakwa, saksi AMRULLAH, dan sdr. MAHDI claim dengan cara mengajak masyarakat desa masing-masing.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Yahya Bin Ambeng untuk mengajak melakukan pemanenan buah kelapa sawit pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di areal Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3), kemudian atas ajakan terdakwa tersebut saksi Yahya Bin Ambeng mendatangi temannya saksi Suwadi, kemudian saksi Yahya Bin Ambeng menawarkan kepada saksi Suwadi untuk ikut dalam pemanenan tersebut. Kemudian, saksi Yahya dan saksi Suwandi menyetujui ajakan pemanenan tersebut yang akan dilakukan keesokan harinya.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 06.00 Wib saksi Yahya Bin Ambeng bersama dengan saksi Suwadi berangkat ke PT. TASK 3, sebelum berangkat ke PT. TASK 3 saksi Yahya Bin Ambeng dan saksi Suwadi mendatangi rumah terdakwa kemudian bersama–sama mengendarai sepeda motor menuju Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3) Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesampainya disana, terdakwa, saksi Yahya dan saksi Suwadi menunggu beberapa orang dari Desa Patai yang akan ikut melakukan pemanenan. Beberapa saat kemudian, datanglah orang-orang dari Desa Patai yang merupakan kelompok dari terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa secara bergantian memberikan arahan kepada sdr. Yahya dan sdr. Suwadi serta setidaknya 10 (sepuluh) orang lainnya sebelum melakukan pemanenan, kemudian terdakwa menunjukkan batas-batas pemanenan yang berlokasi di di Blok G 35 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3). Setelah itu, saksi Yahya dan saksi Suwadi beserta kurang lebih 10 (sepuluh) orang lainnya langsung melakukan pemanenan di blok tersebut dengan cara memotong buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek lalu melangsirnya dan mengumpulkannya di pinggir jalan blok menggunakan angkong secara bergantian, sedangkan terdakwa dan saksi AMRULLAH memantau di dekat pondok blok G 35 PT. TASK 3 dengan tujuan mengawasi orang-orang yang sedang melakukan pemanenan dan menjaga jika pihak Perusahaan dari PT. TASK 3 datang.
- Bahwa sementara itu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.00 WIB saksi Safri Bernaldo selaku Asisten Lapangan PT. TASK 3 mendapat laporan dari salah satu karyawan melalui whatsapp bahwa terdapat beberapa orang yang melakukan pemanenan di Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3), kemudian atas informasi tersebut saksi Safri Bernaldo meneruskan ke saksi Lubis selaku korpan, selanjutnya sesuai instruksi dari saksi Lubis seluruh anggota pengamanan diturunkan ke Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2. Sesampainya disana, saksi Safri Bernaldo beserta, saksi Lubis dan anggota lainnya melihat sekelompok masyarakat yang berjumlah sekitar 12 (dua belas) orang telah melakukan pemanenan di blok tersebut dengan tugas yang berbeda-beda antara lain ada yang bertugas memanen buah kelapa sawit, ada yang bertugas mengangkut buah kelapa sawit, ada yang bertugas mengambil berondolan buah kelapa sawit. Melihat hal tersebut, pihak keamanan langsung memberhentikan aktivitas tersebut dan para pemanen tersebut dikumpulkan dan ditanyai atas perintah siapa melakukan pemanenan kemudian dijawab oleh para pemanen atas perintah terdakwa dan sdr. AMRULLAH. Beberapa saat kemudian, terdakwa dan saksi AMRULLAH datang dan melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan di pondok yang dibangun oleh masyarakat di blok G 35 tersebut namun tidak mendapatkan kesepakatan.
- Bahwa kemudian, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Lubis mendatangi blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3) dan melihat terdapat aktivitas pemanenan kembali yang dilakukan oleh kelompok terdakwa dan saksi AMRULLAH. Oleh karena itu, pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh 12 (dua belas) orang atas perintah terdakwa dan saksi AMRULLAH adalah berjumlah sebanyak 208 (dua ratus delapan) janjang buah kelapa sawit dan 18 (delapan belas) karung berondolan buah kelapa sawit yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 18 April 2025 dengan hasil penimbangan seberat 2.670 Kg.
- Bahwa terdakwa mengajak dan menyuruh saksi Yahya Bin Ambeng, saksi Suwadi, dan orang-orang lainnya untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok G 35 Afdeling 12 Estate 2 PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3) tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. TASK 3 selaku yang berhak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Periode Bulan April 2025 dan berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Akibat Pencurian TBS tanggal 18 april 2025 yang diterbitkan oleh PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3), sehingga perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT.TASK 3) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.288.289,- (Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |