| Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa ia Terdakwa RIBUT WAHYU JATI Alias RIBUT Bin AGUS SANTOSO bersama-sama dengan Saksi ALIANOR RAHMADANI Alias MADAN Bin SUGIANNOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan PAM RT.008/ RW.002 Dusun Pembuang Hulu I Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 skj. 03.00 wib Terdakwa RIBUT WAHYU JATI Alias RIBUT Bin AGUS SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada dirumah Saksi ALIANOR RAHMADANI Alias MADAN Bin SUGIANNOR (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu Saksi ALIANOR menelpon Sdr. AMAT (Daftar Pencarian Saksi). Kemudian Saksi ALIANOR menanyakan ”ada kah bang (ada shabu)”, dijawab Sdr. AMAT ”ada aja ding (ada shabu), mau beli berapa?”. Kemudian Saksi ALIANOR jawab ”mau beli Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) shabu-nya”, lalu Sdr. AMAT jawab ”iya nanti ada aja adik FIRMAN ngantar ke rumah kamu” dan dijawab Saksi ALIANOR ”iya bang”. Selanjutnya tidak lama datang adik Sdr. AMAT yaitu Sdr. FIRMAN (Daftar Pencarian Saksi) ke rumah Saksi ALIANOR di Jalan PAM RT.008/ RW.002 Dusun Pembuang Hulu I Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi ALIANOR mendatanginya di depan rumahnya dan Sdr. FIRMAN menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu kepada Saksi ALIANOR sebanyak 2 (dua) paket dan Saksi ALIANOR menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. FIRMAN. Selanjutnya Sdr. FIRMAN meninggalkan rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Saksi ALIANOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah Saksi ALIANOR tepatnya di dalam kamar. Kemudian pada pukul 06.30 wib, Terdakwa mendatangi Saksi ALIANOR dan menyatakan ada orang yang ingin membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi ALIANOR mencungkilkan atau memindah Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dari plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diterima dari Sdr. FIRMAN ke plastik klip kosong dengan menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan. Kemudian Saksi ALIANOR menyuruh Terdakwa untuk menyerahkannya kepada orang yang membelinya. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang hasil pejualan kepada Saksi ALIANOR. Kemudian sekira jam 07.00 wib Terdakwa mendatangi Saksi ALIANOR yang berada didalam kamarnya dan menyatakan kepada Saksi ALIANOR ”ada orang yang mau beli (shabu)” dan dijawab ”mau beli harga berapa (shabu)?” dan dijawab Terdakwa ”harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”. Kemudian Saksi ALIANOR menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian Terdakwa ke depan rumah untuk menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu kepada yang ingin membelinya. Setelah itu Terdakwa masuk lagi kedalam kamar Terdakwa dan menyerahkan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian tidak lama Terdakwa mendatangi Saksi ALIANOR lagi dan bilang kepada Saksi ALIANOR ”ada yang ingin membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket”, lalu Saksi ALIANOR menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa keluar dan menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu kepada Saksi ALIANOR Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah itu ada orang tidak yang tidak Terdakwa kenal mendatangi rumah Saksi ALIANOR untuk membayar utang membeli paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang diterima Terdakwa sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu langsung Terdakwa serahkan kepada Saksi ALIANOR. Sebagai upah menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu kepada pembeli, Saksi ALIANOR memberikan uang sebanyak Rp 50.000,- (lima pluh ribu rupiah) dan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu untuk dikonsumsi kepadaTerdakwa;
- Kemudian sekira jam 10.05 wib datang orang yang tidak Terdakwa kenal kerumah Saksi ALIANOR dan memperkenalkan dirinya, yaitu Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan), lalu memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, lalu langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ALIANOR yang sedang berada di dalam kamar rumahnya. Kemudian Saksi RENDY dan Saksi HANDRA memanggil Saksi RACHMAD Bin (Alm.) MASRANI dan Saksi ANDI ASMURI Bin (Alm.) HUDRI untuk menyaksikan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya. Kemudian Saksi melakukan proses penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) buah plastik klip kosong di saku celana bagian depan sebelah kanan, Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.0000,- (satu juta rupiah) di saku celana bagian depan sebelah kiri, 6 (enam) bendel plastik klip kosong didalam kamar dan 1 (satu) buah hanphone merek INFINIX warna Gold yang ditemukan di lantai rumah yg ditempati Saksi ALIANOR RAHMADANI Als MADAN Bin SUGIANNOR yang di gunakan sebagai alat komunikasi jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu milik Saksi ALIANOR RAHMADANI Als MADAN Bin SUGIANNOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) buah handphone merk REALME milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Seruyan.;
- Bahwa Terdakwa mengetahui dari Saksi ALIANOR dalam mendapatkan paket Nakotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dari Sdr. AMAT sudah 2 (dua) kali, yang mana paket tersebut diantarkan oleh Sdr. FIRMAN (adik Sdr. AMAT) ke rumah Saksi ALIANOR di Jalan PAM RT.008/ RW.002 Dusun Pembuang Hulu I Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 03.00 wib seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira jam 03.00 wib seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
- Selanjutnya kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa dan ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan, hal ini sesuai dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0029/11142.00/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Asistent Manager II SYAHRUL RAMADHAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram dengan berat netto 1,15 (satu koma lima belas) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
- Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris
kristal dengan berat netto 0,05 gram;
- Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemusnahan
kristal dengan berat netto 1,10 gram
- Kemudian kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa dan diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin, hal ini sesuai Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0266 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya ALI YUDHI HARTANTO, SF, Apt, MM berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:
BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut
- 25.098.11.16.05.0266.K: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2865 gram (plastik klip kecil + kristal bening);
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Saksi ALIANOR RAHMADANI Alias MADAN Bin SUGIANNOR.
KESIMPULAN
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
25.098.11.16.05.0266.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa RIBUT WAHYU JATI Alias RIBUT Bin AGUS SANTOSO sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa RIBUT WAHYU JATI Alias RIBUT Bin AGUS SANTOSO bersama-sama dengan Saksi ALIANOR RAHMADANI Alias MADAN Bin SUGIANNOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan PAM RT.008/ RW.002 Dusun Pembuang Hulu I Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 06.00 wib Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa dirumah yang ditempati Saksi ALIANOR RAHMADANI Alias MADAN Bin SUGIANNOR (dilakukan penuuntutan secara terpisah) di Jalan PAM RT.008/ RW.002 Dusun Pembuang Hulu I Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan atau melakukan Tindak Pidana Narkotika bersama sama dengan Terdakwa RIBUT WAHYU JATI Alias RIBUT Bin AGUS SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa), atas informasi tersebut para Saksi melakukan penyelidikan dan pengamatan. Selanjutnya Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) berangkat menuju rumah Saksi ALIANOR dan memastikan keberadaanya. Setibanya Saksi di rumah Saksi ALIANOR, Saksi langsung mengamankan seorang yang mengaku sekitar jam 10.05 wib, Setibanya dirumah Saksi ALIANOR para Saksi (Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) langsung memperkenalkan diri dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa yang mana Terdakwa, lalu langsung mengamankan Saksi RIBUT WAHYU dan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah Terdakwa. Kemudian Saksi RENDY dan Saksi HANDRA (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) memanggil Saksi RACHMAD Bin (Alm.) MASRANI dan Saksi ANDI ASMURI Bin (Alm.) HUDRI untuk menyaksikan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya. Kemudian Saksi melakukan proses penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) buah plastik klip kosong di saku celana bagian depan sebelah kanan, Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.0000,- (satu juta rupiah) di saku celana bagian depan sebelah kiri, 6 (enam) bendel plastik klip kosong didalam kamar dan 1 (satu) buah hanphone merek INFINIX warna Gold yang ditemukan di lantai rumah yg di tempati Terdakwa ALIANOR RAHMADANI Als MADAN Bin SUGIANNOR yang di gunakan sebagai alat komunikasi jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu milik Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk REALME milik Saksi RIBUT WAHYU. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Seruyan.
- Selanjutnya kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa dan ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan, hal ini sesuai dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0029/11142.00/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Asistent Manager II SYAHRUL RAMADHAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram dengan berat netto 1,15 (satu koma lima belas) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
- Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris
kristal dengan berat netto 0,05 gram.
- Paket kristal disisihkan untuk kepentingan pemusnahan
kristal dengan berat netto 1,10 gram.;
- Kemudian kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa dan diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin, hal ini sesuai Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0266 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya ALI YUDHI HARTANTO, SF, Apt, MM berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:
BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut:
25.098.11.16.05.0266.K: berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2865 gram (plastik klip kecil + kristal bening);
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Saksi ALIANOR RAHMADANI Alias MADAN Bin SUGIANNOR (dilakukan penuntutan secara terpisah).
KESIMPULAN
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
25.098.11.16.05.0266.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------;
- Bahwa Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa RIBUT WAHYU JATI Alias RIBUT Bin AGUS SANTOSO sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- |