Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SUGIAN NOR ALS SUGIAN BIN SUKMA (ALM) bersama-sama dengan saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT (keduanya DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afdelling 18 Blok K65 dan Blok L 66 Perkebunan kelapa sawit PT. Wanasawit Subur Lestari 1 Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekira jam 16.00 WIB terdakwa diajak oleh saudara RUSTAM EPENDI untuk melakukan pencurian di Perkebunan Kelapa sawit di Afdelling 18 Blok K65 dan Blok L 66 Perkebunan kelapa sawit PT. Wanasawit Subur Lestari 1 Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT, berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi B 9493 KUE dari pembuang hulu menuju di Perkebunan Kelapa sawit di Afdelling 18 Blok K65 dan Blok L 66 Perkebunan kelapa sawit PT. Wanasawit Subur Lestari 1 Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT melihat tumpukan sak yang berisikan brondolan sawit di tempat pemuat hasil PT. Wanasawit Subur Lestari 1 dan Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT mengambil dan mengangkut brondolan sawit tersebut ke dalam bak mobil pick up, selanjutnya Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT menuju Jalan Poros PT. Wanasawit Subur Lestari 1 mengambil dan mengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut ke dalam bak mobil pick up.
- Bahwa sekira jam 19.30 WIB Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT keluar melewati pos jaga, selanjutnya Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT diberhentikan oleh pihak Perusahaan dan pihak pengamanan untuk dilakukan pengecekan.
- Bahwa Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT dibawa menuju Kantor Besar dan diinterogasi, namun saudara ANWAR SADAT berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI beserta barang bukti dibawa menuju Polres Seruyan, saat berada di Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur saudara RUSTAM EPENDI melarikan diri.
- Bahwa terdakwa dan teman-temannya tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit di Afdelling 18 Blok K65 dan Blok L 66 Perkebunan kelapa sawit PT. Wanasawit Subur Lestari 1 Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wanasawit Subur Lestari 1 mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 8 (delapan) Janjang dan 18 (delapan belas) sak yang berisikan brondolan sawit dengan berat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) Kg dengan kerugian Rp 3.405.600,- (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUGIAN NOR ALS SUGIAN BIN SUKMA (ALM) bersama-sama dengan saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT (keduanya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekira jam 16.00 WIB terdakwa diajak oleh saudara RUSTAM EPENDI untuk melakukan pencurian di Perkebunan Kelapa sawit di Afdelling 18 Blok K65 dan Blok L 66 Perkebunan kelapa sawit PT. Wanasawit Subur Lestari 1 Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT, berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi B 9493 KUE dari pembuang hulu menuju di Perkebunan Kelapa sawit di Afdelling 18 Blok K65 dan Blok L 66 Perkebunan kelapa sawit PT. Wanasawit Subur Lestari 1 Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT melihat tumpukan sak yang berisikan brondolan sawit di tempat pemuat hasil PT. Wanasawit Subur Lestari 1 dan Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT mengambil dan mengangkut brondolan sawit tersebut ke dalam bak mobil pick up, selanjutnya Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT menuju Jalan Poros PT. Wanasawit Subur Lestari 1 mengambil dan mengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut ke dalam bak mobil pick up.
- Bahwa sekira jam 19.30 WIB Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT keluar melewati pos jaga, selanjutnya Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT diberhentikan oleh pihak Perusahaan dan pihak pengamanan untuk dilakukan pengecekan.
- Bahwa Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI dan saudara ANWAR SADAT dibawa menuju Kantor Besar dan diinterogasi, namun saudara ANWAR SADAT berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa bersama saudara RUSTAM EPENDI beserta barang bukti dibawa menuju Polres Seruyan, saat berada di Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur saudara RUSTAM EPENDI melarikan diri.
- Bahwa terdakwa dan teman-temannya tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit di Afdelling 18 Blok K65 dan Blok L 66 Perkebunan kelapa sawit PT. Wanasawit Subur Lestari 1 Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wanasawit Subur Lestari 1 mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 8 (delapan) Janjang dan 18 (delapan belas) sak yang berisikan brondolan sawit dengan berat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) Kg dengan kerugian Rp 3.405.600,- (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------- |