| Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon atas nama Warto Bin Karno (Alm) oleh Termohon adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan penyidik Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa adanya minimal dua alat bukti sah, tanpa bukti kerugian nyata, dan hanya berdasarkan pengakuan semata adalah bertentangan dengan hukum acara pidana dan prinsip due process of law;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon sehubungan dengan perkara a quo;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari segala bentuk status hukum sebagai Tersangka dalam perkara a quo;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula;
- Menyatakan bahwa penetapan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KH 1046 FR adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak ditemukan buah kelapa sawit di dalam mobil tersebut, melainkan buah kelapa sawit diamankan oleh security PT. TASK 1 menggunakan kendaraan perusahaan berupa mobil pickup;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KH 1046 FR kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Pengadilan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|