| Dakwaan |
Berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 16.30 WIB, saya mendapat laporan dari supervisor atas nama Sdr. NOVRIADI bahwa ada kejanggalan pada saat pemuatan batang besi beton ukuran 6 milimeter x 12 meter di gudang PT. Kalimantan Prakarsa Mandiri (KPM) Jl. Juanda untuk Toko Rafiq. Lalu saya memanggil Sdr. ASMERY dan Sdr. MULIADI NUR karena ingin menanyakan kejanggalan barang yang diantar untuk Toko Rafiq. Lalu Sdr. ASMERY menjawab bahwa telah menggelapkan atau menjual 6 (enam) batang besi beton ukuran 6 milimeter x 12 meter seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diakuinya dijual ke Percetakan Batako sekitaran Baamang. Sdr. MULIADI NUR juga menginformasikan bahwa mengakui perbuatannya telah menggelapkan dan menjual 6 (enam) batang besi beton ukuran 6 milimeter x 12 meter seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Dalam kejadian ini pihak PT. KPM mengalami kerugian material sebesar Rp156.000 (seratus lima puluh enam ribu rupiah) selanjutnya di bawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk ditindak lanjuti.---------------------- |