| Dakwaan |
--------------- Bahwa ia Terdakwa DIDIK Bin PAIMUN (Alm) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN, Jalan Mahang, Gang Pematang Rembang, RT.013 RW.002, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.25 WIB saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Jalan Mahang, Gang Pematang Rembang, RT.013 RW.002, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa melihat rumah saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN yang merupakan tetangga terdakwa dalam keadaan sepi karena saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN bersama suaminya yakni saksi ISWANTO Bin PAIDI dan anaknya pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor sehingga muncul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN tersebut. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa pergi berjalan kaki menuju rumah saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah parang pendek untuk membuka jendela rumah saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN. Setibanya terdakwa di rumah saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN terdakwa membuka secara paksa jendela rumah saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN yang dalam keadaan terkunci dengan cara mencongkel jendela tersebut menggunakan parang pendek yang terdakwa bawa hingga jendela terbuka. Setelah jendela berhasil terbuka selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah handphone merek Oppo A1K warna Hitam di atas meja dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y91C warna Merah Ungu di ruang tengah. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi WINDI ARISKA DEVI Binti SUPARLAN mengalami kerugian kurang lebih Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------- |