Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
368/Pid.Sus/2025/PN Spt | OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. | DODY SUSILO alias DODY bin AMINUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 368/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-244/O.2.11/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa DODY SUSILO Alias DODY Bin AMINUDIN, pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Wengga Metropolitan RT/RW 002/001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Juni tahun 2025 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa DODY SUSILO Alias DODY Bin AMINUDIN menghubungi Sdr. IBUY (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutya pada sekitar jam 20.00 WIB, Sdr. IBUY datang ke Rumah atau tempat tinggal Terdakwa di Jl. Wengga Metropolitan RT/RW 002/001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya Sdr. IBUY di tempat tinggal Terdakwa tersebut, Terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. IBUY, kemudian Sdr. IBUY mengatakan “Oke Bang saya belikan dulu” . Setelah itu sekitar jam 20.30 WIB Sdr. IBUY datang kembali ke tempat tinggal Terdakwa untuk menyerahkan Narkotika Sabu yang dipesan oleh Terdakwa. Setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. IBUY, Terdakwa kemudian membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kamar dan menyimpannya di dalam 1 (satu) buah Helm berwarna Hitam untuk kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H. yang telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa DODY SUSILO Alias DODY Bin AMINUDIN menguasai, memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu, setelah mengetahui ciri-ciri fisik dan keberadaan Terdakwa, Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya sebagaimana tersebut diatas. Setibanya Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H di tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi YUSTIANUS MAROANGI, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah helm warna Hitam, serta 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang masing-masing ditemukan di lantai Kamar, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung dengan Nomor SIM 0812-5571-0784 yang ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa . Bahwa berdasarkan Surat Keterangan penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 14 Juni 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 0,84 gram (nol koma delapan puluh empat gram). Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0308 tanggal 18 Juni 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa membeli dan menerima Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa DODY SUSILO Alias DODY Bin AMINUDIN, pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Wengga Metropolitan RT/RW 002/001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 15.00 Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H. mendapatkan informasi bahwa Terdakwa DODY SUSILO Alias DODY Bin AMINUDIN menguasai, memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu. Setelah mengetahui ciri-ciri fisik dan keberadaan Terdakwa, Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya di Jl. Wengga Metropolitan RT/RW 002/001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Saksi MUHAMAD ARTONI dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H di tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi YUSTIANUS MAROANGI, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah helm warna Hitam, serta 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang masing-masing ditemukan di lantai Kamar, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung dengan Nomor SIM 0812-5571-0784 yang ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa . Bahwa berdasarkan Surat Keterangan penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 14 Juni 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 0,84 (nol koma delapan puluh empat gram). Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0308 tanggal 18 Juni 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |