| Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili agar berkenan memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah ADJI ROHMATUSSAFI’I bukan ADJI RAHMATUSIAFI dan/atau AJI ROHMATUS SYAFINGI;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian elemen data Pemohon pada seluruh dokumen kependudukan, termasuk namun tidak terbatas sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Sampit ini;
- Menetapkan bahwa penetapan ini merupakan dasar hukum yang sah untuk melakukan perbaikan, perubahan, dan penyesuaian identitas pada seluruh dokumen kependudukan maupun dokumen administratif lainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |