Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2025/PN Spt M. KARYADIE, S.H., M.H. 1.SAID FAHRUL RIDHO alias EDO bin SAID AMRULLAH
2.SUPRIYADI alias YUDI bin AMIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-286/O.2.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID FAHRUL RIDHO alias EDO bin SAID AMRULLAH[Penahanan]
2SUPRIYADI alias YUDI bin AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

======= Bahwa terdakwa I. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan  terdakwa II. SUPRIYADI Alias YUDI Bin AMIR secara Bersama-sama dan bersekutu dengan sdr. ANJUT (belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025  sekitar jam 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Blok V 37/38 Afdeling dan T 41/ jalan Loging Afdeling 2 Tualan Estate  Koperasi SKI (Sawit Kabuau Indah)  yang bermitra dengan PT KIU (Katingan Indah Utama) Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan : Perbuatan mana dilakukan  mereka terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah Koperasi SKI (Sawit Kabuau Indah)  yang bermitra dengan PT KIU (Katingan Indah Utama) memiliki Legalitas yaitu :

a.  Akta Pendirian Koperasi Nomor : 444 / BH / KDK.154 / X / 1998 tanggal 31 Oktober 1998 An SAWIT KABUAU INDAH ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

b.  MOU antara Koperasi Sawit Kabuau Indah dengan PT Katingan Indah Utama Tanggal 16 Nopember 2006.----

c.  HGU Koperasi Sawit Indah Kabuau Indah Nomor : 34 / HGU / KEM- ATR/BPN/V/2022 Tanggal 30 Mei 2022.-

d.  HGU Koperasi Sawit Indah Kabuau Indah Nomor : 24 / HGU / KEM- ATR/BPN/V/2023 Tanggal 04 Mei 2024.-

  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar jam. 17:00 Wib sewaktu Terdakwa. I. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. II. SUPRIYADI Alias YADI pulang dari mencari Jamur kemudian mereka bertemu dengan sdr. . ANJUT di Jalan Poros Aseng Kelurahan. Parenggean lalu sdr.  ANJUT memanggil Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI dengan menanyakan kepada Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH apakah memiliki Mobil Pick Up yang bisa di gunakan untuk mengangkut Berondolan Buah kelapa sawit dan di jawab oleh Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH mengatakan bahwa ada memiliki mobil Pick Up,  setelah Itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI mengambil Pick Up di Rumah Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH yang berada di Parenggean, sementara sdr.. ANJUT Menunggu di Simpang 3 (tiga) jalan poros Aseng, kemudian sekitar jam 18:00 Wib mereka bertiga bertemu Kembali yang mana saat itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI sudah membawa Mobil Pick up milik Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH. selanjutnya sdr. ANJUT mengatakan bahwa Mobil Pick up tersebut hendak digunakan untuk mengangkut berondolan Buah kelapa sawit yang berada di kebun kelapa sawit PT. Katingan Indah utama (KIU)/ Makin Group. Karena pada saat itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH membutuhkan uang akhirnya Mau menerima ajakan dari sdr ANJUT yang mana saat itu kesepakatan mereka setelah brondolan buah kelapa sawit terjual kepada siapa saja yang membelinya hasilnya akan mereka bagi bertiga setelah di sepakati lalu mereka pun berangkat dengan tujuan memungut berondolan buah kelapa sawit di Kebun kelapa sawit PT. Katingan Indah Utama (KIU)/ Makin Group yang saat itu sdr. ANJUT yang mengarahkan ketempat mengambil berondolan buah kelapa sawit dikarenakan yang mengetahui lokasinya adalah sdr. ANJUT.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 19:00 Wib mereka tiba di lokasi berondolan buah kelapa sawit setelah itu mereka memantau situasi sekitar dan setelah dipastikan aman kemudian Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI tetap berada didalam Mobil Pick up sambil memantau situasi sekitar sementara sdr. ANJUT yang keluar dari Mobil lalu memungut  karung yang berisi berondolan buah kelapa sawit yang berada di Tempat penumpukan Hasil (TPH) untuk memasukannya kedalam bak mobil Pick up dan kegiatan tersebut dilakukan di sampai dengan di beberapa tempat penumpukan hasil (TPH) di Blok V 37/38 Afdeling 2 tualan Estate, Selanjutnya sekitar jam . 20:00 Wib ketika mereka berada di blok T 41 afdeling 2 Tualan Estate PT. Katingan Indah Utama (KIU)  Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Ketika memungut berondolan buah kelapa sawit di Tempat penumpukan hasil (TPH) Saat itu tiba tiba ada datang tim pengamanan dari PT.KIU diantaranya saksi Aldianur dan saksi Anjar  lalu setelah mengetahui kedatangan dari pengamanan tersebut sdr. ANJUT berlari meninggalkan Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI setelah itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI mencoba melarikan diri dengan Mengemudikan mobil Pick up yang berisi Berondolan Buah kelapa sawit namun karena Jalan yang mereka lewati Rusak akhirnya mereka berhasil di amankan oleh tim pengamanan PT.KIU.Setelah itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Parenggean untuk Proses lebih lanjut )..
  • Akibat perbuatan Terdakwa. I. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. II. SUPRIYADI Alias YADI beserta dengan sdr. Anjut yang telah memungut sebanyak 61 (enam puluh satu) karung brondolan buah kelapa sawit  dengan berat 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh ) kilo gram tersebut pihak Koperasi SKI (Sawit Kabuau Indah)  yang bermitra dengan PT KIU (Katingan Indah Utama)  mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp 4.706.464,- (empat juta tujuh ratus enam ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa I. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan  terdakwa II. SUPRIYADI Alias YUDI Bin AMIR sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang  undang RI No 39 tahun 2014  tentang perkebunan jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 ) KUHP.

A T A U

Kedua

======= Bahwa terdakwa I. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan  terdakwa II. SUPRIYADI Alias YUDI Bin AMIR secara Bersama-sama dan bersekutu dengan sdr. ANJUT (belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025  sekitar jam 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Blok V 37/38 Afdeling dan T 41/ jalan Loging Afdeling 2 Tualan Estate  Koperasi SKI (Sawit Kabuau Indah)  yang bermitra dengan PT KIU (Katingan Indah Utama) Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih : Perbuatan mana dilakukan  mereka terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar jam. 17:00 Wib sewaktu Terdakwa. I. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. II. SUPRIYADI Alias YADI pulang dari mencari Jamur kemudian mereka bertemu dengan sdr. . ANJUT di Jalan Poros Aseng Kelurahan. Parenggean lalu sdr.  ANJUT memanggil Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI dengan menanyakan kepada Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH apakah memiliki Mobil Pick Up yang bisa di gunakan untuk mengangkut Berondolan Buah kelapa sawit dan di jawab oleh Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH mengatakan bahwa ada memiliki mobil Pick Up,  setelah Itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI mengambil Pick Up di Rumah Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH yang berada di Parenggean, sementara sdr.. ANJUT Menunggu di Simpang 3 (tiga) jalan poros Aseng, kemudian sekitar jam 18:00 Wib mereka bertiga bertemu Kembali yang mana saat itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI sudah membawa Mobil Pick up milik Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH. selanjutnya sdr. ANJUT mengatakan bahwa Mobil Pick up tersebut hendak digunakan untuk mengangkut berondolan Buah kelapa sawit yang berada di kebun kelapa sawit PT. Katingan Indah utama (KIU)/ Makin Group. Karena pada saat itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH membutuhkan uang akhirnya Mau menerima ajakan dari sdr ANJUT yang mana saat itu kesepakatan mereka setelah brondolan buah kelapa sawit terjual kepada siapa saja yang membelinya hasilnya akan mereka bagi bertiga setelah di sepakati lalu mereka pun berangkat dengan tujuan mengambil berondolan buah kelapa sawit di Kebun kelapa sawit PT. Katingan Indah Utama (KIU)/ Makin Group yang saat itu sdr. ANJUT yang mengarahkan ketempat mengambil berondolan buah kelapa sawit dikarenakan yang mengetahui lokasinya adalah sdr. ANJUT.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 19:00 Wib mereka tiba di lokasi berondolan buah kelapa sawit setelah itu mereka memantau situasi sekitar dan setelah dipastikan aman kemudian Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI tetap berada didalam Mobil Pick up sambil memantau situasi sekitar sementara sdr. ANJUT yang keluar dari Mobil lalu mengambil karung yang berisi berondolan buah kelapa sawit yang berada di Tempat penumpukan Hasil (TPH) untuk memasukannya kedalam bak mobil Pick up dan kegiatan tersebut dilakukan di sampai dengan di beberapa tempat penumpukan hasil (TPH) di Blok V 37/38 Afdeling 2 tualan Estate, Selanjutnya sekitar jam . 20:00 Wib ketika mereka berada di blok T 41 afdeling 2 Tualan Estate PT. Katingan Indah Utama (KIU)  Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, saat mengambil berondolan buah kelapa sawit di Tempat penumpukan hasil (TPH) Saat itu tiba tiba ada datang tim pengamanan dari PT.KIU diantaranya saksi Aldianur dan saksi Anjar  lalu setelah mengetahui kedatangan dari pengamanan tersebut sdr. ANJUT berlari meninggalkan Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI setelah itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI mencoba melarikan diri dengan Mengemudikan mobil Pick up yang berisi Berondolan Buah kelapa sawit namun karena Jalan yang mereka lewati Rusak akhirnya mereka berhasil di amankan oleh tim pengamanan PT.KIU.Setelah itu Terdakwa. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. SUPRIYADI Alias YADI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Parenggean untuk Proses lebih lanjut )..
  • Akibat perbuatan Terdakwa. I. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan Terdakwa. II. SUPRIYADI Alias YADI beserta dengan sdr. Anjut yang telah memungut sebanyak 61 (enam puluh satu) karung brondolan buah kelapa sawit  dengan berat 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh ) kilo gram tersebut pihak Koperasi SKI (Sawit Kabuau Indah)  yang bermitra dengan PT KIU (Katingan Indah Utama)  mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp 4.706.464,- (empat juta tujuh ratus enam ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa I. SAID FAHRUL RIDHO Alias EDO Bin SAID AMRULLAH dan  terdakwa II. SUPRIYADI Alias YUDI Bin AMIR sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya