Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2025/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. AGAU alias KELEP bin ABDUL MURAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 254/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-233/O.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGAU alias KELEP bin ABDUL MURAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa Agau Alias Kelep Bin Abdul Murad pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) MR 4 Ds. Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Penganiayaan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wib Saksi Korban Jaini bersama Saksi M. Ansyar berangkat menuju lahan kelapa sawit HTR untuk memanen buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 12.30 Wib Para Saksi selesai memanen dan Saksi M. Ansyar pergi ke Blok sebelah untuk menjual buah kelapa sawit hasil panen sedangkan Saksi Korban Jaini tinggal di kebun bersiap untuk pulang dan saat Saksi Korban Jaini akan menutup pintu pagar kebun Saksi Korban Jaini melihat Terdakwa datang lalu berkata “Kamu ngambil di mana?” dijawab Saksi Korban Jaini “Manen punya Saya” Terdakwa mengatakan “Lahan itu mau Saya ambil”, yang mana saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa memegang palu di tangan kanan selanjutnya Terdakwa mendorong badan Saksi Korban Jaini hingga terjatuh, kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban Jaini menggunakan palu ke arah kepala Saksi Korban Jaini dan mengenai pelipis sebelah kiri hingga Saksi Korban Jaini

-2-

 

berteriak minta tolong, tidak lama datang Saksi M. Ikbal melihat Terdakwa sedang menghempaskan Saksi Korban Jaini segera Saksi M. Ikbal memegangi tangan Terdakwa sambil mengatakan “Sudah Gau sudah Gau” namun Terdakwa tidak menjawab dan terus menghempaskan badan Saksi Korban Jaini ke semak-semak. Setelah itu datang Saksi Rezki dan Saksi Burhanudin membantu melerai lalu Saksi Korban Jaini dibawa menjauh oleh Saksi Rezki disusul oleh Saksi M. Ansyar membawa Saksi Korban Jaini pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim untuk ditindaklanjuti.------------------------

-------- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Jaini mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 40/TU-3/815/DM/2025 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Murjani, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, tanggal 22 Maret 2025 ditandatangani oleh dr. Selvy Romberante dengan hasil pemeriksaan luar:

  • R Facialis: Luka robek di kelopak mata kiri (di bawah alis mata) sudah terjahit, panjang ± empat sentimeter.
  • Luka gores pipi kiri ukuran panjang sekitar dua sentimeter.
  • Bengkak di pipi kanan dan kiri.
  • R Ocultism: Pendarahan kinjungtiva bulbi (selaput bola mata).

Kesimpulan: Luka robek dan lecet pada wajah akibat trauma benda tumpul.---------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya