Dakwaan |
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan Saksi KHOLIL BIN AKAD meminjam kendaraan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis pick up merk grandmax warna abu – abu metal dengan nopol H 8691 TM milik Saksi ROUF MUSTOPA Bin SRIYANTO untuk bekerja melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Desa Suka Makmur.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan Saksi KHOLIL BIN AKAD saat perjalanan pulang kerja, Saksi KHOLIL BIN AKAD MEL melihat 2 (dua) buah springbed atau tempat tidur yang berada di rumah Saksi HANIF MUTTAQIN masih terbungkus rapi / belum terpakai dengan ukuran 160X200 dengan merk OLYMPID dan PROCELLA, selanjutnya terdakwa diajak saksi KHOLIL BIN AKAD untuk mengambil 2 (dua) buah springbed atau tempat tidur tersebut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saksi KHOLIL BIN AKAD masuk kedalam rumah Saksi HANIF MUTTAQIN dan mengangkat 2 (dua) buah springbed atau tempat tidur keluar rumah selanjutnya terdakwa dan saksi KHOLIL BIN AKAD keluar dari rumah secara bergantian dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis pick up merk grandmax warna abu – abu metal dengan nopol H 8691 TM.
- Bahwa sekira jam 06.30 WIB terdakwa diajak Saksi KHOLIL BIN AKAD untuk menjual 2 (dua) buah springbed tersebut kepada Saksi MIRA VANDA LIA PUTRI dengan harga 1 (satu) buah springbed merk PROCELLA warna coklat sebesar Rp.1.100.000,00. (satu juta serratus ribu rupiah) dengan uang Tunai kepada Saksi SUNARMI Binti KOIMUN dan 1 (satu) buah springbed merk OLYMPIC warna putih gray sebesar Rp.1.100.000,00. (satu juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) kepada Saksi SLAMET ARIFIN Bin YAIMIN pembayaran dilakukan dengan transfer ke GoPay terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 10 Juli 2025 Saksi HANIF MUTTAQIN dan Saksi NANA YUANA DEWI Binti YAIKUN mencari tau siapa yang telah membeli springbed 2 (dua) buah springbed ukuran 160X200 dengan merk OLYMPID dan PROCELLA di sekitar desa Sukamakmur, selanjutnya setelah mengetahui hal tersebut Saksi HANIF MUTTAQIN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah.
- Bahwa saksi MIRA VANDA LIA PUTRI tidak menggetahui bahwa 2 (dua) buah springbed ukuran 160X200 dengan merk OLYMPID dan PROCELLA itu barang curian.
- Bahwa terdakwa dan saksi KHOLIL BIN AKAD tidak ada meminta ijin untuk mengambil 2 (dua) buah springbed kepada Saksi HANIF MUTTAQIN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HANIF MUTTAQIN mengalami kerugian yaitu Springbed berjumlah 2 (dua) buah dengan total kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
- ---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana
|