| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 307/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.ANDEP SETIAWAN, S.H. 2.QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. |
PRISKA ANDILINA alias DEWI binti MORIF | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 307/Pid.Sus/2025/PN Spt | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-342/O.2.11/Eku.2/07/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | Kesatu ----------Bahwa terdakwa Terdakwa PRISKA ANDILINA alias DEWI Binti MORIF pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan April Tahun 2025 atau Setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Divisi 3 Blok I 1, Area Sungai Sampit, PT Sapta Karya Damai (PT. SKD) Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kab. Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 16.00 Wib Saksi Raphi Komar melaksanakan patroli Bersama dengan rekan security yaitu Sdr. HARI RAMDHANI dengan menggunakan sepeda motor kemudian pada saat memasuki jalan Bondry I1 Divisi 3 Blok I1 Area Sungai Sampit, PT Sapta Karya Damai (PT. SKD), Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kami memutuskan untuk berjalan kaki dikarenakan di lokasi tersebut sedang banjir, kemudian pada saat kami menyusuri jalan Bondry I 1 kami ada melihat seorang laki-laki dari jarak kurang lebih 50 meter lari ke arah keluar dari Blok kemudian pada saat itu kami berusaha untuk mengejar namun kami kehilangan jejak karena saat itu posisi jalan tergenang air dengan ketinggian kira-kira kami saat itu sebetis kemudian pada saat kami tiba di posisi seorang laki-laki yang lari sebelumnya tersebut kami ada mendengar seperti ada buah kelapa sawit jatuh dari arah dalam Blok I 1 sebanyak 2 kali dari arah Blok I1 Divisi 3 tersebut, kemudian kami memutuskan untuk menyusuri asal sumber suara tersebut, kemudian, sekitar 30 meter kami berjalan kaki menuju suara tersebut kami ada melihat seseorang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (Satu) buah egrek, kemudian buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan egrek tersebut dibiarkan olehnya, dan kemudian kami melihat seseorang tersebut memanggul egrek tersebut kearah pohon kelapa sawit lainnya, dan pada saat itu kami lagsung menyergapnya dan kemudian mengamankannya, kemudian seseorang tersebut mengaku Bernama Sdri. PRISKA Alias DEWI telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. SKD, kemudian setelah itu kami menyusuri sekitaran Blok 11 bersama dengan Tim Respon PT. SKD mendapatkan buah kelapa sawit kurang lebih ada 4 tumpukan yang ditutupi menggunakan bekas pelepah pohon sawit dan buah kelapa sawit yang masih berada di dekat pohonnya sehingga kami mendapatkan sekitar 57 Janjang buah kelapa sawit, kemudian Sdri.PRISKA Alias DEWI langsung kami bawa beserta buah kelapa sawit sebanyak 57 janjang buah kelapa sawit serta 1 (Satu) Buah egrek ke Kantor Estate untuk diamankan, kemudian pada hari selasa tanggal 15 April 2025 Sdri. PRISKA Alias DEWI dan 57 janjang buah kelapa sawit serta 1 (Satu) Buah egrek dibawa ke Kantor kepolisian polres Kotim untuk ditindaklanjuti Bahwa atas perbuatan terakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT.SKD pihak PT. SKD mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.993.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Semmbilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) didapat dari nilai 57 janjang buah kelapa sawit dengan berat hasil timbang 1210 Kg kemudian dikalikan dengan harga yang berlaku dari Dinas Perkebunan Provinsi sebesar Rp. 3.300 /Kg. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------
Atau Kedua ----------Bahwa terdakwa Terdakwa PRISKA ANDILINA alias DEWI Binti MORIF pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan April Tahun 2025 atau Setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Divisi 3 Blok I 1, Area Sungai Sampit, PT Sapta Karya Damai (PT. SKD) Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kab. Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 16.00 Wib Saksi Raphi Komar melaksanakan patroli Bersama dengan rekan security yaitu Sdr. HARI RAMDHANI dengan menggunakan sepeda motor kemudian pada saat memasuki jalan Bondry I1 Divisi 3 Blok I1 Area Sungai Sampit, PT Sapta Karya Damai (PT. SKD), Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kami memutuskan untuk berjalan kaki dikarenakan di lokasi tersebut sedang banjir, kemudian pada saat kami menyusuri jalan Bondry I 1 kami ada melihat seorang laki-laki dari jarak kurang lebih 50 meter lari ke arah keluar dari Blok kemudian pada saat itu kami berusaha untuk mengejar namun kami kehilangan jejak karena saat itu posisi jalan tergenang air dengan ketinggian kira-kira kami saat itu sebetis kemudian pada saat kami tiba di posisi seorang laki-laki yang lari sebelumnya tersebut kami ada mendengar seperti ada buah kelapa sawit jatuh dari arah dalam Blok I 1 sebanyak 2 kali dari arah Blok I1 Divisi 3 tersebut, kemudian kami memutuskan untuk menyusuri asal sumber suara tersebut, kemudian, sekitar 30 meter kami berjalan kaki menuju suara tersebut kami ada melihat seseorang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (Satu) buah egrek, kemudian buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan egrek tersebut dibiarkan olehnya, dan kemudian kami melihat seseorang tersebut memanggul egrek tersebut kearah pohon kelapa sawit lainnya, dan pada saat itu kami lagsung menyergapnya dan kemudian mengamankannya, kemudian seseorang tersebut mengaku Bernama Sdri. PRISKA Alias DEWI telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. SKD, kemudian setelah itu kami menyusuri sekitaran Blok 11 bersama dengan Tim Respon PT. SKD mendapatkan buah kelapa sawit kurang lebih ada 4 tumpukan yang ditutupi menggunakan bekas pelepah pohon sawit dan buah kelapa sawit yang masih berada di dekat pohonnya sehingga kami mendapatkan sekitar 57 Janjang buah kelapa sawit, kemudian Sdri.PRISKA Alias DEWI langsung kami bawa beserta buah kelapa sawit sebanyak 57 janjang buah kelapa sawit serta 1 (Satu) Buah egrek ke Kantor Estate untuk diamankan, kemudian pada hari selasa tanggal 15 April 2025 Sdri. PRISKA Alias DEWI dan 57 janjang buah kelapa sawit serta 1 (Satu) Buah egrek dibawa ke Kantor kepolisian polres Kotim untuk ditindaklanjuti Bahwa atas perbuatan terakwa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT.SKD pihak PT. SKD mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.993.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Semmbilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) didapat dari nilai 57 janjang buah kelapa sawit dengan berat hasil timbang 1210 Kg kemudian dikalikan dengan harga yang berlaku dari Dinas Perkebunan Provinsi sebesar Rp. 3.300 /Kg. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP.-------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
