| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa KLARA SUSANTI MENGE Anak dari ALOYSIUS PAZU (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Mess Blok G 14 No. H 14 PT. Agrinas Pama Nusantara Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melukai berat orang lain”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB, Saksi VIKTOR yang merupakan Korban baru saja pulang bekerja. Pada saat itu Terdakwa yang sedang berada di rumah berlokasi di Mess Blok G 14 No. H 14 PT. Agrinas Pama Nusantara Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Melihat Korban Viktor pulang, Terdakwa mengatakan ingin meminjam handphone milik Korban VIKTOR dengan alasan ingin melihat-lihat baju menggunakan aplikasi Shopee. Pada saat itu, Korban VIKTOR sempat menolak untuk meminjamkan handphonenya yang membuat Terdakwa merasa curiga dan berusaha merebut handphone Korban VIKTOR hingga berhasil didapatkan oleh Terdakwa. Setelah itu, Korban VIKTOR pergi ke dapur untuk mengambil makan siang dan Terdakwa duduk di dekat jendela depan rumah sambil Terdakwa membuka aplikasi Messenger dari Facebook pada handphone milik Korban VIKTOR dan menemukan bahwa Korban VIKTOR bertukar pesan dengan perempuan lain dalam aplikasi Messenger tersebut. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa mencoba bertanya kepada Korban VIKTOR siapa perempuan tersebut dan Korban VIKTOR membawa makan siang miliknya dan duduk di dekat Terdakwa kemudian mengatakan bahwa Korban VIKTOR tidak ada berkomunikasi dengan perempuan lain. Korban VIKTOR mengatakan bahwa yang berkomunikasi dengan perempuan yang ada di Messenger tersebut adalah temannya. Selanjutnya terjadi cek cok antara Terdakwa dengan Korban VIKTOR. Kemudian Korban VIKTOR berjalan kembali ke dapur untuk meletakkan piring bekasnya makan dan kembali duduk di dekat Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa tidak percaya dengan apa yang dikatakan oleh Korban VIKTOR dan dengan rasa cemburu serta emosi Terdakwa tersebut. ----------------
- Bahwa pada sekira jam 12.30 WIB Terdakwa berjalan menuju ruang dapur dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau, kemudian Terdakwa kembali mendekati Korban VIKTOR dan Terdakwa mengayunkan (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau menggunakan tangan kanan Terdakwa mengarah ke leher Korban VIKTOR dan menusuk bagian leher sebelah kanan Korban VIKTOR yang mengakibatkan pendarahan hebat pada bagian yang tertusuk tersebut. Kemudian Terdakwa berlari menuju kamar untuk mengambil 1 (satu) buah jaket untuk menahan darah pada leher Korban VIKTOR. Kemudian Terdakwa mengantar Korban VIKTOR untuk diperiksa di Klinik Kesehatan PT. Agrinas Pama Nusantara untuk pertolongan pertama. Namun karena Korban VIKTOR dalam kondisi kritis, kemudian Korban VIKTOR dibawa ke di RSUD dr. Murjani Sampit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. -------------
- Bahwa yang menjadi motif Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Korban VIKTOR diduga karena Terdakwa merasa curiga kepada Korban VIKTOR karena telah bertukar pesan dengan perempuan yang ada di Messenger aplikasi di Facebook dan rasa cemburu membuat Terdakwa merasa emosi hingga melampiaskannya dengan melukai Korban VIKTOR. --------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum (VeR) dari RSUD dr. Murjani Sampit Nomor: 02/TU-01/815/DM/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dopang Andrianto yang merupakan dokter pada RSUD dr. Murjani Sampit, telah dilakukan pemeriksaan luar pada tubuh seorang laki-laki atas nama VIKTOR NANGGUR, dengan pemeriksaan terhadap Korban yang datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum sakit berat. Pada pemeriksaan tersebut, terhadap Korban dilakukan: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pemeriksaan Luar: Pada leher depan sisi kanan, ditemukan satu buah luka terbuka, berbentuk lengkung, tepi luka rata, sudut luka lancip, tidak ada jembatan jaringan, bila luka ditautkan rapat, daerah di sekitar luka tidak ditemukan memar, ukuran luka ± panjang sebesar 3 cm (tiga sentimeter) dan lebar luka sebesar 1 cm (satu sentimeter) dan dalam luka sulit ditentukan akibat ada pendarahan yang aktif. Pada dada bagian depan sisi kanan dan kiri atas teraba sensasi gemeretak.
- Terhadap Korban dilakukan:
- Pemasangan alat bantu jalan nafas mulut tenggorokan dan penyedotan darah di mulut dan hidung.
- Pemasangan selang oksigen.
- Pemasangan cairan infus melalui selang infus dan pemasangan selang berkemih, dilakukan bebat tekan pada luka terbuka dan penjahitan luka terbuka segera setelah simultan.
- Pengambilan sempel darah untuk pemeriksaan laboratorium.
- Pemberian obat obatan injeksi melalui selang infus.
- Dilakukan resusitasi jantung paru akibat jantung berhenti berdenyut.
- Dilakukan konsultasi kepada dokter Spesialis bedah umum yang sedang berjaga di hari tersebut.
- Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berumur kurang lebih 29 (dua puluh sembilan) tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka pada leher sisi kanan diduga akibat luka benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan bertani atau berkebun. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menusuk ke area vital pada tubuh Korban VIKTOR menggunakan (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau mengakibatkan Korban VIKTOR koma/tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas) hari dan tidak dapat beraktivitas bekerja sebagai petani/pekebun setidaknya selama 50 (lima puluh) hari. -------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa KLARA SUSANTI MENGE Anak dari ALOYSIUS PAZU (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Mess Blok G 14 No. H 14 PT. Agrinas Pama Nusantara Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB, Saksi VIKTOR yang merupakan Korban baru saja pulang bekerja. Pada saat itu Terdakwa yang sedang berada di rumah berlokasi di Mess Blok G 14 No. H 14 PT. Agrinas Pama Nusantara Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Melihat Korban Viktor pulang, Terdakwa mengatakan ingin meminjam handphone milik Korban VIKTOR dengan alasan ingin melihat-lihat baju menggunakan aplikasi Shopee. Pada saat itu, Korban VIKTOR sempat menolak untuk meminjamkan handphonenya yang membuat Terdakwa merasa curiga dan berusaha merebut handphone Korban VIKTOR hingga berhasil didapatkan oleh Terdakwa. Setelah itu, Korban VIKTOR pergi ke dapur untuk mengambil makan siang dan Terdakwa duduk di dekat jendela depan rumah sambil Terdakwa membuka aplikasi Messenger dari Facebook pada handphone milik Korban VIKTOR dan menemukan bahwa Korban VIKTOR bertukar pesan dengan perempuan lain dalam aplikasi Messenger tersebut. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa mencoba bertanya kepada Korban VIKTOR siapa perempuan tersebut dan Korban VIKTOR membawa makan siang miliknya dan duduk di dekat Terdakwa kemudian mengatakan bahwa Korban VIKTOR tidak ada berkomunikasi dengan perempuan lain. Korban VIKTOR mengatakan bahwa yang berkomunikasi dengan perempuan yang ada di Messenger tersebut adalah temannya. Selanjutnya terjadi cek cok antara Terdakwa dengan Korban VIKTOR. Kemudian Korban VIKTOR berjalan kembali ke dapur untuk meletakkan piring bekasnya makan dan kembali duduk di dekat Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa tidak percaya dengan apa yang dikatakan oleh Korban VIKTOR dan dengan rasa cemburu serta emosi Terdakwa tersebut. ----------------
- Bahwa pada sekira jam 12.30 WIB Terdakwa berjalan menuju ruang dapur dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau, kemudian Terdakwa kembali mendekati Korban VIKTOR dan Terdakwa mengayunkan (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau menggunakan tangan kanan Terdakwa mengarah ke leher Korban VIKTOR dan menusuk bagian leher sebelah kanan Korban VIKTOR yang mengakibatkan pendarahan hebat pada bagian yang tertusuk tersebut. Kemudian Terdakwa berlari menuju kamar untuk mengambil 1 (satu) buah jaket untuk menahan darah pada leher Korban VIKTOR. Kemudian Terdakwa mengantar Korban VIKTOR untuk diperiksa di Klinik Kesehatan PT. Agrinas Pama Nusantara untuk pertolongan pertama. Namun karena Korban VIKTOR dalam kondisi kritis, kemudian Korban VIKTOR dibawa ke di RSUD dr. Murjani Sampit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menjadi motif Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Korban VIKTOR diduga karena Terdakwa merasa curiga kepada Korban VIKTOR karena telah bertukar pesan dengan perempuan yang ada di Messenger aplikasi di Facebook dan rasa cemburu membuat Terdakwa merasa emosi hingga melampiaskannya dengan melukai Korban VIKTOR. --------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum (VeR) dari RSUD dr. Murjani Sampit Nomor: 02/TU-01/815/DM/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dopang Andrianto yang merupakan dokter pada RSUD dr. Murjani Sampit, telah dilakukan pemeriksaan luar pada tubuh seorang laki-laki atas nama VIKTOR NANGGUR, dengan pemeriksaan terhadap Korban yang datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum sakit berat. Pada pemeriksaan tersebut, terhadap Korban dilakukan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pemeriksaan Luar: Pada leher depan sisi kanan, ditemukan satu buah luka terbuka, berbentuk lengkung, tepi luka rata, sudut luka lancip, tidak ada jembatan jaringan, bila luka ditautkan rapat, daerah di sekitar luka tidak ditemukan memar, ukuran luka ± panjang sebesar 3 cm (tiga sentimeter) dan lebar luka sebesar 1 cm (satu sentimeter) dan dalam luka sulit ditentukan akibat ada pendarahan yang aktif. Pada dada bagian depan sisi kanan dan kiri atas teraba sensasi gemeretak.
- Terhadap Korban dilakukan:
- Pemasangan alat bantu jalan nafas mulut tenggorokan dan penyedotan darah di mulut dan hidung.
- Pemasangan selang oksigen.
- Pemasangan cairan infus melalui selang infus dan pemasangan selang berkemih, dilakukan bebat tekan pada luka terbuka dan penjahitan luka terbuka segera setelah simultan.
- Pengambilan sempel darah untuk pemeriksaan laboratorium.
- Pemberian obat obatan injeksi melalui selang infus.
- Dilakukan resusitasi jantung paru akibat jantung berhenti berdenyut.
- Dilakukan konsultasi kepada dokter Spesialis bedah umum yang sedang berjaga di hari tersebut.
- Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berumur kurang lebih 29 (dua puluh sembilan) tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka pada leher sisi kanan diduga akibat luka benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan bertani atau berkebun. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menusuk ke area vital pada tubuh Korban VIKTOR menggunakan (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau mengakibatkan Korban VIKTOR koma/tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas) hari dan tidak dapat beraktivitas bekerja sebagai petani/pekebun setidaknya selama 50 (lima puluh) hari. -------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa KLARA SUSANTI MENGE Anak dari ALOYSIUS PAZU (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Mess Blok G 14 No. H 14 PT. Agrinas Pama Nusantara Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 12.00 WIB, Saksi VIKTOR yang merupakan Korban baru saja pulang bekerja. Pada saat itu Terdakwa yang sedang berada di rumah berlokasi di Mess Blok G 14 No. H 14 PT. Agrinas Pama Nusantara Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Melihat Korban Viktor pulang, Terdakwa mengatakan ingin meminjam handphone milik Korban VIKTOR dengan alasan ingin melihat-lihat baju menggunakan aplikasi Shopee. Pada saat itu, Korban VIKTOR sempat menolak untuk meminjamkan handphonenya yang membuat Terdakwa merasa curiga dan berusaha merebut handphone Korban VIKTOR hingga berhasil didapatkan oleh Terdakwa. Setelah itu, Korban VIKTOR pergi ke dapur untuk mengambil makan siang dan Terdakwa duduk di dekat jendela depan rumah sambil Terdakwa membuka aplikasi Messenger dari Facebook pada handphone milik Korban VIKTOR dan menemukan bahwa Korban VIKTOR bertukar pesan dengan perempuan lain dalam aplikasi Messenger tersebut. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa mencoba bertanya kepada Korban VIKTOR siapa perempuan tersebut dan Korban VIKTOR membawa makan siang miliknya dan duduk di dekat Terdakwa kemudian mengatakan bahwa Korban VIKTOR tidak ada berkomunikasi dengan perempuan lain. Korban VIKTOR mengatakan bahwa yang berkomunikasi dengan perempuan yang ada di Messenger tersebut adalah temannya. Selanjutnya terjadi cek cok antara Terdakwa dengan Korban VIKTOR. Kemudian Korban VIKTOR berjalan kembali ke dapur untuk meletakkan piring bekasnya makan dan kembali duduk di dekat Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa tidak percaya dengan apa yang dikatakan oleh Korban VIKTOR dan dengan rasa cemburu serta emosi Terdakwa tersebut. ----------------
- Bahwa pada sekira jam 12.30 WIB Terdakwa berjalan menuju ruang dapur dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau, kemudian Terdakwa kembali mendekati Korban VIKTOR dan Terdakwa mengayunkan (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau menggunakan tangan kanan Terdakwa mengarah ke leher Korban VIKTOR dan menusuk bagian leher sebelah kanan Korban VIKTOR yang mengakibatkan pendarahan hebat pada bagian yang tertusuk tersebut. Kemudian Terdakwa berlari menuju kamar untuk mengambil 1 (satu) buah jaket untuk menahan darah pada leher Korban VIKTOR. Kemudian Terdakwa mengantar Korban VIKTOR untuk diperiksa di Klinik Kesehatan PT. Agrinas Pama Nusantara untuk pertolongan pertama. Namun karena Korban VIKTOR dalam kondisi kritis, kemudian Korban VIKTOR dibawa ke di RSUD dr. Murjani Sampit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menjadi motif Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Korban VIKTOR diduga karena Terdakwa merasa curiga kepada Korban VIKTOR karena telah bertukar pesan dengan perempuan yang ada di Messenger aplikasi di Facebook dan rasa cemburu membuat Terdakwa merasa emosi hingga melampiaskannya dengan melukai Korban VIKTOR. --------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum (VeR) dari RSUD dr. Murjani Sampit Nomor: 02/TU-01/815/DM/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dopang Andrianto yang merupakan dokter pada RSUD dr. Murjani Sampit, telah dilakukan pemeriksaan luar pada tubuh seorang laki-laki atas nama VIKTOR NANGGUR, dengan pemeriksaan terhadap Korban yang datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum sakit berat. Pada pemeriksaan tersebut, terhadap Korban dilakukan: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pemeriksaan Luar: Pada leher depan sisi kanan, ditemukan satu buah luka terbuka, berbentuk lengkung, tepi luka rata, sudut luka lancip, tidak ada jembatan jaringan, bila luka ditautkan rapat, daerah di sekitar luka tidak ditemukan memar, ukuran luka ± panjang sebesar 3 cm (tiga sentimeter) dan lebar luka sebesar 1 cm (satu sentimeter) dan dalam luka sulit ditentukan akibat ada pendarahan yang aktif. Pada dada bagian depan sisi kanan dan kiri atas teraba sensasi gemeretak.
- Terhadap Korban dilakukan:
- Pemasangan alat bantu jalan nafas mulut tenggorokan dan penyedotan darah di mulut dan hidung.
- Pemasangan selang oksigen.
- Pemasangan cairan infus melalui selang infus dan pemasangan selang berkemih, dilakukan bebat tekan pada luka terbuka dan penjahitan luka terbuka segera setelah simultan.
- Pengambilan sempel darah untuk pemeriksaan laboratorium.
- Pemberian obat obatan injeksi melalui selang infus.
- Dilakukan resusitasi jantung paru akibat jantung berhenti berdenyut.
- Dilakukan konsultasi kepada dokter Spesialis bedah umum yang sedang berjaga di hari tersebut.
- Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berumur kurang lebih 29 (dua puluh sembilan) tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka pada leher sisi kanan diduga akibat luka benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan bertani atau berkebun. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menusuk ke area vital pada tubuh Korban VIKTOR menggunakan (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna hijau mengakibatkan Korban VIKTOR koma/tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas) hari dan tidak dapat beraktivitas bekerja sebagai petani/pekebun setidaknya selama 50 (lima puluh) hari. -------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |