Dakwaan |
------ Bahwa Ia Terdakwa DEDE SUPRIATNA BIN DEDI bersama dengan Terdakwa JAENAL MUSHLIHIN Bin OPO MUSTOFA, Terdakwa ABDUL MUNTOLIB BIN UBEN (Alm), Terdakwa IIN RUSWANDI Bin IDI SUPRIADI (Alm), Terdakwa SARDI HERMAWAN Bin SAID, dan Terdakwa NUGRAHA Bin MISJAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Poros PT. KMB, Desa Mulya Agung, Kec. Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan Penambangan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB petugas kepolisian sedang melakukan kegiatan Operasi Peti Telabang-2025 berdasarkan surat perintah Nomor: Sprin/1004/VII/OPS.1.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 dan juga telah mendapat informasi dari masyarakat lokasi terkait adanya penambangan emas tanpa izin di Jalan Poros PT. KMB, Desa Mulya Agung, Kec. Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan patroli dan mendengar bunyi mesin lalu petugas kepolisian datang ke sumber suara tersebut. Kemudian petugas kepolisian berhasil mengamankan para Terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa alat-alat untuk melakukan penambangan dan 1 (satu) butir hasil penambangan emas yang belum dimurnikan dengan berat kurang lebih 14,3 (empat belas koma tiga) gram. Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------
- Bahwa cara para Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan Penambangan tanpa izin adalah awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 Terdakwa ABDUL MUNTOLIB dihubungi oleh Sdr. ADE IRPAN (DPO) dan menawarkan pekerjaan menambang emas. Selanjutnya Terdakwa ABDUL mengajak Terdakwa DEDE SUPRIATNA dan Terdakwa NUGRAHA. Kemudian Terdakwa NUGRAHA juga mengajak Terdakwa IIN RUSWANDI. Selanjutnya Sdr. ADE IRPAN (DPO) juga mengajak Terdakwa SARDI HERMAWAN dan Terdakwa JAENAL MUSHLIHIN. Kemudian para Terdakwa setuju terhadap penawaran untuk bekerja menambang emas lalu berangkat pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 dan sampai di lokasi penambangan di Jalan Poros PT. KMB, Desa Mulya Agung, Kec. Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya di lokasi penambangan para Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADE IRPAN (DPO) dan alat-alat penambangan sudah tersedia di lokasi penambangan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 para Terdakwa mulai melakukan penambangan emas. Kemudian penambangan dilakukan para Terdakwa dengan cara Terdakwa NUGRAHA dan Terdakwa IIN RUSWANDI masuk ke dalam lubang yang telah ada dan menggunakan jack hammer untuk memecah batuan yang ada di dalam tanah. Selanjutnya Terdakwa ABDUL dan Terdakwa DEDE SUPRIYATNA menarik batuan dari dalam lobang menggunkan katrol manual lalu batuan tersebut dipecah menjadi lebih kecil dengan menggunakan palu godam yang dikerjakan Terdakwa SARDI HERMAWAN dan Terdakwa JAENAL MUSLIHIN. Kemudian untuk memasukkan batuan tersebut ke dalam gelondongan biasanya dilakukan para Terdakwa secara bersama-sama. Selanjutnya batuan yang telah diperkecil bentuknya dimasukkan ke dalam alat gelondongan yang dicampur dengan air raksa lalu alat besi gelondongan tersebut digerakkan dengan mesin penggerak diesel. Kemudian batuan yang telah berubah menjadi lumpur selanjutnya dipindahkan ke bak penampungan. Selanjutnya dengan menggunakan air endapan lumpur tersebut dipisahkan dan hanya meninggalkan logam air raksa saja. Selanjutnya air raksa tersebut disaring menggunakan kain untuk memisahkan air raksa dan meninggalkan emas saja. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB datang petugas kepolisian dan mengamankan para Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa alat-alat untuk melakukan penambangan dan 1 (satu) butir hasil penambangan emas yang belum dimurnikan dengan berat kurang lebih 14,3 (empat belas koma tiga) gram. Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.---------------------------
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah mesin diesel penggerak merk AMEC ZS – 1115 warna biru, 1 (satu) buah alat A.C. ALTERNATOR Merk. GENERAL POWER warna biru, 1 (satu) buah mesin pompa air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) buah jerigen warna biru yang berisikan solar ± 3 liter, 1 (satu) buah mesin diesel penggerak Merk YANMAR, 1 (satu) buah glondong penghancur batu, 1 (satu) buah fanbelt Panjang ± 5 meter warna hitam, 1 (satu) buah mesin pompa air merk Panasonic warna biru, 1 (satu) buah timbangan emas, 1 (satu) butir hasil penambangan emas yang belum dimurnikan dengan berat 14,3 (empat belas koma tiga) gram, 1 (satu) buah mesin blower, 1 (satu) buah Jack Hammer (mesin penghancur batu) merk DCA warna hijau beserta 3 mata bor, 1 (satu) buah palu godam, 1 (satu) buah alat pengaman pemecah batu, 1 (satu) buah serok kecil, 1 (satu) buah ember yang terbuat dari belahan jerigen, 2 (dua) buah air raksa, 2 (dua) buah selang ukuran 1 ½ inch warna biru, masing-masing panjang ± 3 meter, 2 (dua) buah dulang kecil, 3 (tiga) buah senter kepala, 4 (empat) buah betel, dan pecahan batu yang dimasukkan ke dalam karung dengan berat ± 5 (lima) kilogram.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan di Jalan Poros PT. KMB, Desa Mulya Agung, Kec. Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa melakukan penambangan di Jalan Poros PT. KMB, Desa Mulya Agung, Kec. Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk memperoleh keuntungan.------------------------------------------------------------------
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang–Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |