Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2025/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. VIKTORIUS PIKO NANDA alias IHOI anak dari PETRUS NUMAN HODONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 255/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-231/O.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKTORIUS PIKO NANDA alias IHOI anak dari PETRUS NUMAN HODONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa VIKTORIUS PIKO NANDA Alias IHOI Anak dari PETRUS NUMAN HODONG, pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Tumbang Kalang RT. 007 RW. 003, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi UTAT Bin NUMAN dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada sekira jam 16.30 WIB Terdakwa VIKTORIUS PIKO NANDA Alias IHOI Anak dari PETRUS NUMAN HODONG bertemu dengan Saksi UTAT Bin NUMAN,  kemudian Terdakwa mengajak Saksi UTAT Bin NUMAN ke rumah Terdakwa untuk minum minuman keras (arak), selanjutnya Terdakwa dan Saksi UTAT Bin NUMAN berjalan kaki menuju rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi UTAT Bin NUMAN langsung meminum minuman keras tersebut. Selang beberapa saat ketika mereka meminum minuman keras, terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi UTAT Bin NUMAN. Menanggapi hal itu, Terdakwa kemudian berjalan menuju kamar tidur lalu keluar dari kamar tidur dengan membawa 1 (satu) bilah parang di tangan kanannya, selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi UTAT Bin NUMAN yang mengenai pinggang Saksi UTAT Bin NUMAN. Melihat hal tersebut, Saksi UTAT Bin NUMAN berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah  ruang tengah. Saat di ruang tengah, Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah leher dan ditepis  Saksi UTAT Bin NUMAN sehingga mengenai tangan kanan Saksi UTAT Bin NUMAN, selanjutnya Saksi UTAT Bin NUMAN menedang tubuh Terdakwa hingga terdakwa terjatuh ke lantai, kemudian Saksi UTAT Bin NUMAN berusaha menginjak tangan Terdakwa akan tetapi tidak berhasil, setelah itu Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah Saksi UTAT Bin NUMAN sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata kaki dan lutut sebelah kiri  Saksi UTAT Bin NUMAN.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 367/III/2025 tanggal 25 Maret 2025  yang ditanda tangani oleh dr. Azhar Putra Pratama, Saksi UTAT Bin NUMAN mengalami :

  • Terdapat luka robek di tangan kanan sepanjang jari telunjuk sampai jari kelingking ke arah dalam pergelangan tangan serta terputusnya tulang jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking, dengan tepi rata dasar otot dan tulang;
  • Terdapat luka robek di lutut kiri sebanyak satu buah dengan panjang tujuh sentimeter dengan tepi rata dasar otot dan tulang, luka robek sebanyak satu buah di kaki kiri bagian dalam dengan panjang tiga sentimeter dengan tepi rata dasar otot;

Dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi UTAT Bin NUMAN menjalani perawatan intensif sehingga Saksi UTAT Bin NUMAN dirawat inap di RSUD Dr. MURJANI Sampit selama kurang lebih 14 (Empat Belas) hari lamanya, dan selama itu Saksi UTAT Bin NUMAN tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari serta jari jemari tangan kanan Saksi UTAT Bin NUMAN tidak dapat lagi berfungsi dengan normal.

Perbuatan Terdakwa VIKTORIUS PIKO NANDA Alias IHOI Anak dari PETRUS NUMAN HODONG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa VIKTORIUS PIKO NANDA Alias IHOI Anak dari PETRUS NUMAN HODONG, pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Tumbang Kalang RT. 007 RW. 003, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi UTAT Bin NUMAN dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada sekira jam 16.30 WIB Terdakwa VIKTORIUS PIKO NANDA Alias IHOI Anak dari PETRUS NUMAN HODONG bertemu dengan Saksi UTAT Bin NUMAN,  kemudian Terdakwa mengajak Saksi UTAT Bin NUMAN  ke rumah Terdakwa untuk minum minuman keras (arak), selanjutnya Terdakwa dan Saksi UTAT Bin NUMAN berjalan kaki menuju rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi UTAT Bin NUMAN langsung meminum minuman keras tersebut. Selang beberapa saat ketika mereka meminum minuman keras, terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi UTAT Bin NUMAN. Menanggapi hal itu, Terdakwa kemudian berjalan menuju kamar tidur lalu keluar dari kamar tidur dengan membawa 1 (satu) bilah parang di tangan kanannya, selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi UTAT Bin NUMAN yang mengenai pinggang Saksi UTAT Bin NUMAN. Melihat hal tersebut, Saksi UTAT Bin NUMAN berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah  ruang tengah. Saat di ruang tengah, Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah leher dan ditepis  Saksi UTAT Bin NUMAN dengan tangan kanan sehingga mengenai tangan kanan Saksi UTAT Bin NUMAN, selanjutnya Saksi UTAT Bin NUMAN menedang tubuh Terdakwa hingga terdakwa terjatuh ke lantai, kemudian Saksi UTAT Bin NUMAN berusaha menginjak tangan Terdakwa akan tetapi tidak berhasil, setelah itu Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah Saksi UTAT Bin NUMAN sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata kaki dan lutut sebelah kiri  Saksi UTAT Bin NUMAN.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 367/III/2025 tanggal 25 Maret 2025  yang ditanda tangani oleh dr. Azhar Putra Pratama, Saksi UTAT Bin NUMAN mengalami :

  • Terdapat luka robek di tangan kanan sepanjang jari telunjuk sampai jari kelingking ke arah dalam pergelangan tangan serta terputusnya tulang jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking, dengan tepi rata dasar otot dan tulang;
  • Terdapat luka robek di lutut kiri sebanyak satu buah dengan panjang tujuh sentimeter dengan tepi rata dasar otot dan tulang, luka robek sebanyak satu buah di kaki kiri bagian dalam dengan panjang tiga sentimeter dengan tepi rata dasar otot;

Perbuatan Terdakwa VIKTORIUS PIKO NANDA Alias IHOI Anak dari PETRUS NUMAN HODONG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya