Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2025/PN Spt DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H. WAHYU ARI SAFARI bin RUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-164/O.2.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ARI SAFARI bin RUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa WAHYU ARI SAFARI Bin RUDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cristopel Mihing RT.013 RW.005 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa cara Terdakwa dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu adalah awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa ada dihubungi oleh Sdr. DENDY untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di lokasi yang sudah ditentukan, yaitu di pinggir jalan gang sawi manis kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dan mengambil barang berupa 2 (dua) bungkus plastik bubble wrap warna hitam. Kemudian Terdakwa memeriksa isi dari 2 (dua) bungkus plastik bubble wrap warna hitam tersebut dan ditemukan masing-masing bungkus bubble wrap berisikan 1 (satu) bungkus dan berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu, sehingga totalnya terdapat 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu. Selanjutnya Sdr. DENDY meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli. Kemudian 2 (dua) bungkus bubble wrap warna hitam yang berisi 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam dashboard sepeda motor yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa berangkat menuju tempat pembeli sesuai petunjuk dari Sdr. DENDY, namun sekira pukul 14.30 WIB pada saat Terdakwa berada di Jalan Cristopel Mihing RT.013 RW.005 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.  
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) buah potongan plastik bubble wrap warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru dengan nomor sim +62 877-5265-5199, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha mio soul GT warna merah putih dengan nomor polisi KH 5459 LH beserta kunci.-------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 04 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 4 (empat) paket kristal yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim dengan berat bersih keseluruhan 14,43 (empat belas koma empat puluh tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan sisanya dengan berat bersih 14,39 (empat belas koma tiga sembilan) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-67/O.2.11/Enz.1/02/2025, tanggal 10 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0074, 06 Februari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2748 gram milik Terdakwa WAHYU ARI SAFARI Bin RUDIYANTO yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa WAHYU ARI SAFARI Bin RUDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cristopel Mihing RT.013 RW.005 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa cara Terdakwa dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu adalah awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Cristopel Mihing RT.013 RW.005 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan. Selanjutnya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 2 (dua) buah potongan plastik bubble wrap warna hitam yang ditemukan di dashboard sepeda motor yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) buah potongan plastik bubble wrap warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru dengan nomor sim +62 877-5265-5199, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha mio soul GT warna merah putih dengan nomor polisi KH 5459 LH beserta kunci.-------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 04 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 4 (empat) paket kristal yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim dengan berat bersih keseluruhan 14,43 (empat belas koma empat puluh tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan sisanya dengan berat bersih 14,39 (empat belas koma tiga sembilan) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-67/O.2.11/Enz.1/02/2025, tanggal 10 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0074, 06 Februari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2748 gram milik Terdakwa WAHYU ARI SAFARI Bin RUDIYANTO yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya