| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 564/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | RIKI bin TUNDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 564/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-448/O.2.11/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa Riki Bin Tunda pada hari Jumat Tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Teratai II RT. 015 RW. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------- -------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi M. Wahyudi dan Saksi Jupriyadie selaku Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa sekira pukul 17.30 Wib Para Saksi menuju Perumahan yang berada di Jalan Kopi Selatan Gg Salak RT. 050 RW. 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama Suriyadi (dilakukan penuntutan terpisah) yang saat itu sedang menunggu pembeli, lalu Anggota Kepolisian lainnya memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat penggeledahan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Climax yang disimpan di dalam kantong jaket, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Infinix dengan nomor sim +62895398558090 yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan, selanjutnya Para Saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti guna proses penyidikan selanjutnya.------------------------------------ -------- Bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan diperoleh Terdakwa dari Suriyadi pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wib di rumah Suriyadi Jalan Teratai II RT. 015 RW. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara awalnya Terdakwa menelepon Suriyadi untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus, setelah itu Terdakwa datang ke rumah Suriyadi dan mengatakan apabila calon pembelinya meminta 1 (satu) bungkus untuk tester. Kemudian Suriyadi menyiapkan 2 (dua bungkus) Narkotika jenis sabu yang dipesan dan Suriyadi simpan sendiri di saku jaket sebelah kiri, sedangkan 1 (satu) bungkus tester Narkotika jenis sabu diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama Suriyadi menuju ke rumah Terdakwa untuk bertemu dengan calon pembeli dan Terdakwa akan menerima upah sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Suriyadi apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual, namun sebelum bertemu dengan pembeli Terdakwa sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.--------------------- -------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Suherman, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Kotim dan Alfuad selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,22 (nol koma dua dua) gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram telah dimusnahkan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti yang ditandatangani oleh Tersangka Riki Bin Tunda, Penyidik Pembantu Susilo Purnomo selaku yang melakukan pemusnahan serta Saksi-saksi yakni Andep Setiawan, S.H. dan Burhansyah, S.H.----------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0445 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 04 Agustus 2025 hasil urine dari Terdakwa Positif Metamphetamine.----------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU
KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa Riki Bin Tunda pada hari Jumat Tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Kopi Selatan Gg Salak RT. 050 RW. 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi M. Wahyudi dan Saksi Jupriyadie selaku Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa sekira pukul 17.30 Wib Para Saksi menuju Perumahan yang berada di Jalan Kopi Selatan Gg Salak RT. 050 RW. 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama Suriyadi (dilakukan penuntutan terpisah) yang saat itu sedang menunggu pembeli, lalu Anggota Kepolisian lainnya memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat penggeledahan Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Climax yang disimpan di dalam kantong jaket, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Infinix dengan nomor sim +62895398558090 yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan, selanjutnya Para Saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti guna proses penyidikan selanjutnya.------------------------------------ -------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Suherman, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Kotim dan Alfuad selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,22 (nol koma dua dua) gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram telah dimusnahkan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti yang ditandatangani oleh Tersangka Riki Bin Tunda, Penyidik Pembantu Susilo Purnomo selaku yang melakukan pemusnahan serta Saksi-saksi yakni Andep Setiawan, S.H. dan Burhansyah, S.H.----------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0445 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 04 Agustus 2025 hasil urine dari Terdakwa Positif Metamphetamine.----------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
