Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2025/PN Spt Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H. DIDIK AGUS SUPRIYANTO bin SUROSO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-911/O.2.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK AGUS SUPRIYANTO bin SUROSO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.DIDIK AGUS SUPRIYANTO bin SUROSO (alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa terdakwa DIDIK AGUS bin SUROSO bersama-sama dengan saksi  BUDIANOR bin AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu di hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kebun PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Pos 32 F06 Divisi 6 Mentaya Estate Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------       

----------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 saat PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mendapat informasi adanya dilakukan panen tanpa ada izin yang dilakukan oleh banyak orang, sehingga PT. Agro Karya Prima Lestari melakukan pengamanan di Jalan Keluar Masuk Perusahaan di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL). Setelah itu pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mendapat bantuan dari Kepolisian untuk melakukan pemblokiran untuk menutup jalan agar tidak ada yang keluar masuk untuk melakukan panen massal, namun karena jumlah anggota yang berjaga dengan jumlah massa yang akan melakukan panen massal tidak seimbang, maka massa yang akan melakukan panen tetap memaksa masuk ke areal kebun perusahaan PT. AKPL dengan cara menarik paksa portal dengan unit mobil jenis pickup yang mereka gunakan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira di waktu siang hari, jumlah massa yang datang untuk melakukan panen semakin banyak dengan kendaraan yang datang mencapai sekira 100 (seratus) unit, yang membuat anggota keamanan perusahaan dan kepolisian tidak dapat melakukan pengamanan, sehingga massa yang melakukan panen tetap bisa keluar dan masuk. ---

----------- Terdakwa dan saksi BUDIANOR bin AHMAD yang melihat banyak mobil pick up melintas untuk melakukan panen massal di kebun PT. AKPL, kemudian timbul niat untuk ikut melakukan panen buah kelapa sawit milik PT. AKPL tanpa seizin pemiliknya, lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDIANOR bin AHMAD mengambil buah kelapa sawit milik PT. AKPL yang berada di Kebun PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Pos 32 Mentaya Estate Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara memanen langsung buah kelapa sawit yang berada di pohon menggunakan egrek untuk menurunkan buah ke bawah, kemudian menaikkan buah kelapa sawit menggunakan tojok sebanyak sekira sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) jenjang buah kelapa sawit dengan berat bersih sekira 2.700 kg (dua ribu tujuh ratus kilogram) ke dalam mobil pickup Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 LE--------

----------- Selanjutnya terdakwa dan saksi BUDIANOR bin AHMAD dengan membawa buah kelapa sawit saat melewati  Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. AKPL sekira pukul 19.30 WIB diamankan pihak kepolisian, dan akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi BUDIANOR bin AHMAD tersebut, PT. AKPL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.585.000 (sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)-----------

------------Perbuatan terdakwa DIDIK AGUS bin SUROSO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

  KEDUA

----------- Bahwa terdakwa DIDIK AGUS bin SUROSO bersama-sama dengan saksi  BUDIANOR bin AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu di hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kebun PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Pos 32 F06 Divisi 6 Mentaya Estate Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------       

----------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 saat PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mendapat informasi adanya dilakukan panen tanpa ada izin yang dilakukan oleh banyak orang, sehingga PT. Agro Karya Prima Lestari melakukan pengamanan di Jalan Keluar Masuk Perusahaan di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL). Setelah itu pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mendapat bantuan dari Kepolisian untuk melakukan pemblokiran untuk menutup jalan agar tidak ada yang keluar masuk untuk melakukan panen massal, namun karena jumlah anggota yang berjaga dengan jumlah massa yang akan melakukan panen massal tidak seimbang, maka massa yang akan melakukan panen tetap memaksa masuk ke areal kebun perusahaan PT. AKPL dengan cara menarik paksa portal dengan unit mobil jenis pickup yang mereka gunakan.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira di waktu siang hari, jumlah massa yang datang untuk melakukan panen semakin banyak dengan kendaraan yang datang mencapai sekira 100 (seratus) unit, yang membuat anggota keamanan perusahaan dan kepolisian tidak dapat melakukan pengamanan, sehingga massa yang melakukan panen tetap bisa keluar dan masuk. ---

----------- Terdakwa dan saksi BUDIANOR bin AHMAD yang melihat banyak mobil pick up melintas untuk melakukan panen massal di kebun PT. AKPL, kemudian timbul niat untuk ikut melakukan panen buah kelapa sawit milik PT. AKPL tanpa seizin pemiliknya, lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDIANOR bin AHMAD mengambil buah kelapa sawit milik PT. AKPL yang berada di Kebun PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Pos 32 Mentaya Estate Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara memanen langsung buah kelapa sawit yang berada di pohon menggunakan egrek untuk menurunkan buah ke bawah, kemudian menaikkan buah kelapa sawit menggunakan tojok sebanyak sekira sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) jenjang buah kelapa sawit dengan berat bersih sekira 2.700 kg (dua ribu tujuh ratus kilogram) ke dalam mobil pickup Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 LE--------

----------- Selanjutnya terdakwa dan saksi BUDIANOR bin AHMAD dengan membawa buah kelapa sawit saat melewati  Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. AKPL sekira pukul 19.30 WIB diamankan pihak kepolisian, dan akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi BUDIANOR bin AHMAD tersebut, PT. AKPL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.585.000 (sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)-----------

------------Perbuatan Terdakwa DIDIK AGUS bin SUROSO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya