Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2024/PN Spt | FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. | 1.HASAN HABI bin ABDUL KODIR 2.SUGENG WALUYO bin NGATIMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2024/PN Spt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-39/O.2.11/Eoh.2/01/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------Bahwa ia TERDAKWA I HASAN HABI Bin ABDUL KODIR dan TERDAKWA II SUGENG WALUYO Bin NGATIMIN pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Komplek Perumahan Karyawan W 51 Pintu Nomor 03 PT. Agro Bukit Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------Bahwa ia Terdakwa I HASAN HABI Bin ABDUL KODIR dan Terdakwa II SUGENG WALUYO Bin NGATIMIN, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di rumah di Perumahan Karyawan W 51 Pintu Nomor 03 PT. Agro Bukit Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I dihubungi oleh ayahnya untuk mencari lahan kosong yang disewakan yang berada di sekitaran tempat para Terdakwa bekerja, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa I mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat/Type NC11B3C A/T dengan Nomor Polisi KH 6180 L warna Merah dengan Nomor Rangka MH1JF5126BK298278 dan Nomor Mesin JF51E2271899 milik Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO, yang mana pada saat itu Terdakwa I mengatakan kepada Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO meminjam motor untuk mengecek lahan kosong bersama Saksi MUHAMMAD HAMAM dan yang akan mengambil sepeda motor tersebut ke rumah Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO adalah Terdakwa II, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa I mendapat kabar dari Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO bahwa sepeda motornya sudah ada di rumah, lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut ke rumah Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO, kemudian Terdakwa II mengambil sepeda motor tersebut dan setelahnya Terdakwa II menjemput Terdakwa I di mess karyawan tempat para Terdakwa tinggal, lalu para Terdakwa pergi menuju ke arah Jalan Jendral Sudirman ke tempat rumah pemilik lahan kosong tersebut berada, namun pemilik lahan kosong tersebut tidak berada ditempat sehingga para Terdakwa tidak jadi mengecek lahan kosong tersebut. Selanjutnya para Terdakwa mampir ke barak teman para Terdakwa yang berada di depan portal 26 jalan masuk PT Agro Bukit dan para Terdakwa diajak bergabung untuk minum arak lalu pada saat sedang minum arak Terdakwa I sempat mencari pekerjaan melalui grup pencari pekerjaan di aplikasi Facebook, tidak lama kemudian Terdakwa I mendapat pesan masuk dari messenger facebook yang menawarkan pekerjaan di perusahaan PT Sinar Mas, lalu para Terdakwa memutuskan untuk pergi ke Palangka Raya menuju ke agen penyalur tenaga kerja tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO yang sebelumnya para Terdakwa pinjam karena, namun Terdakwa I tidak ada meminta ijin kepada Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO untuk membawa sepeda motor tersebut ke Palangka Raya, kemudian selama di perjalanan menuju ke Palangka Raya Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO beberapa kali menghubungi Terdakwa I, tetapi Terdakwa I tidak berani untuk menerima panggilan dari Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO tersebut, kemudian para Terdakwa tiba di Palangka Raya sekira pukul 23.00 WIB dan beristirahat di rumah penampungan tersebut sambil menunggu keberangkatan ke perusahaan PT SINAR MAS yang ada di daerah Kalimantan Barat, setelah para Terdakwa tiba di Palangka Raya Terdakwa I tidak ada memberi kabar kepada Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO terkait sepeda motor milik Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO yang para Terdakwa pinjam dan bawa ke Palangka Raya tanpa ijin dari Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 03 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB para Terdakwa ditemukan oleh Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO di rumah penampungan kerja di Jalan Merdeka Palangka Raya, kemudian para Terdakwa diamankan dan dibawa ke pihak Kepolisian setempat di Palangkara Raya dan akhirnya dibawa ke Polres Kotim guna diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------- --------Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban Saudara MADE APRI SUSANTO mengalami kerugian materil sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).---------------------- --------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |