Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
ALI PATMI bin RASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-242/0.2.11/Enz.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI PATMI bin RASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa ALI PATMI Bin RASEP pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H. Ikap Nomor 1 RT 059 RW 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. ADUL (DPO) melalui panggilan telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip dengan berat setiap bungkusnya yakni 100 (seratus) gram sehingga total narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa pada Sdr. ADUL (DPO) adalah 500 (lima ratus) gram, kemudian Sdr. ADUL (DPO) memberitahu terdakwa untuk harga narkotika jenis sabu yang dipesannya untuk setiap bungkusnya adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa mengatakan bahwasanya hanya mempunyai uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan berjanji akan mencicil sisanya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), kemudian Sdr. ADUL (DPO) mengatakan akan mengirim orang untuk mengantar narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa pada keesokan harinya.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. ADUL (DPO) menelepon terdakwa untuk memberitahukan paket narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa telah diletakkan di samping kanan pos kamling yang berada di Jalan H. Ikap Nomor 1 RT 059 RW 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah itu terdakwa bergegas pergi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang telah dipesannya dan setibanya di pos kamling tersebut terdakwa menemukan 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa segera pulang ke rumahnya, setibanya di rumah terdakwa memeriksa 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu itu dan menyimpan seluruhnya di dalam toples warna biru dengan dibungkus plastic warna hitam, setelah itu terdakwa menyimpan toples tersebut di dalam lemari piring di rumahnya, selanjutnya pada pukul 18.00 WIB anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur yang mendapatkan informasi mengenai terdakwa yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, berdasarkan hasil penggeledahan anggota kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 496,25 (empat ratus sembilan puluh enam koma dua lima) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah toples warna biru, 1 (satu) bungkus plastic warna hitam, 2 (dua) buah kunci lemari, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver dengan nomor kartu sim 085256266381, selanjutnya anggota kepolisian mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut mempunyai berat bersih 496,25 (empat ratus sembilan puluh enam koma dua lima) gram dan disisihkan 0,16 (nol koma satu enam) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0245 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. ALI PATMI Bin RASEP yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,4017 (nol koma empat nol satu tujuh) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ALI PATMI Bin RASEP pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H. Ikap Nomor 1 RT 059 RW 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. ADUL (DPO) melalui panggilan telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip dengan berat setiap bungkusnya yakni 100 (seratus) gram sehingga total narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa pada Sdr. ADUL (DPO) adalah 500 (lima ratus) gram, kemudian Sdr. ADUL (DPO) memberitahu terdakwa untuk harga narkotika jenis sabu yang dipesannya untuk setiap bungkusnya adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa mengatakan bahwasanya hanya mempunyai uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan berjanji akan mencicil sisanya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), kemudian Sdr. ADUL (DPO) mengatakan akan mengirim orang untuk mengantar narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa pada keesokan harinya.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. ADUL (DPO) menelepon terdakwa untuk memberitahukan paket narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa telah diletakkan di samping kanan pos kamling yang berada di Jalan H. Ikap Nomor 1 RT 059 RW 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah itu terdakwa bergegas pergi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang telah dipesannya dan setibanya di pos kamling tersebut terdakwa menemukan 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa segera pulang ke rumahnya, setibanya di rumah terdakwa memeriksa 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu itu dan menyimpan seluruhnya di dalam toples warna biru dengan dibungkus plastic warna hitam, setelah itu terdakwa menyimpan toples tersebut di dalam lemari piring di rumahnya, selanjutnya pada pukul 18.00 WIB anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur yang mendapatkan informasi mengenai terdakwa yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, berdasarkan hasil penggeledahan anggota kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 496,25 (empat ratus sembilan puluh enam koma dua lima) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah toples warna biru, 1 (satu) bungkus plastic warna hitam, 2 (dua) buah kunci lemari, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver dengan nomor kartu sim 085256266381, selanjutnya anggota kepolisian mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 5 (lima) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut mempunyai berat bersih 496,25 (empat ratus sembilan puluh enam koma dua lima) gram dan disisihkan 0,16 (nol koma satu enam) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0245 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. ALI PATMI Bin RASEP yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,4017 (nol koma empat nol satu tujuh) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.................

Pihak Dipublikasikan Ya