| Dakwaan |
Pertama :
======= Bahwa terdakwa RIFAN SANOVA Bin FAHLIAWANOOR pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Pandan RT. 001 RW. 001, Desa Telaga Baru Kecamatan. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten. Kotawaringin Timur Propinsi. Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “, Setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” : Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar jam 09.00 terdakwa ada menghubungi melalui sarana handphone 9HP0 Sdr ROBET untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan memberitahukan untuk Dp nya nanti akan dikirim sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Sdr ROBER menjawab agar terdakwa mengirimkan uangnya terlebih dahulu agar bisa diproses kemudian terdakwa menjawab “oke nanti dikirimkan uangnya” sekitar 10 menit menunggu kemudian Sdr ROBET ada mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa namun terdakwa lupa siapa nama dari pemilik rekening tersebut setelah menerima nomor rekening lalu terdakwa berangkat menuju BRILINK di jl. Ir. H. Juanda dari rumah terdakwa di Jl. Dewi Sartika Desa Telaga baru Kec. M.B Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor terdakwa setalah sampai dibrilink lalu terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah mengirimkan uang tersebut Sdr ROBET menjawab “oke nanti diproseskan” setelah itu terdakwa kembali kerumah terdakwa untuk menunggu pesanan narkotika jenis sabu tersebut kemudian pada hari yang sama sekitar jam 13.30 Sdr ROBET ada mengirimkan pesan berupa foto yang mana Sdr ROBET menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sudah ditaruh di pinggir jalan Gg SMP PGRI sampit didaerah Baamang kemudian terdakwa menjawab “oke ulun OTW” setelah menerima foto tersebut terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepada motor menuju tempat yang dimaksud untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah menemukan 1 (Satu) buah bekas snack cemilan warna hitam dan menyimpannya ke dalam kantong jaket terdakwa setelah sampai dirumah lalu terdakwa membuka 1 (satu) buah bekas snack cemilan tersebut dan didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan terdakwa kemudian setelah itu terdakwa kembali menyimpan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah bekas kemasan mie sedap yang terdakwa taruh di dalam 1 (satu) buah tas sedang warna hitam yang mana 1 (satu) buah tas sedang warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut selalu terdakwa bawa kemana saja, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah yang baru terdakwa bangun di Jl. Pandan RT. 001 RW. 001, Desa Telaga Baru Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah terdakwa ada ditelpon Sdr IMAM yang mana Sdr IMAM menjelaskan bahwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian terdakwa menjawab “OKE TUNGGU JA” kemudian setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dari dalam 1 (satu) buah bekas kemasan mie sedap yang berada di dalam 1 (satu) buah tas sedang warna hitam untuk diserahkan kepada Sdr IMAM namun sebelum itu terdakwa ada menyisihkan 1 (satu) bungkus narkotika kedalam 1 (satu) buah plastic klip kecil sebagai bonus untuk Sdr IMAM setalah menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) bungkus narkoitka jenis sabu yang sebelumnya sempat terdakwa sisihkan kembali ke dalam 1 (satu) buah bekas kemasan mie sedap di dalam 1 (satu) buah tas sedang warna hitam kemudian terdakwa meminta tolong kepada Sdr REZA untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Sdr IMAM yang mana sebelumnya Sdr REZA ada berkunjung kerumah yang baru terdakwa bangun tersebut di Jl. Pandan RT. 001 RW. 001, Desa Telaga Baru Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah yang mana Sdr REZA menyetujui permintaan terdakwa tersebut kemudian setelah itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu pesanan Sdr IMAM dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang didalamnya juga terdapat narkotika jenis sabu sebagai bonusnya kedalam 1 (Satu) buah kotak rokok Sampoerna setelah menerima 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna tersebut Sdr REZA langsung berangkat menuju rumah Sdr IMAM yang mana sebalumnya Sdr REZA sudah pernah mengantarkan narkotika jenis sabu kerumah Sdr IMAM setelah itu terdakwa juga ikut Sdr REZA untuk mengantarkan terdakwa menonton pertandingan sepak bola di Jl. IR. H. Juanda Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng setelah sampai di lapangan sepak bola.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 12.30 wib sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim di antaranya saksi Ryan Robby Rodiyya dan saksi Koko Ariyadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa RIFAN SANOVA Bin FAHLIAWANOOR yang saat itu sedang berada di lapangan sepekbola untuk menyaksikan pertandingan, dan Ketika di tanyakan tentang adanya narkotika jenis sabu-sabu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ada di rumahnya, kemudian menggiring terdakwa untuk menunjukan tempat di mana narkotika itu berada, setelah sampai di rumah terdakwa di Jl. Pandan RT. 001 RW. 001, Desa Telaga Baru Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah petugas kepolisian memanggil Rt setempat yaitu saksi Abdul Gemeng Bin Hodri untuk menyaksikan penggeledahan setalh Rt datang kemudian petugas kepolisian menujukan surat periintah tugas kepada terdakwa dan Rt setempat dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah yang baru terdakwa bangun tersebut kemudian terdakwa memberitahukan kepada petugas kepolisian bahwa 1 (satu) buah tas sedang warna hitam digantung didinding kamar tidur terdakwa kemudian setelah menemukan 1 (satu) buah tas sedang warna hitam kemudian dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas kemasan mie sedap dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna setalah dibuka didalam 1 (satu) buah bekas kemasan mie sedap terdapat 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) pack plastic klip dan 1 (satu) buah timbangan digital, yang selanjutnya semua barang-barang yang di temukan tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
- Sesuai dengan Surat Keterangan PT. Pegadaian tentang Penimbangan yang di buat dan di tanda tangani oleh Penaksir/Penimbang sdr. Kristina Chintya Evy, SE dengan hasil:
|
Uraian
|
Berat kotor
|
Berat
Bungkus/plastik
|
Berat bersih
|
keterangan
|
|
Penimbangan sebelum disisihkan
|
|
|
|
|
|
4 (empat) paket kristal
|
19,91 gram
|
0,24 gram
(4 plastik)
|
18,95 gram
|
Timbangan elektronik yang di gunakan adalah digital scale 0,001 gram s.d 500 gram dengan daya baca 2 digit angka di belakang koma
|
|
Total (hasil perhitungan penimbangan tersebut diatas)
|
19,91 gram
|
0,96 gram
|
18,95 gram
|
|
|
Dengan huruf
|
Sembilan belas koma sembilan puluh satu gram
|
Nol koma sembilan puluh enam gram
|
Delapan belas koma sembilan puluh satu gram
|
|
|
Penimbangan setelah disisihkan:
|
|
|
|
|
|
Sebagian kristal yang disisihkan dari 4 (empat) paket kristal, untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris
|
0,19 gram
|
0,09 gram
(1 plastik)
|
0,1 gram
|
|
|
Sisa kristal yang disisihkan, untuk kepentingan pemusnahan
|
19,81 gram
|
0,96 gram
|
18,85 gram
|
|
- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 29 Agustus 2025 terhadap Laporan Pengujian dengan nomor: LHU.098.K.05.16.25.0476 yang di tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian pala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt dengan hasil:
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Methamfetamin
|
Positif
|
--
|
MA PPOMN
14/N/2001
|
Reaksi warna
/KLT/
Spetrofotometri
|
Kesimpulan: Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang di uji.
Keterangan: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61, lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa RIFAN SANOVA Bin FAHLIAWANOOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua :
===Bahwa terdakwa RIFAN SANOVA Bin FAHLIAWANOOR pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Pandan RT. 001 RW. 001, Desa Telaga Baru Kecamatan. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten. Kotawaringin Timur Propinsi. Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 12.30 wib sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim di antaranya saksi Ryan Robby Rodiyya dan saksi Koko Ariyadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa RIFAN SANOVA Bin FAHLIAWANOOR yang saat itu sedang berada di lapangan sepekbola untuk menyaksikan pertandingan, dan Ketika di tanyakan tentang adanya narkotika jenis sabu-sabu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ada di rumahnya, kemudian menggiring terdakwa untuk menunjukan tempat di mana narkotika itu berada, setelah sampai di rumah terdakwa di Jl. Pandan RT. 001 RW. 001, Desa Telaga Baru Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah petugas kepolisian memanggil Rt setempat yaitu saksi Abdul Gemeng Bin Hodri untuk menyaksikan penggeledahan setalh Rt datang kemudian petugas kepolisian menujukan surat periintah tugas kepada terdakwa dan Rt setempat dan dilajutkan dengan penggeledahan terhadap rumah yang baru terdakwa bangun tersebut kemudian terdakwa memberitahukan kepada petugas kepolisian bahwa 1 (satu) buah tas sedang warna hitam digantung didinding kamar tidur terdakwa kemudian setelah menemukan 1 (satu) buah tas sedang warna hitam kemudian dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas kemasan mie sedap dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna setalah dibuka didalam 1 (satu) buah bekas kemasan mie sedap terdapat 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) pack plastic klip dan 1 (satu) buah timbangan digital, yang selanjutnya semua barang-barang yang di temukan tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
- Sesuai dengan Surat Keterangan PT. Pegadaian tentang Penimbangan yang di buat dan di tanda tangani oleh Penaksir/Penimbang sdr. Kristina Chintya Evy, SE dengan hasil:
|
Uraian
|
Berat kotor
|
Berat
Bungkus/plastik
|
Berat bersih
|
keterangan
|
|
Penimbangan sebelum disisihkan
|
|
|
|
|
|
4 (empat) paket kristal
|
19,91 gram
|
0,24 gram
(4 plastik)
|
18,95 gram
|
Timbangan elektronik yang di gunakan adalah digital scale 0,001 gram s.d 500 gram dengan daya baca 2 digit angka di belakang koma
|
|
Total (hasil perhitungan penimbangan tersebut diatas)
|
19,91 gram
|
0,96 gram
|
18,95 gram
|
|
|
Dengan huruf
|
Sembilan belas koma sembilan puluh satu gram
|
Nol koma sembilan puluh enam gram
|
Delapan belas koma sembilan puluh satu gram
|
|
|
Penimbangan setelah disisihkan:
|
|
|
|
|
|
Sebagian kristal yang disisihkan dari 4 (empat) paket kristal, untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris
|
0,19 gram
|
0,09 gram
(1 plastik)
|
0,1 gram
|
|
|
Sisa kristal yang disisihkan, untuk kepentingan pemusnahan
|
19,81 gram
|
0,96 gram
|
18,85 gram
|
|
- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 29 Agustus 2025 terhadap Laporan Pengujian dengan nomor: LHU.098.K.05.16.25.0476 yang di tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian pala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt dengan hasil:
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Methamfetamin
|
Positif
|
--
|
MA PPOMN
14/N/2001
|
Reaksi warna
/KLT/
Spetrofotometri
|
Kesimpulan: Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang di uji.
Keterangan: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61, lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa RIFAN SANOVA Bin FAHLIAWANOOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |