Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara langsung dan seketika materill dan immaterill yang dialami dan/atau diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian:
KERUGIAN MATERILL
- Bahwa kerugian materill PENGGUGAT yang pertama adalah KERUGIAN atas Pelaksaan Kegiatan Pekerjaan sebanyak 21,26% dari 100% kegiatan pekerjaan yang disepakati di dalam Perjanjian, maka dengan perhitungan senilai:
Rp. 6.143.445.000,- (enam miliar seratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa kerugian materill PENGGUGAT yang kedua adalah KERUGIAN atas klaim terkait dengan Jaminan Uang Muka berbentuk Bank Garansi (BG), maka dengan perhitungan senilai:
- 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)
- Bahwa KERUGIAN PENGGUGAT yang ketiga adalah KERUGIAN-------
atas retensi sebesar 10% dari 100% kesepakatan nilai Perjanjian, dengan perhitungan senilai:
- 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa TOTAL KESELURUHAN NILAI KERUGIAN MATERILL PENGGUGAT adalah senilai: Rp. 17.393.445.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
KERUGIAN IMMATERIL
- Bahwa Nilai KERUGIAN IMMATERILL yang diderita PENGGUGAT yang pertama adalah karena kehilangan waktu yang sangat lama atas pembayaran pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang tidak pernah dibayarkan oleh TERGUGAT sampai dengan hari ini, kemudian tenaga untuk mengurus perkara ini dan rasa kecewa atas Perjanjian yang seharusnya dibuat dan dilaksanakan dengan SALING MENGUNTUNGKAN serta dilandasi dengan IKTIKAD BAIK, maka jika diperhitungkan senilai :
Rp. 20.872.134.000,- (dua puluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah)
- Bahwa KERUGIAN IMMATERILL yang diderita PENGGUGAT yang kedua adalah harus membayar jasa PENGACARA/PENASEHAT HUKUM untuk mengajukan dan membela kepentingan hukum PENGGUGAT di Persidangan Pengadilan Negeri Sampit, maka dengan perhitungan senilai :
- 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Sehingga Dengan demikian jika ditotal seluruh KERUGIAN yang diderita dan/atau dialami oleh PENGGUGAT akibat dari tindakan Perbuatan Melawan Hukumyang dilakukan TERGUGAT, yaitu sebesar KERUGIAN MATERILL + IMMATERIL = Rp. 39.265.579.000,-
atau terbilang: tiga puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah
- Menghukum TERGUGAT secara langsung untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh--
juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT mengikuti dan mematuhi putusan Pengadilan atas dirinya.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
DAN/ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |