Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan menghukum Tergugat menyeluruh membayar uang sebesar Rp. 341.529.737 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Selbilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dan akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
- Menyatakan tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran sebelum tanggal 24 setiap bulannya sampai dengan tanggal 24 Januari 2027 sebesar Rp. 7.566.667,- (Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)
- Menghukum tergugat apabila tidak menyelesaikan keseluruhan piutangnya,akan menyerahkan agunan atau jaminan berupa
SKT NO.REG LURAH/DESA 593.2.1/SPT/083/Pem/2022 NO.REG CAMAT 593.21/SPT/24/Ur.Pem/2022 An MISLIA. LETAK TANAH JL YAHYA USMAN RT 009 RW 003, DESA CEMPAKA MULIA BARAT, KEC CEMPAGA KAB KOTIM, UKURAN TANAH P : ± 57 M, L : ± 10 M, LUAS : ± 570 M2 SHM NO. HAK 00442 DESA CEMPAKA MULIA BARAT, NAMA HAK : IRWANSYAH, SURAT UKUR Tgl 28-09-2021 No. 654-12/2021 Luas : 211 M2. NIB : 15050206.00877, Untuk di jual suka rela ataupun di lelang.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |