Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Spt PATERNUS OKES.S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PATERNUS OKES.S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Penulisan Nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor6202-LT-19012021-0035 tertanggal 20 Januari 2021 yang semula tertulis Nama MARYA OHANNA dirubah menjadi MARYA LETTA;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaiman ketentuan berlaku;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak