Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Spt ANDEP SETIAWAN, S.H. TIO RIZKY KURNIAWAN bin ABDUL AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-73/O.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO RIZKY KURNIAWAN bin ABDUL AZIS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKTIO RIZKY KURNIAWAN bin ABDUL AZIS
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa TIO RIZKY KURNIAWAN Bin ABDUL AZIS pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Eks Golden Jalan Rahadi Usman II RT 001 RW 001, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  bukan tanaman I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------

-------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 11.00 WIB bertempat di Kos Bajenta warna pink lantai 2 (dua) Jalan S. Parman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DENDI (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan berat sekitar 2 (dua) gram untuk dijual Kembali oleh Terdakwa dengan sistem pembayaran atas narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara hutang, Terdakwa tidak langsung membayar kepada Sdr. DENDI (DPO) pada saat menerima barang tersebut, melainkan pembayaran akan dilakukan setelah narkotika tersebut habis terjual, dan apabila narkoba jenis sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pembelian narkotika jenis sabu tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Terdakwa, melainkan sejak sekitar akhir bulan September 2025 Terdakwa telah kurang lebih 4 (empat) kali mengambil dan menjual narkotika jenis sabu dari Sdr. DENDI (DPO) dengan sistem pembayaran yang sama.------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa sekira jam 12.30 WIB, setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menuju ke wilayah Eks Golden Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan maksud untuk menawarkan dan menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut dengan mekanisme penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan cara mangkal atau menunggu di lokasi tersebut sebagai tempat tetap yang biasa digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi, tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi atau perjanjian melalui telepon dengan calon pembeli. Para pembeli yang datang sebagian merupakan pelanggan tetap yang telah mengetahui lokasi tempat Terdakwa biasa mangkal, sehingga langsung mendatangi Terdakwa di lokasi tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu.

--------Bahwa Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Eks Golden Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara mangkal di wilayah Eks Golden Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat sedang berada di lokasi tersebut, yang kemudian diketahui adalah Terdakwa TIO RIZKY KURNIAWAN Bin ABDUL AZIS.

-------- Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian menghentikan Terdakwa yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Xabre Nomor Polisi KH 2502 NU, kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh staf kelurahan setempat yakni M. Fajeriannor dan Nur Lela dengan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) potongan sedotan warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet yang berada di saku belakang sebelah kanan celana Terdakwa selain itu turut diamankan barang-barang lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam beserta 1 (satu) SIM card Nomor 085183015830; dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xabre Nomor Polisi KH 2502 NU beserta kunci, yang digunakan Terdakwa.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xabre Nomor Polisi KH 2502 NU beserta kunci, yang digunakan Terdakwa.

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit tanggal 23 Oktober 2025 : 4 (empat) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 2,75 (dua koma tujuh lima) gram dan berat bersih 2,12 (dua koma satu dua).

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0577 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 26 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,1429 (nol koma satu empat dua sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Bahwa Terdakwa TIO RIZKY KURNIAWAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang namun tetap melakukannya.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------

 

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa TIO RIZKY KURNIAWAN Bin ABDUL AZIS pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Eks Golden Jalan Rahadi Usman II RT 001 RW 001, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa  pada hari hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Eks Golden Jalan Rahadi Usman II RT 001 RW 001, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Eks Golden Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Atas laporan tersebut, Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB di lokasi tersebut, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menghentikan Terdakwa yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Xabre Nomor Polisi KH 2502 NU, kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh warga/staf kelurahan setempat.

-------- Bahwa Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Eks Golden Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara mangkal di wilayah Eks Golden Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat sedang berada di lokasi tersebut danmenghentikan Terdakwa yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Xabre Nomor Polisi KH 2502 NU, kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh /staf kelurahan setempat yakni M. Fajeriannor dan Nur Lela.

-------- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) potongan sedotan warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet yang berada di saku belakang sebelah kanan celana Terdakwa selain itu turut diamankan barang-barang lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam beserta 1 (satu) SIM card Nomor 085183015830; dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xabre Nomor Polisi KH 2502 NU beserta kunci, yang digunakan Terdakwa.

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit tanggal 23 Oktober 2025 : 4 (empat) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 2,75 (dua koma tujuh lima) gram dan berat bersih 2,12 (dua koma satu dua).

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0577 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 26 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,1429 (nol koma satu empat dua sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Bahwa Terdakwa TIO RIZKY KURNIAWAN Bin ABDUL AZIS mengetahui apabila secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Tersangka tetap melakukannya.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang PenyesuaianPidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya