Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 114.626.000 (Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Menyatakan tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Kenan Sandan,Gg. Barito, RT/RW 30/09 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang, Prov. Kalimantan Tengah milik Tergugat sebagai objek sita jaminan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat;
ATAU
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |