Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2025/PN Spt BAGUS MUHAMMAD R, S.Tr.K. 1.MULIADI NUR bin BAIL HAMI
2.ASMERY bin ADUL KASAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 29/Pid.C/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/431/XII/RES.1.11/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAGUS MUHAMMAD R, S.Tr.K.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI NUR bin BAIL HAMI[Penahanan]
2ASMERY bin ADUL KASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 16.30 WIB, saya mendapat laporan dari supervisor atas nama Sdr. NOVRIADI bahwa ada kejanggalan pada saat pemuatan batang besi beton ukuran 6 milimeter x 12 meter di gudang PT. Kalimantan Prakarsa Mandiri (KPM) Jl. Juanda untuk Toko Rafiq. Lalu saya memanggil Sdr. ASMERY dan Sdr. MULIADI NUR karena ingin menanyakan kejanggalan barang yang diantar untuk Toko Rafiq. Lalu Sdr. ASMERY menjawab bahwa telah menggelapkan atau menjual 6 (enam) batang besi beton ukuran 6 milimeter x 12 meter seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diakuinya dijual ke Percetakan Batako sekitaran Baamang. Sdr. MULIADI NUR juga menginformasikan bahwa mengakui perbuatannya telah menggelapkan dan menjual 6 (enam) batang besi beton ukuran 6 milimeter x 12 meter seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Dalam kejadian ini pihak PT. KPM mengalami kerugian material sebesar Rp156.000 (seratus lima puluh enam ribu rupiah)  selanjutnya di bawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk ditindak lanjuti.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya