Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, dan/atau Penggeledahan, dan/atau Penyitaan, dan/atau Penangkapan, dan/atau Penahanan adalah Tidak Sah, Dan Tidak Berdasarkan Hukum, Serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/118/VIII/RES.1.8./2025/RESKRIM tanggal 15 Agustus 2025 terhadap PEMOHON oleh TERMOHON adalah Tidak Sah, Dan Tidak Berdasarkan Hukum, serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan Tersangka, dan/atau Penggeledahan, dan/atau Penyitaan, dan/atau Penangkapan, dan/atau Penahanan terhadap PEMOHON tanpa tahapan Penyelidikan, tanpa Surat Panggilan Tersangka dan tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka yang ditandatangani oleh Penasihat Hukum Tersangka adalah Tidak Sah, Dan Tidak Berdasarkan Hukum, serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa alat bukti yang sah dan cukup;
- Menyatakan tindakan hukum TERMOHON terhadap PEMOHON tanpa melakukan proses penyelidikan sebelum penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut adalah Tidak Sah, Dan Tidak Berdasarkan Hukum, serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, dan bertentangan dengan ketentuan hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/115/VIII/Res.1.8/2025/ Reskrim tanggal 15 Agustus 2025 terhadap PEMOHON oleh TERMOHON adalah Tidak Sah, Dan Tidak Berdasarkan Hukum, serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan Penangkapan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 114/ VIII/ RES.1.8./ 2025/ RESKRIM tanggal 15 Agustus 2025 terhadap PEMOHON oleh TERMOHON adalah Tidak Sah, Dan Tidak Berdasarkan Hukum, serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP;
- Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/111/VIII/RES.1.8./2025/RESKRIM tanggal 15 Agustus 2025 terhadap Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah, Dan Tidak Berdasarkan Hukum, serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP;
- Menyatakan tidak sah segala alat bukti yang telah dipertimbangkan dalam perkara ini, dan dalam perkara selanjutnya, yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan seluruh proses Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah tersebut;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera membebaskan PEMOHON sebagai Tahanan;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula sebelum ditetapkan sebagai Tersangka;
14. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; |