Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
251/Pid.B/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | 1.ALFIAN alias ALFIN bin ZAINI (Alm) 2.MAHFUZI alias RAHMAN bin HASYIM (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
Nomor Perkara | 251/Pid.B/2025/PN Spt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-227/O.2.11/Eoh.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa mereka Terdakwa I ALFIAN alias ALFIN bin ZAINI (Almarhum)MAHFUZI Alias RAHMAN bin HASYIM (Almarhum) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II MAHFUZI Alias RAHMAN bin HASYIM (Almarhum), pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halaman Masjid Al-Kamal Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------- -------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa II ada memposting status di Facebook dengan akun M. Syarif menggunakan Handhphone milik Terdakwa I, postingan tersebut berisikan “Dicari karyawan untuk menggantikan posisi kerjaan karyawan pom bensin di jalan hasan mansyur baamang selama tiga bulan” kemudian sekira jam 12.42 Wib Saksi M. Yusuf mengirim pesan di Messager Facebook menanyakan lowongan pekerjaan tersebut apakah masih tersedia, dijawab “masih”, lalu Saksi M. Yusuf membalas “kerjanya apa ka?” dan dibalas “Operator SPBU sama administrasi, lanjut WA 082148497521 supaya nyaman”, setelah itu beralih ke chat whatsapp yang mana Saksi M. Yusuf diarahkan untuk menyiapkan persyaratan di antaranya Akta Kelahiran, Ijazah, KTP dan STNK untuk dibawa dokumen yang aslinya dan mengirimkan foto sepeda motor serta mengirimkan nomor rekening. Selanjutnya pada hari Sabtu sekira jam 07.50 Wib Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menghubungi Saksi M. Yusuf untuk bertemu dan membawa persyaratan yang telah diberikan sebelumnya termasuk sepeda motor yang sebelumnya dikirimkan fotonya via whatsapp oleh Saksi M. Yusuf untuk dicek dan bertemu di Halaman Masjid Al-Kamal. Sekira pukul 08.44 Wib Saksi M. Yusuf bertemu dengan Terdakwa I yang mengaku bernama Rahman lalu Terdakwa I menjelaskan apabila pekerjaan tersebut hanya menggantikan Terdakwa I selama 3 (tiga) bulan dan dijanjikan mendapat gaji sebesar Rp. 4.780.000,00 (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yang mana pada saat itu Terdakwa II memantau dari dekat, setelah Terdakwa I membawa dokumen asli beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Nopol KH 5387 LF milik Saksi M. Yusuf, Terdakwa II mendatangi Terdakwa I lalu ikut menaiki motor tersebut dan Para Terdakwa langsung pergi. Setelah Saksi M. Yusuf menunggu hingga pukul 12.00 Wib dan tidak ada kabar dari Terdakwa I kemudian Saksi M. Yusuf bertanya kepada orang di sekitar masjid apakah mengenal Rahman dan tidak ada yang mengenal Rahman, lalu Saksi M. Yusuf pulang ke rumah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang--------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencari motor yang dapat digunakan untuk bekerja karena sebelumnya Para Terdakwa merantau dari Kandangan ke Sampit tidak memiliki kendaraan. Selanjutnya untuk mencari motor tersebut Terdakwa II mempunyai ide untuk memposting lowongan pekerjaan di SPBU sebagai Operator dengan persyaratan salah satunya melengkapi dokumen asli berupa STNK, KTP, KK serta kendaraan bermotor sesuai dengan STNK asli yang diserahkan.----------------------------------------------------- -------- Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Nopol KH 5387 LF milik Saksi M. Yusuf tersebut sempat Para Terdakwa posting di Facebook untuk dijual dengan harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), namun belum sempat terjual sudah diamankan oleh Pihak Kepolisian.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |