Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2026/PN Spt WAHYU SETIAWAN, S.H. ZAINAL ARIFIN bin SAHARI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-712/O.2.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN bin SAHARI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Zainal Arifin Bin Sahari (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Sunda Kelapa RT. 005 RW. 001 Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dengan Saksi Korban Erni Wati sedang dirumah bersama anak mereka, kemudian Saksi Korban Erni Wati dan anaknya yang berumur  8 (delapan) bulan pergi ke rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat yang beralamat di Jalan Sunda Kelapa RT. 005 RW. 001 Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah tanpa pamit kepada Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor jenis honda beat warna  putih. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mencari Saksi Korban Erni Wati mengelilingi Desa Pembuang Hulu I namun Terdakwa tidak menemukannya, setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dan tidur dirumah. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mencari Saksi Korban Erni Wati yang saat itu tidak ada dikamar dan belum pulang kerumah. Kemudian Terdakwa pergi mencari Saksi Korban Erni Wati dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha jupiter warna merah milik Terdakwa, lalu Terdakwa berhenti di rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat. Setelah itu Terdakwa memeriksa didepan rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat barangkali ada sandal Saksi Korban Erni Wati namun sandal tidak ditemukan. Kemudian Terdakwa jalan kebelakang rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat dan melihat sepeda motor jenis honda beat warna putih milik Saksi Korban Erni Wati parkir di belakang rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat. Setelah itu Terdakwa mengintip kedalam rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat, namun saat Terdakwa mengintip kedalam rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat, Terdakwa tidak melihat Saksi ERNI WATI dan kemudian Terdakwa berjalan menuju sepeda motor milik Terdakwa yang diparkir disebelah kiri rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau egrek miliknya, Sekira pukul 04.30 WIB, tiba-tiba pintu belakang rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat terbuka dan Saksi Korban Erni Wati keluar dari dalam rumah berjalan menuju kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa berdiri di samping rumah sambil membawa senjata tajam jenis pisau egrek yang Terdakwa pegang ditangan sebelah kanan. Setelah Saksi Korban Erni Wati keluar dari dalam kamar mandi kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban Erni Wati, saat Saksi Korban akan merangkul Terdakwa dengan posisi kedua tangannya terangkat tiba-tiba dengan cepat Terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis egrek kearah tangan sebelah kiri Saksi Korban Erni Wati hingga mengenai pergelangan tangan atau telapak tangan Saksi Korban Erni Wati dan setelah dibacok Saksi Korban Erni Wati langsung berteriak minta tolong kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat melalui pintu dapur dan Saksi Korban Erni Wati berlari mengikuti dari belakang lalu Saksi Korban Muhamad Rahmat keluar dari dalam kamar tanpa memakai baju  dan langsung merangkul Terdakwa dan Saksi Korban Erni Wati juga memeluk Terdakwa dari arah belakang sehingga Kemudian Terdakwa, Saksi Korban Muhamad Rahmat dan Saksi Korban Erni Wati jatuh kelantai kemudian Terdakwa menggigit bagian perut Saksi Korban Muhamad Rahmat dan Terdakwa terlepas dari pelukan atau rangkulan tersebut. kemudian Terdakwa berdiri sambil menarik egrek miliknya dan mengenai bagian hidung Saksi Korban Muhamad Rahmat sehingga menyebabkan hidung Saksi Korban Muhamad Rahmat mengeluarkan darah. Selanjutnya Saksi Korban Muhamad Rahmat berdiri dan saat Saksi Korban Muhamad Rahmat berdiri akan mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis pisau egrek  kearah badan Saksi Korban Muhamad Rahmat namun  ditangkis oleh Saksi Korban Muhamad Rahmat sehingga mata pisau egrek tersebut mengenai tangan kiri Saksi Korban Muhamad Rahmat selanjutnya Saksi Korban Muhamad Rahmat jatuh kelantai dengan posisi terduduk dan Terdakwa kembali melakukan pembacokan menggunakan pisau egrek kearah kaki kiri dan kanan Saksi Korban Muhamad Rahmat lalu Terdakwa melakukan pembacokan kearah perut Saksi Korban Muhamad Rahmat hingga terbaring kelantai dalam posisi terlentang. Kemudian Saksi Korban Muhamad Rahmat mengatakan “PAK SAYA MAU HIDUP JANGAN DIMATIKAN SAYA” mendegar ucapan tersebut Terdakwa berhenti melakukan penganiayaan kemudian Saksi Korban Muhamad Rahmat berkata ”TOLONG SAYA MINTA MINUM DAN TOLONG MINTA CARIKAN MOBIL AMBULAN”. Setelah itu Terdakwa mengambil air putih  yang ada disekitar ruang tamu dan diberikan ke Saksi Korban Muhamad Rahmat. Selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat melalui pintu belakang. Sekira pukul 05.30 WIB, datang anggota polisi Kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke polsek hanau untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------

------- Bahwa motif Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Muhamad Rahmat Bin Margono adalah karena merasa sakit hati karena Saksi Korban Erni Wati selaku istri Terdakwa telah berselingkuh dengan Saksi Korban Muhamad Rahmat. ----------------------

 ------- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Muhamad Rahmat Bin Margono mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 0304/RSUD-HN/TU-I/2026 yang dikeluarkan oleh UPT Rumah Sakit Daerah Hanau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 09 Januari 2026 ditandatangani oleh dr. Lutfia Papita Derizky Rahmayanti dengan hasil pemeriksaan:

keadaan umum:

  • Tingkat Kesadaran: Sadar
  • Tekanan darah: Seratus satu per tujuh puluh empat milimeter air raksa
  • Denyut nadi: seratus tiga belas kali per menit, teraba cepat dan lemah
  • Pernafasan: Dua puluh kali per menit
  • Suhu badan: tiga puluh enam koma lima derajat celcius
  • Derajat nyeri: Sembilan

Pemeriksaan fisik:

  • Kepala: Ditemukan luka terbuka pada pelipis kiri, berukuran Panjang dua sentimeter, ditemukan luka robek pada kepala bagian atas setentang garis Tengah tubuh, berukuran Panjang tiga sentimeter dan ditemukan luka terbuka sebanyak tiga buah pada pelipis kanan berukuran Panjang empat sentimeter, berukuran Panjang lima sentimeter dan Panjang tiga sentimeter;
  • Wajah: ditemukan luka robek pada wajah, berukuran Panjang satu sentimeter;
  • Mata: ditemukan kelopak mata bagian bawah kanan dan kiri berwarna pucat;
  • Hidung: ditemukan luka terbuka pada hidung, berukuran Panjang tujuh sentimeter, ditemukan patah tulang rawan hidung setentang dengan luka terbuka;
  • Pipi: ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, berukuran Panjang dua sentimeter;
  • Dada: ditemukan satu buah luka robek diatas tulang selangka kanan, berukuran Panjang tiga sentimeter;
  • Perut: ditemukan luka terbuka sebanyak tiga buah pada bagian perut, berukuran Panjang dua sentimeter, tiga sentimeter dan empat sentimeter. Ditemukan luka sayat sebanyak satu buah pada bagian perut, berukuran Panjang tiga sentimeter. Ditemukan satu buah luka lecet geser pada perut kanan, berukuran Panjang dua sentimeter;
  • Tangan: ditemukan luka terbuka sebanyak dua buah pada lengan atas kanan, berukuran Panjang empat sentimeter dan Panjang tiga sentimeter. Ditemukan luka terbuka satu buah tepat pada siku kanan, berukuran Panjang tiga sentimeter. Lengan bawah kanan tampak bengkak, perubahan bentuk dan pada perbanan ditemukan patah tulang tangan kanan. Ditemukan luka terbuka sebanyak empat buah pada lengan bawah kanan, berukuran satu koma lima sentimeter, Panjang dua sentimeter, Panjang dua sentimeter dan ditemukan terputusnya jaringan saraf pada luka terbuka tangan sebelah kanan, berukuran Panjang enam sentimeter. Ditemukan luka terbuka sebanyak tiga buah pada lengan atas kiri, berukuran Panjang empat sentimeter, Panjang delapan sentimeter, dan Panjang sepuluh sentimeter. Ditemukan luka terbuka satu buah pada lengan bawah kiri, berukuran Panjang empat sentimeter. Ditemukan luka terbuka pada pergelangan tangan kiri. Dasar luka tampak potongan tulang, otot, pembuluh darah dan jaringan saraf. Ditemukan luka terbuka pada ibu jari tangan kiri;
  • Kaki: ditemukan luka terbuka sebanyak satu buah pada paha kanan, berukuran Panjang lima sentimeter. Ditemukan luka terbuka pada lutut kanan, berukuran Panjang empat sentimeter. Teraba patah tulang setentang luka terbuka. Ditemukan luka robek pada lutut kanan, berukuran Panjang empat sentimeter. Ditemukan dua buah luka terbuka pada betis kanan, berukuran Panjang enam sentimeter dan dua belas sentimeter. Ditemukan luka terbuka pada kaki kanan. Ditemukan luka terbuka sebanyak tiga buah pada paha kiri, berukuran Panjang lima belas sentimeter, delapan sentimeter dan lima sentimeter. Ditemukan luka terbuka pada lutut kiri dan pada kaki kiri tepat ditengah antara jari manis dan jari kelingking. -------------------------------

--------- Kesimpulan: pada pemeriksaan ditemukan lima luka pada kepala, luka pada wajah, kelopak mata bagian bawah kanan dan kiri berwarna pucat, luka dan patah tulang rawan hidung, luka pada pipi, luka diatas tulang selangka kanan, lima luka pada perut, tujuh luka pada lengan kanan, patah tulang tangan kanan, tujuh luka pada lengan dan tangan kiri, patah tulang tangan kiri, sebelas luka pada anggota Gerak bawah, patah tulang betis kanan dan patah tulang paha kiri. Dari hasil pemeriksaan luar, diambil Kesimpulan luka-luka yang dialami korban akibat trauma tajam disertai patah tulang hidung, patah tulang tangan kanan, patah tulang paha kiri, dan patah tulang tempurung lutut kanan akibat tekanan trauma tajam. Dari luka yang dialami korban perlu mendapat Tindakan selanjutnya. ---------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa Zainal Arifin Bin Sahari (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Sunda Kelapa RT. 005 RW. 001 Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dengan Saksi Korban Erni Wati sedang dirumah bersama anak mereka, kemudian Saksi Korban Erni Wati dan anaknya yang berumur  8 (delapan) bulan pergi ke rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat yang beralamat di Jalan Sunda Kelapa RT. 005 RW. 001 Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah tanpa pamit kepada Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor jenis honda beat warna  putih. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mencari Saksi Korban Erni Wati mengelilingi Desa Pembuang Hulu I namun Terdakwa tidak menemukannya, setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dan tidur dirumah. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mencari Saksi Korban Erni Wati yang saat itu tidak ada dikamar dan belum pulang kerumah. Kemudian Terdakwa pergi mencari Saksi Korban Erni Wati dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha jupiter warna merah milik Terdakwa, lalu Terdakwa berhenti di rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat. Setelah itu Terdakwa memeriksa didepan rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat barangkali ada sandal Saksi Korban Erni Wati namun sandal tidak ditemukan. Kemudian Terdakwa jalan kebelakang rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat dan melihat sepeda motor jenis honda beat warna putih milik Saksi Korban Erni Wati parkir di belakang rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat. Setelah itu Terdakwa mengintip kedalam rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat, namun saat Terdakwa mengintip kedalam rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat, Terdakwa tidak melihat Saksi ERNI WATI dan kemudian Terdakwa berjalan menuju sepeda motor milik Terdakwa yang diparkir disebelah kiri rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau egrek miliknya, Sekira pukul 04.30 WIB, tiba-tiba pintu belakang rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat terbuka dan Saksi Korban Erni Wati keluar dari dalam rumah berjalan menuju kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa berdiri di samping rumah sambil membawa senjata tajam jenis pisau egrek yang Terdakwa pegang ditangan sebelah kanan. Setelah Saksi Korban Erni Wati keluar dari dalam kamar mandi kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban Erni Wati, saat Saksi Korban akan merangkul Terdakwa dengan posisi kedua tangannya terangkat tiba-tiba dengan cepat Terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis egrek kearah tangan sebelah kiri Saksi Korban Erni Wati hingga mengenai pergelangan tangan atau telapak tangan Saksi Korban Erni Wati dan setelah dibacok Saksi Korban Erni Wati langsung berteriak minta tolong kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat melalui pintu dapur dan Saksi Korban Erni Wati berlari mengikuti dari belakang lalu Saksi Korban Muhamad Rahmat keluar dari dalam kamar tanpa memakai baju  dan langsung merangkul Terdakwa dan Saksi Korban Erni Wati juga memeluk Terdakwa dari arah belakang sehingga Kemudian Terdakwa, Saksi Korban Muhamad Rahmat dan Saksi Korban Erni Wati jatuh kelantai kemudian Terdakwa menggigit bagian perut Saksi Korban Muhamad Rahmat dan Terdakwa terlepas dari pelukan atau rangkulan tersebut. kemudian Terdakwa berdiri sambil menarik egrek miliknya dan mengenai bagian hidung Saksi Korban Muhamad Rahmat sehingga menyebabkan hidung Saksi Korban Muhamad Rahmat mengeluarkan darah. Selanjutnya Saksi Korban Muhamad Rahmat berdiri dan saat Saksi Korban Muhamad Rahmat berdiri akan mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis pisau egrek  kearah badan Saksi Korban Muhamad Rahmat namun  ditangkis oleh Saksi Korban Muhamad Rahmat sehingga mata pisau egrek tersebut mengenai tangan kiri Saksi Korban Muhamad Rahmat selanjutnya Saksi Korban Muhamad Rahmat jatuh kelantai dengan posisi terduduk dan Terdakwa kembali melakukan pembacokan menggunakan pisau egrek kearah kaki kiri dan kanan Saksi Korban Muhamad Rahmat lalu Terdakwa melakukan pembacokan kearah perut Saksi Korban Muhamad Rahmat hingga terbaring kelantai dalam posisi terlentang. Kemudian Saksi Korban Muhamad Rahmat mengatakan “PAK SAYA MAU HIDUP JANGAN DIMATIKAN SAYA” mendegar ucapan tersebut Terdakwa berhenti melakukan penganiayaan kemudian Saksi Korban Muhamad Rahmat berkata ”TOLONG SAYA MINTA MINUM DAN TOLONG MINTA CARIKAN MOBIL AMBULAN”. Setelah itu Terdakwa mengambil air putih  yang ada disekitar ruang tamu dan diberikan ke Saksi Korban Muhamad Rahmat. Selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat melalui pintu belakang. Sekira pukul 05.30 WIB, datang anggota polisi Kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke polsek hanau untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------

------- Bahwa motif Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Muhamad Rahmat Bin Margono adalah karena merasa sakit hati karena Saksi Korban Erni Wati selaku istri Terdakwa telah berselingkuh dengan Saksi Korban Muhamad Rahmat. ----------------------

 ------- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Muhamad Rahmat Bin Margono mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 0304/RSUD-HN/TU-I/2026 yang dikeluarkan oleh UPT Rumah Sakit Daerah Hanau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 09 Januari 2026 ditandatangani oleh dr. Lutfia Papita Derizky Rahmayanti dengan hasil pemeriksaan:

keadaan umum:

  • Tingkat Kesadaran: Sadar
  • Tekanan darah: Seratus satu per tujuh puluh empat milimeter air raksa
  • Denyut nadi: seratus tiga belas kali per menit, teraba cepat dan lemah
  • Pernafasan: Dua puluh kali per menit
  • Suhu badan: tiga puluh enam koma lima derajat celcius
  • Derajat nyeri: Sembilan

Pemeriksaan fisik:

  • Kepala: Ditemukan luka terbuka pada pelipis kiri, berukuran Panjang dua sentimeter, ditemukan luka robek pada kepala bagian atas setentang garis Tengah tubuh, berukuran Panjang tiga sentimeter dan ditemukan luka terbuka sebanyak tiga buah pada pelipis kanan berukuran Panjang empat sentimeter, berukuran Panjang lima sentimeter dan Panjang tiga sentimeter;
  • Wajah: ditemukan luka robek pada wajah, berukuran Panjang satu sentimeter;
  • Mata: ditemukan kelopak mata bagian bawah kanan dan kiri berwarna pucat;
  • Hidung: ditemukan luka terbuka pada hidung, berukuran Panjang tujuh sentimeter, ditemukan patah tulang rawan hidung setentang dengan luka terbuka;
  • Pipi: ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, berukuran Panjang dua sentimeter;
  • Dada: ditemukan satu buah luka robek diatas tulang selangka kanan, berukuran Panjang tiga sentimeter;
  • Perut: ditemukan luka terbuka sebanyak tiga buah pada bagian perut, berukuran Panjang dua sentimeter, tiga sentimeter dan empat sentimeter. Ditemukan luka sayat sebanyak satu buah pada bagian perut, berukuran Panjang tiga sentimeter. Ditemukan satu buah luka lecet geser pada perut kanan, berukuran Panjang dua sentimeter;
  • Tangan: ditemukan luka terbuka sebanyak dua buah pada lengan atas kanan, berukuran Panjang empat sentimeter dan Panjang tiga sentimeter. Ditemukan luka terbuka satu buah tepat pada siku kanan, berukuran Panjang tiga sentimeter. Lengan bawah kanan tampak bengkak, perubahan bentuk dan pada perbanan ditemukan patah tulang tangan kanan. Ditemukan luka terbuka sebanyak empat buah pada lengan bawah kanan, berukuran satu koma lima sentimeter, Panjang dua sentimeter, Panjang dua sentimeter dan ditemukan terputusnya jaringan saraf pada luka terbuka tangan sebelah kanan, berukuran Panjang enam sentimeter. Ditemukan luka terbuka sebanyak tiga buah pada lengan atas kiri, berukuran Panjang empat sentimeter, Panjang delapan sentimeter, dan Panjang sepuluh sentimeter. Ditemukan luka terbuka satu buah pada lengan bawah kiri, berukuran Panjang empat sentimeter. Ditemukan luka terbuka pada pergelangan tangan kiri. Dasar luka tampak potongan tulang, otot, pembuluh darah dan jaringan saraf. Ditemukan luka terbuka pada ibu jari tangan kiri;
  • Kaki: ditemukan luka terbuka sebanyak satu buah pada paha kanan, berukuran Panjang lima sentimeter. Ditemukan luka terbuka pada lutut kanan, berukuran Panjang empat sentimeter. Teraba patah tulang setentang luka terbuka. Ditemukan luka robek pada lutut kanan, berukuran Panjang empat sentimeter. Ditemukan dua buah luka terbuka pada betis kanan, berukuran Panjang enam sentimeter dan dua belas sentimeter. Ditemukan luka terbuka pada kaki kanan. Ditemukan luka terbuka sebanyak tiga buah pada paha kiri, berukuran Panjang lima belas sentimeter, delapan sentimeter dan lima sentimeter. Ditemukan luka terbuka pada lutut kiri dan pada kaki kiri tepat ditengah antara jari manis dan jari kelingking. -------------------------------

-------- Kesimpulan: pada pemeriksaan ditemukan lima luka pada kepala, luka pada wajah, kelopak mata bagian bawah kanan dan kiri berwarna pucat, luka dan patah tulang rawan hidung, luka pada pipi, luka diatas tulang selangka kanan, lima luka pada perut, tujuh luka pada lengan kanan, patah tulang tangan kanan, tujuh luka pada lengan dan tangan kiri, patah tulang tangan kiri, sebelas luka pada anggota Gerak bawah, patah tulang betis kanan dan patah tulang paha kiri. Dari hasil pemeriksaan luar, diambil Kesimpulan luka-luka yang dialami korban akibat trauma tajam disertai patah tulang hidung, patah tulang tangan kanan, patah tulang paha kiri, dan patah tulang tempurung lutut kanan akibat tekanan trauma tajam. Dari luka yang dialami korban perlu mendapat Tindakan selanjutnya. ---------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------

 

DAN

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa Zainal Arifin Bin Sahari (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Sunda Kelapa RT. 005 RW. 001 Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----

 

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dengan Saksi Korban Erni Wati sedang dirumah bersama anak mereka, kemudian Saksi Korban Erni Wati dan anaknya yang berumur  8 (delapan) bulan pergi ke rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat yang beralamat di Jalan Sunda Kelapa RT. 005 RW. 001 Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah tanpa pamit kepada Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor jenis honda beat warna  putih. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mencari Saksi Korban Erni Wati mengelilingi Desa Pembuang Hulu I namun Terdakwa tidak menemukannya, setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dan tidur dirumah. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa mencari Saksi Korban Erni Wati yang saat itu tidak ada dikamar dan belum pulang kerumah. Kemudian Terdakwa pergi mencari Saksi Korban Erni Wati dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha jupiter warna merah milik Terdakwa, lalu Terdakwa berhenti di rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat. Setelah itu Terdakwa memeriksa didepan rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat barangkali ada sandal Saksi Korban Erni Wati namun sandal tidak ditemukan. Kemudian Terdakwa jalan kebelakang rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat dan melihat sepeda motor jenis honda beat warna putih milik Saksi Korban Erni Wati parkir di belakang rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat. Setelah itu Terdakwa mengintip kedalam rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat, namun saat Terdakwa mengintip kedalam rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat, Terdakwa tidak melihat Saksi ERNI WATI dan kemudian Terdakwa berjalan menuju sepeda motor milik Terdakwa yang diparkir disebelah kiri rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau egrek miliknya, Sekira pukul 04.30 WIB, tiba-tiba pintu belakang rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat terbuka dan Saksi Korban Erni Wati keluar dari dalam rumah berjalan menuju kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa berdiri di samping rumah sambil membawa senjata tajam jenis pisau egrek yang Terdakwa pegang ditangan sebelah kanan. Setelah Saksi Korban Erni Wati keluar dari dalam kamar mandi kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban Erni Wati, saat Saksi Korban akan merangkul Terdakwa dengan posisi kedua tangannya terangkat tiba-tiba dengan cepat Terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis egrek kearah tangan sebelah kiri Saksi Korban Erni Wati hingga mengenai pergelangan tangan atau telapak tangan Saksi Korban Erni Wati dan setelah dibacok Saksi Korban Erni Wati langsung berteriak minta tolong kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat melalui pintu dapur dan Saksi Korban Erni Wati berlari mengikuti dari belakang lalu Saksi Korban Muhamad Rahmat keluar dari dalam kamar tanpa memakai baju  dan langsung merangkul Terdakwa dan Saksi Korban Erni Wati juga memeluk Terdakwa dari arah belakang sehingga Kemudian Terdakwa, Saksi Korban Muhamad Rahmat dan Saksi Korban Erni Wati jatuh kelantai kemudian Terdakwa menggigit bagian perut Saksi Korban Muhamad Rahmat dan Terdakwa terlepas dari pelukan atau rangkulan tersebut. kemudian Terdakwa berdiri sambil menarik egrek miliknya dan mengenai bagian hidung Saksi Korban Muhamad Rahmat sehingga menyebabkan hidung Saksi Korban Muhamad Rahmat mengeluarkan darah. Selanjutnya Saksi Korban Muhamad Rahmat berdiri dan saat Saksi Korban Muhamad Rahmat berdiri akan mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis pisau egrek  kearah badan Saksi Korban Muhamad Rahmat namun  ditangkis oleh Saksi Korban Muhamad Rahmat sehingga mata pisau egrek tersebut mengenai tangan kiri Saksi Korban Muhamad Rahmat selanjutnya Saksi Korban Muhamad Rahmat jatuh kelantai dengan posisi terduduk dan Terdakwa kembali melakukan pembacokan menggunakan pisau egrek kearah kaki kiri dan kanan Saksi Korban Muhamad Rahmat lalu Terdakwa melakukan pembacokan kearah perut Saksi Korban Muhamad Rahmat hingga terbaring kelantai dalam posisi terlentang. Kemudian Saksi Korban Muhamad Rahmat mengatakan “PAK SAYA MAU HIDUP JANGAN DIMATIKAN SAYA” mendegar ucapan tersebut Terdakwa berhenti melakukan penganiayaan kemudian Saksi Korban Muhamad Rahmat berkata ”TOLONG SAYA MINTA MINUM DAN TOLONG MINTA CARIKAN MOBIL AMBULAN”. Setelah itu Terdakwa mengambil air putih  yang ada disekitar ruang tamu dan diberikan ke Saksi Korban Muhamad Rahmat. Selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban Muhamad Rahmat melalui pintu belakang. Sekira pukul 05.30 WIB, datang anggota polisi Kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke polsek hanau untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------

------- Bahwa motif Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Erni Wati Binti Sahalan adalah karena merasa sakit hati karena Saksi Korban Erni Wati selaku istri Terdakwa telah berselingkuh dengan Saksi Korban Muhamad Rahmat. ----------------------------

 ------- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Erni Wati Binti Sahalan mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 0393/RSUD-HN/TU-I/2026 yang dikeluarkan oleh UPT Rumah Sakit Daerah Hanau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 09 Januari 2026 ditandatangani oleh dr. M. Muhyiddin Khazin dengan hasil pemeriksaan:

keadaan umum:

  • Tingkat Kesadaran: Sadar
  • Tekanan darah: Seratus tiga puluh empat per delapan puluh enam milimeter air raksa
  • Denyut nadi: delapan puluh tujuh kali per menit
  • Pernafasan: Sembilan belas kali per menit
  • Suhu badan: tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius
  • Derajat nyeri: Sepuluh

Pemeriksaan fisik:

  • Tangan: ditemukan luka terbuka pada pergelangan tangan kiri bagian dalam dengan ukuran Panjang delapan sentimeter, lebar luka dua sentimeter. Ditemukan luka terbuka pada punggung tangan kiri dengan ukuran Panjang empat koma lima sentimeter, lebar luka dua sentimeter. ------------------------------------------------------------

-------- Kesimpulan: pada pemeriksaan luar diambil Kesimpulan luka terbuka pada pergelangan tangan kiri bagian dalam dan luka terbuka pada punggung tangan kiri akibat trauma tajam. Dari luka yang dialami korban perlu mendapat Tindakan dan perawatan selanjutnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya