| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RAHMADI Alias DADI Bin TAJIB pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 di Jalan Padat karya Gg. Setia Abadi RT 16 RW 05 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar jam 17.00 Terdakwa menghubungi Sdr MUL (DPO) untuk mencari pekerjaan menjual sabu kemudian Sdr MUL memberitahukan kepada Terdakwa bisa dan menyetorkan uang untuk perkantongnya seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu setelah itu Terdakwa menanyakan bagaimana caranya kemudian Sdr MUL memberitahukan kepada Terdakwa untuk bertemu dengan Sdr MUL setelah magrib di Jalan Padat karya Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng kemudian setelah Magrib Terdakwa berangkat dari rumah saya di Jalan Padat karya Gg. Setia Abadi RT 16 RW 05 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Padat Karya kemudian sekitar jam 18.30 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr MUL dipinggir Jl Padat karya kemudian setelah itu Sdr MUL langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa di JalanPadat karya Gg. Setia Abadi RT 16 RW 05 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng dan langsung menimbang berat 1 (Satu) bungkus narkotika yang diserahkan Sdr MUL kepada Terdakwa dengan berat 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah 47,5 (empat puluh tujuh koma lima) gram setelah itu sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh bungkus dengan berat masing-masing untuk 9 (Sembilan) bungkusnya dengan berat 5,10 (lima koma satu nol) gram sedangkan untuk 1 (satu) bungkus lainnya dengan berat 2,5 (dua koma lima gram) setelah membagi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa lalu menyimpan kedalam laci kamar tidur Terdakwakemudian pada hari yang sama sekitar jam 19.30 Wib Terdakwa ada ditelpon Sdr DEDI untuk membeli sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dan memberitahukan kepada Terdakwa namun hanya memiliki dana sekitar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Sdr DEDI dan meminta Sdr DEDI unutk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Sdr DEDI didepan Gang rumah Terdakwa sekitar jam 20.00 Wib kemudian sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr DEDI didepan Gang rumah Terdakwakemudian Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr DEDI dan Sdr DEDI menyerahkan uang tunai Sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian di rumah Terdakwa di Jalan Padat karya Gg. Setia Abadi RT 16RW 05 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dibuat oleh PT Pegadaian cabang Sampit telah dilakukan penimbangan barang berupa serbuk kristal sebanyak 7 (tujuh) paket kristal, dengan hasil berat bersih penimbangan sebelum disisihkan dengan total berat bersih 24,36 (dua puluh empat koma tiga enam) gram.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0191 tanggal 14 April 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RAHMADI Alias DADI Bin TAJIB pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 di Jalan Padat karya Gg. Setia Abadi RT 16 RW 05 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar jam 17.00 Terdakwa menghubungi Sdr MUL (DPO) untuk mencari pekerjaan menjual sabu kemudian Sdr MUL memberitahukan kepada Terdakwa bisa dan menyetorkan uang untuk perkantongnya seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu setelah itu Terdakwa menanyakan bagaimana caranya kemudian Sdr MUL memberitahukan kepada Terdakwa untuk bertemu dengan Sdr MUL setelah magrib di Jalan Padat karya Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng kemudian setelah Magrib Terdakwa berangkat dari rumah saya di Jalan Padat karya Gg. Setia Abadi RT 16 RW 05 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Padat Karya kemudian sekitar jam 18.30 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr MUL dipinggir Jl Padat karya kemudian setelah itu Sdr MUL langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa di JalanPadat karya Gg. Setia Abadi RT 16 RW 05 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng dan langsung menimbang berat 1 (Satu) bungkus narkotika yang diserahkan Sdr MUL kepada Terdakwa dengan berat 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah 47,5 (empat puluh tujuh koma lima) gram setelah itu saat di rumah Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh bungkus dengan berat masing-masing untuk 9 (Sembilan) bungkusnya dengan berat 5,10 (lima koma satu nol) gram sedangkan untuk 1 (satu) bungkus lainnya dengan berat 2,5 (dua koma lima gram) setelah membagi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa lalu menyimpan kedalam laci kamar tidur Terdakwakemudian pada hari yang sama sekitar jam 19.30 Wib Terdakwa ada ditelpon Sdr DEDI untuk membeli sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dan memberitahukan kepada Terdakwa namun hanya memiliki dana sekitar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Sdr DEDI dan meminta Sdr DEDI unutk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Sdr DEDI didepan Gang rumah Terdakwa sekitar jam 20.00 Wib kemudian sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr DEDI didepan Gang rumah Terdakwakemudian Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr DEDI dan Sdr DEDI menyerahkan uang tunai Sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian di rumah Terdakwa di Jalan Padat karya Gg. Setia Abadi RT 16RW 05 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dibuat oleh PT Pegadaian cabang Sampit telah dilakukan penimbangan barang berupa serbuk kristal sebanyak 7 (tujuh) paket kristal, dengan hasil berat bersih penimbangan sebelum disisihkan dengan total berat bersih 24,36 (dua puluh empat koma tiga enam) gram.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0191 tanggal 14 April 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |