Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Spt EKO PEBRIYANTO ISTI SU'ILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO PEBRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Norharliansyah, S.H.EKO PEBRIYANTO
Tergugat
NoNama
1ISTI SU'ILAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MELKIANUS UNMEHOPA, S.H. dan ABDUL SIDIK, S.H.ISTI SU'ILAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp.785.000.000,-(Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
  3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan asset Kapal Fery Penyeberangan milik TERGUGAT sebagaimana permohonan dalam sita jaminan apabila petitum nomor 2 (dua) tidak dapat dipenuhi oleh tergugat.
  4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak