Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2025/PN Spt NUR ANNISA, S.H. M. RONY KURNIAWAN alias ONY bin TOMMI FAJAR ROBBY YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-282/O.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RONY KURNIAWAN alias ONY bin TOMMI FAJAR ROBBY YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa M. RONY KURNIAWAN Alias ONY Bin TOMMI FAJAR ROBBY YANTO pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 20.23 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Salon Permata NQ di Jalan DI. Panjaitan No. 66 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa M. Rony Kurniawan Alias Ony Bin Tommi Fajar Robby Yanto sedang berjalan kaki dari arah Jl. Panjaitan didepan pasar mentaya dan pada saat melewati depan salon Permata NQ yang merupakan sebuah ruko yang ditinggali oleh saksi Nurul Qomariah Binti Moh Saleh, terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi L 5881 CG warna biru putih dengan Nomor Rangka : MH1JM2128JK176377 Nomor Mesin : JM21E2150592 milik Saksi Nurul Qomariyah Binti Moh Saleh terparkir didepan salon Permata NQ dan terdakwa melihat kunci sepeda motornya masih menempel pada kontak sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa mengamati keadaan sekitar tidak ada orang kemudian terdakwa timbul keinginan untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa duduk sebentar dikursi kayu didekat sepeda motor tersebut untuk memantau situasi, kemudian sekira pukul 20.23 Wib setelah situasi disekitar salon Permata NQ tidak ada orang, terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dan mendorong beberapa meter kedepan salon kemudian terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kuncinya yang masih menempel, kemudian terdakwa stater dengan menekan tombol kontaknya hingga mesinnya hidup, kemudian terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut ke Jl. Yos Sudarso di areal taman lama. Setelah itu, terdakwa melepas plat sepeda motor tersebut menggunakan obeng yang sudah terdakwa bawa sebelumnya dan membuang plat sepeda motor tersebut kedalam tong sampah yang berada di taman lama. Kemudian terdakwa langsung pergi mengendarai sepeda motor tersebut ke stadion sampit di Jl. Tjilik Riwut untuk beristirahat disana.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 09.30 Wib di jalan Pemuda, saksi Nurul Qomariah Binti H. Moh. Saleh yang sedang mengendarai sepeda motor melihat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, kemudian saksi Nurul Qomariah mengikuti sepeda motor tersebut dan tak lama kemudian saksi Nurul Qomariah menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut untuk memastikan apakah sepeda motor tersebut adalah sepeda motor saksi Nurul Qomariah yang hilang. Kemudian saksi Nurul Qomariah berpura-pura meminta tolong kepada terdakwa untuk memasangkan tebeng motornya yang terlepas sembari memperhatikan motor yang dikendarai terdakwa yang kemudian saksi Nurul Qomariah sadar bahwa motor tersebut adalah miliknya, sehingga saksi Nurul Qomariah langsung berteriak “maling” yang kemudian pada saat itu terdapat saksi Suryanto Bin Sukarji yang merupakan anggota kepolisian sedang berpatroli langsung menghampiri dan mengamankan terdakwa beserta sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tersebut ke Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa M. RONY KURNIAWAN Alias ONY Bin TOMMI FAJAR ROBBY YANTO mengambil sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi L 5881 CG warna biru putih Nomor Rangka : MH1JM2128JK176377 Nomor Mesin : JM21E2150592 milik saksi Nurul Qomariah adalah untuk menguasai sepeda motor tersebut untuk dipakai sebagai alat transportasi terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin Saksi Nurul Qomariah selaku pemiliknya sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi Nurul Qomariah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa M. RONY KURNIAWAN Alias ONY Bin TOMMI FAJAR ROBBY YANTO pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 20.23 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Salon Permata NQ di Jalan DI. Panjaitan No. 66 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa M. Rony Kurniawan Alias Ony Bin Tommi Fajar Robby Yanto sedang berjalan kaki dari arah Jl. Panjaitan didepan pasar mentaya dan pada saat melewati depan salon Permata NQ yang terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi L 5881 CG warna biru putih dengan Nomor Rangka : MH1JM2128JK176377 Nomor Mesin : JM21E2150592 milik Saksi Nurul Qomariyah Binti Moh Saleh terparkir didepan salon Permata NQ dan terdakwa melihat kunci sepeda motornya masih menempel pada kontak sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa mengamati keadaan sekitar tidak ada orang kemudian terdakwa timbul keinginan untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa duduk sebentar dikursi kayu didekat sepeda motor tersebut untuk memantau situasi, kemudian sekira pukul 20.23 Wib setelah situasi disekitar salon Permata NQ tidak ada orang, terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dan mendorong beberapa meter kedepan salon kemudian terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kuncinya yang masih menempel, kemudian terdakwa stater dengan menekan tombol kontaknya hingga mesinnya hidup, kemudian terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut ke Jl. Yos Sudarso di areal taman lama. Setelah itu, terdakwa melepas plat sepeda motor tersebut menggunakan obeng yang sudah terdakwa bawa sebelumnya dan membuang plat sepeda motor tersebut kedalam tong sampah yang berada di taman lama. Kemudian terdakwa langsung pergi mengendarai sepeda motor tersebut ke stadion sampit di Jl. Tjilik Riwut untuk beristirahat disana.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 09.30 Wib di jalan Pemuda, saksi Nurul Qomariah Binti H. Moh. Saleh yang sedang mengendarai sepeda motor melihat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, kemudian saksi Nurul Qomariah mengikuti sepeda motor tersebut dan tak lama kemudian saksi Nurul Qomariah menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut untuk memastikan apakah sepeda motor tersebut adalah sepeda motor saksi Nurul Qomariah yang hilang. Kemudian saksi Nurul Qomariah berpura-pura meminta tolong kepada terdakwa untuk memasangkan tebeng motornya yang terlepas sembari memperhatikan motor yang dikendarai terdakwa yang kemudian saksi Nurul Qomariah sadar bahwa motor tersebut adalah miliknya, sehingga saksi Nurul Qomariah langsung berteriak “maling” yang kemudian pada saat itu terdapat saksi Suryanto Bin Sukarji yang merupakan anggota kepolisian sedang berpatroli langsung menghampiri dan mengamankan terdakwa beserta sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tersebut ke Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa M. RONY KURNIAWAN Alias ONY Bin TOMMI FAJAR ROBBY YANTO mengambil sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi L 5881 CG warna biru putih Nomor Rangka : MH1JM2128JK176377 Nomor Mesin : JM21E2150592 milik saksi Nurul Qomariah adalah untuk menguasai sepeda motor tersebut untuk dipakai sendiri sebagai alat transportasi dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin Saksi Nurul Qomariah selaku pemiliknya sehingga Saksi Nurul Qomariah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya