Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Spt RISNA PT. AGRO INDOMAS (PT. AI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAPRIYADI, S.H.RISNA
Tergugat
NoNama
1PT. AGRO INDOMAS (PT. AI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Masyarakat/ Anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak selaku pemilik Tanah Adat Dayak yang selama lebih dari 2 (dua) tahun terakhir telah menduduki dan menguasai sebidang Tanah Adat Dayak yang sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Risna/ Penggugat selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 20,6 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :

 

Letak Tanah Adat :

  • Desa
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Sebabi

Kecamatan Telawang

Telawang

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

 

Titik koordinat lokasi

49M  662060  9726588

49M  662069  9726749

49M  662066  9727015

49M  661806  9727018

49M  661801  9726819

49M  661730  9726820

49M  661680  9726888

49M  661680  9726888

49M  661624  9726965

49M  661578  9727026

49M  661349  9727033

49M  661333  9726908

49M  661336  9726893

49M  661346  9726886

49M  661508  9726850

49M  661536  9726803

49M  661545  9726792

49M  661546  9726770

49M  661548  9726759

49M  661554  9726748

49M  661562  9726745

49M  661748  9726739

49M  661748  9726588

 

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Jalan dan Kebun Masyarakat

Parit

Parit, Jalan dan Kebun Masyarakat

Jalan

 

3. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;

4. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ;

5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ;

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat  lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;

9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak