Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
472/Pid.Sus/2025/PN Spt | TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. | SUPRIYANOR alias YANOR bin MISRAN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 472/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1330/O.2.19/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : -------Bahwa ia terdakwa SUPRIYANOR Als YANOR Bin MISRAN (Alm) Pada kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 19.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di rumah terdakwa Jalan Putri Junjung Buih RT. 004 RW. 02 Desa Sandul Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah di Desa Sandul Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa menelpon Saudari MAYAH menanyakan Shabu dan selanjutnya terdakwa di suruh oleh sdri. MAYAH untuk datang langsung ke rumah sdri. MAYAH. Terdakwa kemudian langsung berangkat ke Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah menuju rumah Sdri. MAYAH dan tiba di rumah Sdri. MAYAH sekitar pukul 15.30 Wib selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Sdri. MAYAH “Mana Shabu nya” dan di jawab ”tunggu sebentar saya lagi makan”. Setelah sdri. MAYAH selesai makan sdri. MAYAH menghampiri terdakwa sambil membawa 2 (dua) buah gumpalan tissue warna putih lalu terdakwa menanyakan harga shabu tersebut dan di jawab sdri. MAYAH ”harganya RP.2.000.000,- (Dua juta rupiah) saja” kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) kepada Sdri. MAYAH dan sdri. MAYAH menyerahkan 2 (dua) buah Gumpalan Tissue warna putih kepada terdakwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di rumah lalu membuka 2 (dua) buah gumpalan Tissue warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing gumpalan tissue warna putih tersebut berisikan 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis sabu dan total keseluruhan narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 12 (dua) belas paket, selanjutnya terdakwa menyatukan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah gumpalan tissue warna putih dan di simpan di dalam 1 (satu) buah tas warna cream. Selanjutnya tanggal 07 Agustus 2025 terdakwa menjual atau edarkan shabu tersebut kepada orang yang datang membeli ke rumah terdakwa kemudian sekitar pukul 19.10 Wib pada saat terdakwa berada di bawah dapur rumah, terdakwa melihat ada cahaya senter kemudian terdakwa bermaksud lari atau kabur akan tetapi di tangkap oleh anggota dari satresnarkoba polres seruyan lalu di bawa masuk kedalam rumah selanjutnya datang saksi ANTO JAYADI Bin ADENAN dan saksi RONIY YANGGARA Bin BULHADI lalu anggota satresnarkoba polres seruyan memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas, selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan pakai terhadap terdakwa di saksikan oleh saksi ANTO JAYADI Bin ADENAN dan saksi RONIY YANGGARA Bin BULHADI dan di temukan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan melanjutkan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas warna cream di lantai ruangan tengah rumah lalu terdakwa di minta oleh anggota satresnarkoba polres seruyan untuk membuka tas tersebut dan di temukan 1 (satu) buah gumpalan tissu yang di dalamnya bersikan 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, uang tunai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang di duga hasil dari penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung A15 Warna Blue Black, kemudian anggota satnarkoba polres seruyan melanjutkan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital di dinding kamar dan kemudian di temukan 6 (enam) buah plastik klip kosong di bawah kolong rumah terdakwa yang mana keseluruhan di akui adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke polres seruyan untuk proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0038/11142.00/2025 tanggal 09 Agustus 2025, hasil penimbangan berat kotor 0,31 (Nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0452 tanggal 13 Agustus 2025. -------- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
Subsidiair : -------Bahwa ia terdakwa SUPRIYANOR Als YANOR Bin MISRAN (Alm) Pada kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 19.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di rumah terdakwa Jalan Putri Junjung Buih RT. 004 RW. 02 Desa Sandul Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib ke rumah Sdri. MAYAH menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) kepada Sdri. MAYAH dan sdri. MAYAH menyerahkan 2 (dua) buah Gumpalan Tissue warna putih kepada terdakwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di rumah lalu membuka 2 (dua) buah gumpalan Tissue warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing gumpalan tissue warna putih tersebut berisikan 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis sabu dan total keseluruhan narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 12 (dua) belas paket, selanjutnya terdakwa menyatukan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah gumpalan tissue warna putih dan di simpan di dalam 1 (satu) buah tas warna cream. Selanjutnya tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 19.10 Wib pada saat terdakwa berada di bawah dapur rumah, terdakwa melihat ada cahaya senter kemudian terdakwa bermaksud lari atau kabur akan tetapi di tangkap oleh anggota dari satresnarkoba polres seruyan lalu di bawa masuk kedalam rumah selanjutnya datang saksi ANTO JAYADI Bin ADENAN dan saksi RONIY YANGGARA Bin BULHADI lalu anggota satresnarkoba polres seruyan memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas, selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan pakai terhadap terdakwa di saksikan oleh saksi ANTO JAYADI Bin ADENAN dan saksi RONIY YANGGARA Bin BULHADI dan di temukan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan melanjutkan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas warna cream di lantai ruangan tengah rumah lalu terdakwa di minta oleh anggota satresnarkoba polres seruyan untuk membuka tas tersebut dan di temukan 1 (satu) buah gumpalan tissu yang di dalamnya bersikan 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, uang tunai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang di duga hasil dari penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung A15 Warna Blue Black, kemudian anggota satnarkoba polres seruyan melanjutkan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital di dinding kamar dan kemudian di temukan 6 (enam) buah plastik klip kosong di bawah kolong rumah terdakwa yang mana keseluruhan di akui adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke polres seruyan untuk proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0038/11142.00/2025 tanggal 09 Agustus 2025, hasil penimbangan berat kotor 0,31 (Nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0452 tanggal 13 Agustus 2025. -------- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |